BERITABUANANEWS.ID Serang | Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, bekerja sama dengan Bea Cukai Merak, berhasil mengamankan sebuah truk boks yang membawa ratusan karton rokok ilegal tanpa cukai. Rokok tersebut berasal dari Surabaya, Jawa Timur, dan akan dikirimkan ke Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (08/11/2024). Truk tersebut diamankan di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan bahwa truk boks itu diamankan saat hendak menyeberang ke Pulau Sumatera. Truk dengan nomor polisi E 9163 HG ini diamankan setelah petugas menerima informasi mengenai penyelundupan barang ilegal yang akan dibawa ke Pulau Sumatera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Truk boks tersebut kami amankan di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Merak, bersama petugas Bea Cukai Merak, pada Jumat kemarin,” kata Dirreskrimsus pada Sabtu (09/11).
Selanjutnya, Yudhis mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan truk tersebut, petugas menemukan 150 karton rokok tanpa cukai, masing-masing karton berisi 80 slop rokok merek Humer. Berdasarkan temuan tersebut, sopir beserta truk dan muatannya langsung dibawa ke kantor Bea Cukai Merak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Yudhis, didampingi oleh Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono.
Yudhis menegaskan bahwa penindakan terhadap penyelundupan rokok ilegal ini merupakan bagian dari tindak lanjut program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara, pihak kepolisian akan terus gencar melakukan razia dan penegakan hukum.
“Dalam rangka mengantisipasi penyelundupan barang ilegal, kami dari Polda Banten akan terus gencar melakukan razia dan penegakan hukum bersama instansi terkait,” tutup Dirreskrimsus.(Bidhumas)