Diduga Kriminalisasi Wartawan, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Segera Jalani Sidang Etik Kepolisian

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID | Tangerang – Menindak lanjuti laporannya mengenai pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu dan beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan, ke 3 Wartawan korban kriminalisasi mendatangi kembali Polres Metro Tangerang Selatan.

Tujuan kedatangan mereka kali ini untuk mendapatkan kepastian hukum serta informasi mengenai perkembangan kasus pelanggaran kode etik kepolisian yang dinilai proses penanganannya memakan waktu terlalu lama.

Kendati demikian, Humas Polres Metro Tangerang Selatan saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan resminya mengenai proses hukum terhadap oknum anggota Polsek Pagedangan yang kini kasusnya sedang ditangani oleh Propam Polres Metro Tangerang Selatan. Senin, 03/02/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang diperoleh Wartawan, bahwa Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu salah satu anggota Polsek Pagedangan yang diduga terlibat merekayasa kasus dalam waktu dekat ini prosesnya memasuki gelar perkara atau sidang etik kepolisian.

Baca Juga :  Jalan Sumatera Segmen Jembatan Kali Angke Tangsel Dimulai, Truk Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Juliah atau Lia, yaitu Wartawati korban kriminalisasi meminta Propam Polres Metro Tangerang Selatan untuk segera memberikan ketegasan dalam menangani kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu dan beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan lainnya.

“Bagian orang sipil yang melakukan pelanggaran hukum prosesnya cepat banget loh, giliran yang melakukan pelanggaran itu oknum anggota polisi kok prosesnya lamban sekali, bahkan memakan waktu hingga berbulan-bulan tak kunjung juga ada kepastian hukum,” bebernya.

Harusnya kata Lia, demi marwah dan nama baik Institusi Polri, jika ada oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran segera diproses hukum, lebih cepat lebih baik, karena hukum itu berlaku kepada setiap warga negara, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Memicu Kepanikan di Perumahan Saribumi Indah

“Mau itu sipil atau anggota kepolisian, jika melakukan pelanggaran ya harus segera diproses, sedangkan dalam kasus ini prosesnya kok berlarut-larut, kami harap pihak Propam Polres Metro Tangerang Selatan dapat bersikap adil dan tidak menunda-nunda proses hukum,” ungkapnya.

Sementara, Anugrah Prima, SH., Kuasa Hukum Wartawan menegaskan, bahwa dirinya akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum tetap, hingga semua oknum polisi yang diduga terlibat dalam merekayasa kasus dan melanggar kode etik diberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya.

“Pada dasarnya ke 3 Wartawan yang menjadi korban adalah para Wartawan yang sedang menjalankan pekerjaan dan Tugas Jurnalis, namun dalam peristiwa yang mengakibatkan ke 3 Wartawan mendapat diskriminasi merupakan suatu perencanaan terselubung atau itikad jahat dari oknum anggota Polsek Pagedangan,” tuturnya.

Baca Juga :  Seorang Mahasiswa di Lampung Tengah di Tangkap Polsek Terbanggi Besar Lantaran Sikat Motor

Oknum Polsek Pagedangan ini kata Anugrah, melakukan perilaku yang tidak seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum, sehingga pihaknya meminta dan memohon kepada Propam Polres Tangerang Selatan agar mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Laporannya.

“Kami harap oknum polisi Polsek Pagedangan  bisa diberikan sanksi yang sepatutnya diterima akibat perilakunya yang menyebabkan ke 3 Wartawan mengalami peristiwa yang sangat menyakitkan, dimana mereka telah dilakukan perampasan kemerdekaan tanpa dasar hukum yang jelas atau bukan berdasarkan peristiwa yang sebenarnya,” pungkas Anugrah kepada Wartawan.

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih
Pelaku Penganiayaan Berat di Tangkap Polisi di Pandeglang
Ammar Zoni Terjaring Narkotika, Pihak Rutan Jakarta Pusat, Jatuhi Sangsi Cabut Hak Integrasi
Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak
Dpo Pelaku Penipuan Ditangkap Polda Banten
Tragedi KDRT di Panongan: Istri Tewas Bersimbah Darah, Suami Kabur Usai Cekcok
Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional
FPII Sulsel Kawal Proses Hukum Penganiayaan Jurnalis di Gowa
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 18:57 WIB

Pelaku Penganiayaan Berat di Tangkap Polisi di Pandeglang

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Ammar Zoni Terjaring Narkotika, Pihak Rutan Jakarta Pusat, Jatuhi Sangsi Cabut Hak Integrasi

Rabu, 24 September 2025 - 22:57 WIB

Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak

Jumat, 19 September 2025 - 12:44 WIB

Dpo Pelaku Penipuan Ditangkap Polda Banten

Selasa, 2 September 2025 - 18:34 WIB

Tragedi KDRT di Panongan: Istri Tewas Bersimbah Darah, Suami Kabur Usai Cekcok

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:38 WIB

FPII Sulsel Kawal Proses Hukum Penganiayaan Jurnalis di Gowa

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:50 WIB

Polres Serang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH

Berita Terbaru

error: <b>Alert: </b>Content selection is disabled!!