Dpo Pelaku Penipuan Ditangkap Polda Banten

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID,Serang | Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus seorang pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang berinisial AM (49).

Dalam hal ini Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kejadian tersebut. “Kasus ini berawal sejak tahun 2017, saat korban bernama Miseno mendapatkan penawaran pembelian tanah kavling dari tersangka. AM menjanjikan kavling tanah seluas 300 meter persegi di lokasi yang ditunjukkan dalam site plan dengan harga Rp 190.000/m², dan sistem pembayaran dicicil selama 36 bulan, korban kemudian membayar uang muka dan angsuran hingga lunas dengan total nilai sebesar Rp 57.000.000. Namun hingga pelunasan dilakukan, unit kavling yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, bahkan lahan tersebut masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan gambar peta lokasi yang disampaikan di awal. Peralihan jual beli juga hanya dibuatkan Akta PJB dengan objek tanah berbeda,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan.

Baca Juga :  Pendampingan Kodim 0601/Pandeglang Pada Program MBG di Menes Kabupaten Pandeglang

“Tersangka AM menggunakan modus serupa terhadap ratusan orang. Tercatat ada sekitar 500 konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik yang masih mencicil maupun yang sudah lunas. Polda Banten saat ini sedang menangani 8 laporan polisi terkait dengan AM, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 762 juta, ditemukan sebanyak 73 konsumen lain dengan total kerugian mencapai Rp 6.073.576.657,” katanya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat 5 September 2025 di sebuah rumah di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Tersangka AM sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan diketahui sempat bepergian ke luar negeri, yakni ke Jordania dan Arab Saudi.

Adapun Barang Bukti :

  • 1 lembar Kwitansi pembayaran Booking Fee/uang muka Rp. 5.000.000
  • 1 lembar Kwitansi pembayaran DP/uang muka sebesar Rp. 12.100.000
  • 1 lembar Bukti angsuran pokok pemilik Kavling IM-Village
  • 1 lembar hasil cetak Kwitansi Pelunasan kavling sebesar Rp. 16.625.007
  • 1 lembar Kwitansi pembayaran pelunasan pembayaran sebesar Rp. 57.000.000
  • 35 rekening koran Bank Muamalat
  • 1 buku Akta PJB
  • 3 lembar brosur pemasaran Kavling Muslim Komplek Wisata Pendidikan Istana Mulia
  • 1 lembar gambar master plan.
Baca Juga :  Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 22 Gram Sabu: Satu Pengedar Ditangkap

Kombes Pol Dian Setyawan menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ujarnya.

Diakhir, Kombes Pol Dian Setyawan menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban agar segera melaporkan ke Polda Banten. “Kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan kavling oleh tersangka AM agar segera melaporkan ke Polda Banten Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” tutupnya

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Banten Gelar Upacara dan Serukan Persatuan
Polda Banten Ucapkan Selamat HUT ke-78 BKN, Perkuat Pelayanan untuk Negeri
Luar Biasa !!! Polsek Curug Gelar Press Conference Ungkap 3 Kasus Dalam Tiga Pekan,
Polda Banten Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Masjid Baiturrahman
Diancam Dibunuh karena Berita, FPII Sulsel Desak Kapolda Tangkap Preman Pengancam Jurnalis di Takalar
Ratusan Personel Gabungan Amankan Pertandingan Persita Tangerang vs Persis Solo di BIS
Revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:16 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Banten Gelar Upacara dan Serukan Persatuan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:11 WIB

Polda Banten Ucapkan Selamat HUT ke-78 BKN, Perkuat Pelayanan untuk Negeri

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:51 WIB

Polda Banten Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Masjid Baiturrahman

Senin, 25 Mei 2026 - 13:07 WIB

Diancam Dibunuh karena Berita, FPII Sulsel Desak Kapolda Tangkap Preman Pengancam Jurnalis di Takalar

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:44 WIB

Ratusan Personel Gabungan Amankan Pertandingan Persita Tangerang vs Persis Solo di BIS

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:06 WIB

Revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:02 WIB

Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)

Berita Terbaru