Sengketa Tanah, Diduga Pemilik Palsukan Tanda Tangan Tokoh Untuk Pembuatan Sporadik

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Pesawaran | Sengketa tanah antara dua pihak di Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran semakin memanas setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan tokoh masyarakat oleh salah satu pemilik tanah. Kasus ini berawal dari perselisihan hak atas sebidang tanah terletak berdekatan dengan Kantor Kecamatan Padang Cermin Menurut laporan, pihak yang diduga melakukan pemalsuan adalah pemilik tanah yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat sporadik. Dalam proses administrasi tersebut, diduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan dua (2) tokoh masyarakat yang biasanya diperlukan sebagai salah satu syarat administrasi legalitas.Dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh tokoh adat yang menyampaikan bahwa dirinya tidak merasa menandatangani berkas perlengkapan sporadik.Disampaikan oleh Kades Padang Cermin bahwa apa yang dibuat sudah memenuhi syarat tanpa mengecek kebenaran tanda tangan Tokoh tersebut.”Saya bekerja sudah sesuai proses dan mendapatkan Tanda tangan terlebih adanya pernyataan dari pembuat sporadik sehingga desa membuatnya. Ungkap Purwanti”Jika ingin lebih detail silahkan datang dan mencari pembuat sporadik,” jelasnya.Kemudian pihak Media mencoba mengkonfirmasi dengan pemilik sporadik dan dirinya menjelaskan bahwa semua sudah sesuai dengan syarat.”Saya ke rumah tua tokoh tersebut dan meminta tandatangan,” jelas pemilik sporadik.Sementara itu, pihak yang dirugikan mengaku telah berkordinasi dengan pihak desa dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya transparansi serta keabsahan dalam proses administrasi tanah yang diduga Sporadik tersebut Cacat hukum.Dengan menimbang azas keadilan dan adanya kesalahan administrasi yang didapat oleh tokoh yang tidak merasa menandatangani berkas pelengkap sporadik, Yudi selaku keluarga meminta agar Pemdes segera memutuskan bahwa sporadik tersebut dibatalkan.”Hingga disimpulkan bahwa pihak pemerintah yaitu Pemdes Padang Cermin untuk segera membatalkan adanya sporadik yang sudah dibuat untuk di batalkan agar surat sporadik tersebut tidak disalah gunakan oleh pihak tertentu,” terangnya.”Jelas ada kejanggalan dan pelanggaran dalam pembuatan sporadik dan ini tugas penting Pemdes untuk mengambil langkah yang paling bijak,” pungkasnya.(Red).

Baca Juga :  Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pendemo Tolak Timnas Israel: Jujur Kami Bukan Tolak Pildun

Pesawaran | Sengketa tanah antara dua pihak di Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran semakin memanas setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan tokoh masyarakat oleh salah satu pemilik tanah. Kasus ini berawal dari perselisihan hak atas sebidang tanah terletak berdekatan dengan Kantor Kecamatan Padang Cermin 

Baca Juga :  Mobil Pemudik Melaju di Atas Rel Kereta Api, Penumpang : Kata Sopir, Biar Mati Semua

Menurut laporan, pihak yang diduga melakukan pemalsuan adalah pemilik tanah yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat sporadik. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses administrasi tersebut, diduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan dua (2) tokoh masyarakat yang biasanya diperlukan sebagai salah satu syarat administrasi legalitas.

Dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh tokoh adat yang menyampaikan bahwa dirinya tidak merasa menandatangani berkas perlengkapan sporadik.

Disampaikan oleh Kades Padang Cermin bahwa apa yang dibuat sudah memenuhi syarat tanpa mengecek kebenaran tanda tangan Tokoh tersebut.

“Saya bekerja sudah sesuai proses dan mendapatkan Tanda tangan terlebih adanya pernyataan dari pembuat sporadik sehingga desa membuatnya. Ungkap Purwanti

“Jika ingin lebih detail silahkan datang dan mencari pembuat sporadik,” jelasnya.

Kemudian pihak Media mencoba mengkonfirmasi dengan pemilik sporadik dan dirinya menjelaskan bahwa semua sudah sesuai dengan syarat.

“Saya ke rumah tua tokoh tersebut dan meminta tandatangan,” jelas pemilik sporadik.

Baca Juga :  Dinilai Terapkan K3 Komprehensif, Puluhan Korporasi Raih Penghargaan ISEA 2023

Sementara itu, pihak yang dirugikan mengaku telah berkordinasi dengan pihak desa dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil. 

Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya transparansi serta keabsahan dalam proses administrasi tanah yang diduga Sporadik tersebut Cacat hukum.

Dengan menimbang azas keadilan dan adanya kesalahan administrasi yang didapat oleh tokoh yang tidak merasa menandatangani berkas pelengkap sporadik, Yudi selaku keluarga meminta agar Pemdes segera memutuskan bahwa sporadik tersebut dibatalkan.

“Hingga disimpulkan bahwa pihak pemerintah yaitu Pemdes Padang Cermin untuk segera membatalkan adanya sporadik yang sudah dibuat untuk di batalkan agar surat sporadik tersebut tidak disalah gunakan oleh pihak tertentu,” terangnya.

“Jelas ada kejanggalan dan pelanggaran dalam pembuatan sporadik dan ini tugas penting Pemdes untuk mengambil langkah yang paling bijak,” pungkasnya.

Menimbang adanya perselisihan tersebut pihak keluarga meminta kepada Pemdes untuk di cek kembali berdasarkan tandatangan yang ada dan jika adanya dugaan kesalahan ataupun pemalsuan baiknya pihak pemdes segera mengambil langkah untuk membatalkan sporadik yang sudah diterbitkan oleh Pemdes.(Red).

Berita Terkait

Berkunjung ke Lapas Warungkiara Sukabumi, Ini Penilaian Kasihhati Terhadap Program Pembinaan disana
Pembuangan Limbah Diduga tidak Sesuai SOP, Warga Minta DLH Turun
Kolaborasi dengan Tim Prabu Kosong Delapan, Lapas Kuningan Siapkan Dapur MBG sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
Kapolres Kebumen Raih Dua Penghargaan Nasional di Momen Isi Ulang Cinta
Kalapas Warungkiara Terima Penghargaan Predikat 1 untuk Penguatan Ketahanan Pangan
Pendekar Bar Rutin Berikan Santunan Anak Yatim dan Janda di Curug Sangereng
Komitmen FPII Membuka Diri dan Siap Kolaborasi dan Bangun Sinergitas Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional di Lapas Kelas I Sukamiskin
Kapolri: 46 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka Karhutla di Riau
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:23 WIB

Berkunjung ke Lapas Warungkiara Sukabumi, Ini Penilaian Kasihhati Terhadap Program Pembinaan disana

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:40 WIB

Pembuangan Limbah Diduga tidak Sesuai SOP, Warga Minta DLH Turun

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:27 WIB

Kolaborasi dengan Tim Prabu Kosong Delapan, Lapas Kuningan Siapkan Dapur MBG sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:05 WIB

Kapolres Kebumen Raih Dua Penghargaan Nasional di Momen Isi Ulang Cinta

Kamis, 20 November 2025 - 09:11 WIB

Kalapas Warungkiara Terima Penghargaan Predikat 1 untuk Penguatan Ketahanan Pangan

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pendekar Bar Rutin Berikan Santunan Anak Yatim dan Janda di Curug Sangereng

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:14 WIB

Komitmen FPII Membuka Diri dan Siap Kolaborasi dan Bangun Sinergitas Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional di Lapas Kelas I Sukamiskin

Jumat, 25 Juli 2025 - 12:57 WIB

Kapolri: 46 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka Karhutla di Riau

Berita Terbaru

Dewan DPRD Kabupaten Tangerang

Perbaikan Rumah Roboh di Kampung Sentul Resmi Dimulai, DPRD Imam Sucipto Turun Langsung

Rabu, 15 Apr 2026 - 20:15 WIB

Kabupaten Tangerang

Warga Ajukan Petisi, Minta Ketua RW 04 Curug Wetan Dipertahankan

Senin, 13 Apr 2026 - 21:16 WIB