BERITABUANANEWS.ID Pesawaran | Sengketa tanah antara dua pihak di Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran semakin memanas setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan tokoh masyarakat oleh salah satu pemilik tanah. Kasus ini berawal dari perselisihan hak atas sebidang tanah terletak berdekatan dengan Kantor Kecamatan Padang Cermin Menurut laporan, pihak yang diduga melakukan pemalsuan adalah pemilik tanah yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat sporadik. Dalam proses administrasi tersebut, diduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan dua (2) tokoh masyarakat yang biasanya diperlukan sebagai salah satu syarat administrasi legalitas.Dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh tokoh adat yang menyampaikan bahwa dirinya tidak merasa menandatangani berkas perlengkapan sporadik.Disampaikan oleh Kades Padang Cermin bahwa apa yang dibuat sudah memenuhi syarat tanpa mengecek kebenaran tanda tangan Tokoh tersebut.”Saya bekerja sudah sesuai proses dan mendapatkan Tanda tangan terlebih adanya pernyataan dari pembuat sporadik sehingga desa membuatnya. Ungkap Purwanti”Jika ingin lebih detail silahkan datang dan mencari pembuat sporadik,” jelasnya.Kemudian pihak Media mencoba mengkonfirmasi dengan pemilik sporadik dan dirinya menjelaskan bahwa semua sudah sesuai dengan syarat.”Saya ke rumah tua tokoh tersebut dan meminta tandatangan,” jelas pemilik sporadik.Sementara itu, pihak yang dirugikan mengaku telah berkordinasi dengan pihak desa dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya transparansi serta keabsahan dalam proses administrasi tanah yang diduga Sporadik tersebut Cacat hukum.Dengan menimbang azas keadilan dan adanya kesalahan administrasi yang didapat oleh tokoh yang tidak merasa menandatangani berkas pelengkap sporadik, Yudi selaku keluarga meminta agar Pemdes segera memutuskan bahwa sporadik tersebut dibatalkan.”Hingga disimpulkan bahwa pihak pemerintah yaitu Pemdes Padang Cermin untuk segera membatalkan adanya sporadik yang sudah dibuat untuk di batalkan agar surat sporadik tersebut tidak disalah gunakan oleh pihak tertentu,” terangnya.”Jelas ada kejanggalan dan pelanggaran dalam pembuatan sporadik dan ini tugas penting Pemdes untuk mengambil langkah yang paling bijak,” pungkasnya.(Red).
Pesawaran | Sengketa tanah antara dua pihak di Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran semakin memanas setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan tokoh masyarakat oleh salah satu pemilik tanah. Kasus ini berawal dari perselisihan hak atas sebidang tanah terletak berdekatan dengan Kantor Kecamatan Padang Cermin
Menurut laporan, pihak yang diduga melakukan pemalsuan adalah pemilik tanah yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat sporadik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses administrasi tersebut, diduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan dua (2) tokoh masyarakat yang biasanya diperlukan sebagai salah satu syarat administrasi legalitas.
Dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh tokoh adat yang menyampaikan bahwa dirinya tidak merasa menandatangani berkas perlengkapan sporadik.
Disampaikan oleh Kades Padang Cermin bahwa apa yang dibuat sudah memenuhi syarat tanpa mengecek kebenaran tanda tangan Tokoh tersebut.
“Saya bekerja sudah sesuai proses dan mendapatkan Tanda tangan terlebih adanya pernyataan dari pembuat sporadik sehingga desa membuatnya. Ungkap Purwanti
“Jika ingin lebih detail silahkan datang dan mencari pembuat sporadik,” jelasnya.
Kemudian pihak Media mencoba mengkonfirmasi dengan pemilik sporadik dan dirinya menjelaskan bahwa semua sudah sesuai dengan syarat.
“Saya ke rumah tua tokoh tersebut dan meminta tandatangan,” jelas pemilik sporadik.
Sementara itu, pihak yang dirugikan mengaku telah berkordinasi dengan pihak desa dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil.
Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya transparansi serta keabsahan dalam proses administrasi tanah yang diduga Sporadik tersebut Cacat hukum.
Dengan menimbang azas keadilan dan adanya kesalahan administrasi yang didapat oleh tokoh yang tidak merasa menandatangani berkas pelengkap sporadik, Yudi selaku keluarga meminta agar Pemdes segera memutuskan bahwa sporadik tersebut dibatalkan.
“Hingga disimpulkan bahwa pihak pemerintah yaitu Pemdes Padang Cermin untuk segera membatalkan adanya sporadik yang sudah dibuat untuk di batalkan agar surat sporadik tersebut tidak disalah gunakan oleh pihak tertentu,” terangnya.
“Jelas ada kejanggalan dan pelanggaran dalam pembuatan sporadik dan ini tugas penting Pemdes untuk mengambil langkah yang paling bijak,” pungkasnya.
Menimbang adanya perselisihan tersebut pihak keluarga meminta kepada Pemdes untuk di cek kembali berdasarkan tandatangan yang ada dan jika adanya dugaan kesalahan ataupun pemalsuan baiknya pihak pemdes segera mengambil langkah untuk membatalkan sporadik yang sudah diterbitkan oleh Pemdes.(Red).