Sengketa Tanah, Diduga Pemilik Palsukan Tanda Tangan Tokoh Untuk Pembuatan Sporadik

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Pesawaran | Sengketa tanah antara dua pihak di Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran semakin memanas setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan tokoh masyarakat oleh salah satu pemilik tanah. Kasus ini berawal dari perselisihan hak atas sebidang tanah terletak berdekatan dengan Kantor Kecamatan Padang Cermin Menurut laporan, pihak yang diduga melakukan pemalsuan adalah pemilik tanah yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat sporadik. Dalam proses administrasi tersebut, diduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan dua (2) tokoh masyarakat yang biasanya diperlukan sebagai salah satu syarat administrasi legalitas.Dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh tokoh adat yang menyampaikan bahwa dirinya tidak merasa menandatangani berkas perlengkapan sporadik.Disampaikan oleh Kades Padang Cermin bahwa apa yang dibuat sudah memenuhi syarat tanpa mengecek kebenaran tanda tangan Tokoh tersebut.”Saya bekerja sudah sesuai proses dan mendapatkan Tanda tangan terlebih adanya pernyataan dari pembuat sporadik sehingga desa membuatnya. Ungkap Purwanti”Jika ingin lebih detail silahkan datang dan mencari pembuat sporadik,” jelasnya.Kemudian pihak Media mencoba mengkonfirmasi dengan pemilik sporadik dan dirinya menjelaskan bahwa semua sudah sesuai dengan syarat.”Saya ke rumah tua tokoh tersebut dan meminta tandatangan,” jelas pemilik sporadik.Sementara itu, pihak yang dirugikan mengaku telah berkordinasi dengan pihak desa dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya transparansi serta keabsahan dalam proses administrasi tanah yang diduga Sporadik tersebut Cacat hukum.Dengan menimbang azas keadilan dan adanya kesalahan administrasi yang didapat oleh tokoh yang tidak merasa menandatangani berkas pelengkap sporadik, Yudi selaku keluarga meminta agar Pemdes segera memutuskan bahwa sporadik tersebut dibatalkan.”Hingga disimpulkan bahwa pihak pemerintah yaitu Pemdes Padang Cermin untuk segera membatalkan adanya sporadik yang sudah dibuat untuk di batalkan agar surat sporadik tersebut tidak disalah gunakan oleh pihak tertentu,” terangnya.”Jelas ada kejanggalan dan pelanggaran dalam pembuatan sporadik dan ini tugas penting Pemdes untuk mengambil langkah yang paling bijak,” pungkasnya.(Red).

Baca Juga :  Viral! Pimpinan Ponpes Alugodi Diduga Rudapaksa Santriwati

Pesawaran | Sengketa tanah antara dua pihak di Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran semakin memanas setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan tokoh masyarakat oleh salah satu pemilik tanah. Kasus ini berawal dari perselisihan hak atas sebidang tanah terletak berdekatan dengan Kantor Kecamatan Padang Cermin 

Baca Juga :  Tak Hanya TKDD, Sejumlah Belanja Pusat Dinikmati Daerah

Menurut laporan, pihak yang diduga melakukan pemalsuan adalah pemilik tanah yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat sporadik. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses administrasi tersebut, diduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan dua (2) tokoh masyarakat yang biasanya diperlukan sebagai salah satu syarat administrasi legalitas.

Dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh tokoh adat yang menyampaikan bahwa dirinya tidak merasa menandatangani berkas perlengkapan sporadik.

Disampaikan oleh Kades Padang Cermin bahwa apa yang dibuat sudah memenuhi syarat tanpa mengecek kebenaran tanda tangan Tokoh tersebut.

“Saya bekerja sudah sesuai proses dan mendapatkan Tanda tangan terlebih adanya pernyataan dari pembuat sporadik sehingga desa membuatnya. Ungkap Purwanti

“Jika ingin lebih detail silahkan datang dan mencari pembuat sporadik,” jelasnya.

Kemudian pihak Media mencoba mengkonfirmasi dengan pemilik sporadik dan dirinya menjelaskan bahwa semua sudah sesuai dengan syarat.

“Saya ke rumah tua tokoh tersebut dan meminta tandatangan,” jelas pemilik sporadik.

Baca Juga :  Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Gelar Kejuaraan MMA Amatir Kapolres Cup 2024

Sementara itu, pihak yang dirugikan mengaku telah berkordinasi dengan pihak desa dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil. 

Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya transparansi serta keabsahan dalam proses administrasi tanah yang diduga Sporadik tersebut Cacat hukum.

Dengan menimbang azas keadilan dan adanya kesalahan administrasi yang didapat oleh tokoh yang tidak merasa menandatangani berkas pelengkap sporadik, Yudi selaku keluarga meminta agar Pemdes segera memutuskan bahwa sporadik tersebut dibatalkan.

“Hingga disimpulkan bahwa pihak pemerintah yaitu Pemdes Padang Cermin untuk segera membatalkan adanya sporadik yang sudah dibuat untuk di batalkan agar surat sporadik tersebut tidak disalah gunakan oleh pihak tertentu,” terangnya.

“Jelas ada kejanggalan dan pelanggaran dalam pembuatan sporadik dan ini tugas penting Pemdes untuk mengambil langkah yang paling bijak,” pungkasnya.

Menimbang adanya perselisihan tersebut pihak keluarga meminta kepada Pemdes untuk di cek kembali berdasarkan tandatangan yang ada dan jika adanya dugaan kesalahan ataupun pemalsuan baiknya pihak pemdes segera mengambil langkah untuk membatalkan sporadik yang sudah diterbitkan oleh Pemdes.(Red).

Berita Terkait

Walikota dan DPRD Kota Bandar Lampung terindikasi Terlibat pengesahan terkait perizinan Holiday IIN
Kapolri Luncurkan Program 100.000 Rumah Subsidi bagi Personel Polri
Deklarasi Pemekaran Kabupaten Lampung Pesisir, Diikuti Tujuh Kecamatan dari Dua Kabupaten
Pemerintah Kota Tangerang Selatan Gelar Peringatan Isra Mikraj 1446 H
Tumbuhkan Kebersamaan di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Karya Bakti di GKI St. Imanuel Tau Lumbis
1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan!
Bus Angkut 8 Orang Masuk Jurang dan Terbakar di Pesisir Barat, 3 Orang Meninggal Dunia
Kapolda Lampung Instruksikan Kesiagaan Polres dalam Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:10 WIB

Walikota dan DPRD Kota Bandar Lampung terindikasi Terlibat pengesahan terkait perizinan Holiday IIN

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:24 WIB

Kapolri Luncurkan Program 100.000 Rumah Subsidi bagi Personel Polri

Sabtu, 15 Februari 2025 - 15:02 WIB

Deklarasi Pemekaran Kabupaten Lampung Pesisir, Diikuti Tujuh Kecamatan dari Dua Kabupaten

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:52 WIB

Pemerintah Kota Tangerang Selatan Gelar Peringatan Isra Mikraj 1446 H

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:52 WIB

Tumbuhkan Kebersamaan di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Karya Bakti di GKI St. Imanuel Tau Lumbis

Minggu, 15 Desember 2024 - 08:27 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan!

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:02 WIB

Bus Angkut 8 Orang Masuk Jurang dan Terbakar di Pesisir Barat, 3 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:36 WIB

Kapolda Lampung Instruksikan Kesiagaan Polres dalam Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru