BERITABUANANEWS.ID,Tangerang | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independent Bersih Anti Suap (DPP LIBAS) kembali melayangkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dengan nomor: 010/Klrf/DPP/LIBAS/XI/2025, terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan instansi tersebut.
Ketua Umum DPP LIBAS, Erik Setiadi, SH, menegaskan pihaknya terus melakukan monitoring dan pengawasan investigasi terhadap penyimpangan, penyalahgunaan jabatan, serta potensi pelanggaran prinsip transparansi dan pelayanan publik.

“Kami berperan sebagai sosial kontrol terhadap program pemerintah, khususnya di Kabupaten Tangerang. Hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan informasi publik harus dijamin,” ujar Erik, Senin (10/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Erik menyebut, pihaknya sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Kepala BPN Kabupaten Tangerang terdahulu, Yayat Ahadiyat Awaludin, yang berjanji akan melakukan evaluasi pelayanan. Namun, menurutnya hingga kini belum ada realisasi nyata.
Ia juga menyoroti adanya dugaan ketidakprofesionalan beberapa pegawai BPN dalam memberikan pelayanan, bahkan menyebut akan menunjukkan bukti percakapan dan transfer uang kepada oknum BPN saat audiensi lanjutan dengan Kepala BPN yang baru, Febri Effendi.
“Kami akan menempuh langkah hukum dan berharap ada pertemuan klarifikasi pada Kamis (13/11/2025) mendatang,” pungkas Erik
Sumber Berita : DPP Libas















