BERITABUANANEWS.ID Pesawaran | Sebuah insiden yang mengejutkan terjadi di desa Lengkukai kecamatan Klaumbayan Barat Kabupaten Tanggamus, ketika Jono Ketua Rukun Tetangga (RT) melakukan tindakan tak menyenangkan terhadap seorang gadis remaja berusia 20th.
Kejadian ini terjadi pada Rabu (29/10/2024) dan berhasil menarik perhatian masyarakat setempat.
Korban mengaku bahwa terduga pelaku, yang menjabat sebagai RT, melakukan tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman saat berada di desa samping rumah Yono
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban akhirnya memutuskan untuk melapor kepada orang tuanya bahwa bagian tubuh sensitif nya di peras oleh terduga pelaku, kemudian pihak korban membawa kasus ini ke kantor desa sebagai upaya perdamaian.
Masyarakat setempat mengecam tindakan pelaku dan meminta agar kasus ini ditangani dengan serius.
Sementara, RT Sebagai terduga pelaku menyampaikan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan, dan tuduhan itu menjadi persoalan baru terhadap dirinya.
“Saya tidak melakukan perbuatan yang tidak baik, terlebih saya sebagai RT,” jelasnya.
“Dengan adanya persoalan ini justru membuat keluarga saya merasa malu dan terganggu, terlebih anak gadis saya yang berusia 10 tahun telah dicemooh dilingkungan sekolah,” ungkapnya Jumat (01/11/2024).
Seusai menjelaskan kepada awak media, RT tersebut langsung berangkat ke rumah kepala Pekon yang mendapatkan informasi bahwa persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan dikenakan denda.
Pihak desa yaitu kepala Pekon menyampaikan bahwa hal ini sudah damai dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sudah selesai secara kekeluargaan,” tutup Kades di depan pintu rumahnya.
Diketahui bahwa gadis remaja tersebut memiliki keterbelakangan mental yang setiap harinya berjualan sapu keliling di area tersebut.