Jalan Sumatera Segmen Jembatan Kali Angke Tangsel Dimulai, Truk Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Tangsel | Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) resmi memulai proyek rekonstruksi Jembatan Kali Angke yang berada di Jalan Sumatera Segmen Kali Angke.

Proyek ini akan berlangsung selama lima bulan, dan selama periode ini, rekayasa lalu lintas diberlakukan agar aktivitas masyarakat tidak terganggu.

Kepala Bidang Bina Marga, Ahmad Fatullah mengungkapkan bahwa rekayasa lalu lintas mulai berlaku efektif pada Senin, 19 Agustus 2024.

“Kami menginformasikan kepada masyarakat bahwa rekonstruksi jembatan ini akan memakan waktu sekitar lima bulan. Oleh karena itu, pengendara diminta untuk mematuhi rekayasa lalu lintas yang telah kami terapkan,” ujarnya.

Bagi kendaraan berat seperti truk yang menuju Serpong (BSD), disarankan untuk menggunakan jalan alternatif Serpong Jalan Letnan Sutopo – Jalan Ciater Raya – Jalan Bukit Indah – Jalan Aria Putra – Jombang Ciputat begitu sebaliknya untuk dari Jombang ke Serpong.

Baca Juga :  KUHP Baru Dinilai Punya Keunggulan Dibanding Turunan Belanda

“Truk dan kendaraan berbeban 2 ton keatas dilarang melintas di jembatan ini hanya untuk kendaraan kecil dan motor selama proses berlangsung,” jelas Ahmad Fatullah.

“Kami mengimbau para pengendara untuk mengurangi kecepatan, memperhatikan rambu-rambu yang ada, dan saling menghargai sesama pengguna jalan,” tambahnya.

Ahmad Fatullah juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang diberlakukan demi kelancaran proses rekonstruksi dan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Komisi III Harapkan Penegak Hukum Utamakan Restorative Justice

“Kami mohon kerjasamanya dari seluruh pengguna jalan agar proses rekonstruksi ini dapat berjalan lancar tanpa adanya insiden yang tidak diinginkan,” tutupnya.

Proyek rekonstruksi jembatan ini bertujuan untuk memperbaiki jembatan lama selain melebarkan juga memperbaiki level jalan lama diharapkan dapat meningkatkan kualitas infrastruktur di Kota Tangerang Selatan dan memberikan kenyamanan serta keamanan lebih bagi para pengguna jalan di masa mendatang.(Red).

Berita Terkait

Aksi Curanmor Dan Begal Di Tangerang Selatan Berakhir, 23 Pelaku Ditangkap
Dua Pelaku Curat di Lampung Tengah Dibekuk Polisi
Seorang Mahasiswa di Lampung Tengah di Tangkap Polsek Terbanggi Besar Lantaran Sikat Motor
Kirimkan Karangan Bunga, Oknum Polisi Pembeking Ilegal Brigadir Fhilip Dipastikan Segera Jalani Hukuman
Pulihkan Nama Baiknya, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Oknum Polisi Pembeking Ilegal Terbukti Bersalah
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 Miliar: Bagaimana Modus Operandi Pelaku,?
Polda Banten Temukan Minyakita Tidak Sesuai Takaran Di Kota Serang, Pedagang Dihimbau Untuk Berhati-Hati
Ditreskrimus Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 14:48 WIB

Aksi Curanmor Dan Begal Di Tangerang Selatan Berakhir, 23 Pelaku Ditangkap

Senin, 14 April 2025 - 15:53 WIB

Dua Pelaku Curat di Lampung Tengah Dibekuk Polisi

Selasa, 8 April 2025 - 14:11 WIB

Seorang Mahasiswa di Lampung Tengah di Tangkap Polsek Terbanggi Besar Lantaran Sikat Motor

Senin, 24 Maret 2025 - 21:38 WIB

Kirimkan Karangan Bunga, Oknum Polisi Pembeking Ilegal Brigadir Fhilip Dipastikan Segera Jalani Hukuman

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:15 WIB

Pulihkan Nama Baiknya, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Oknum Polisi Pembeking Ilegal Terbukti Bersalah

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:06 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 Miliar: Bagaimana Modus Operandi Pelaku,?

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:17 WIB

Polda Banten Temukan Minyakita Tidak Sesuai Takaran Di Kota Serang, Pedagang Dihimbau Untuk Berhati-Hati

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:54 WIB

Ditreskrimus Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin

Berita Terbaru