Hengky dan Hendra, Diduga Memalsukan Surat Garapan Laut, Negara Dirugikan.

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM, Tangerang | Dalam lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas kurang lebih 500 hektar yang dilakukan mantan Kepala Desa Kohod, Rohaman bin Ungi (52) memasuki agenda gelar perkara.

Dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan No. Perkara atas nama Hendra No 592/Pod.B/2024/PN Tng

Tim Pengadilan Negri (PN) Kota Tangerang dalam Gelar Perkara tersebut mendatangi lokasi Tanah Garapan yang berada di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.pada Jumat (31/5/2024)

Diketahui, Tim Pengadilan Negri (PN) yang datang gelar perkara tersebut yakni, Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani dan Jaksa Penuntut, Eva Novita Nababan dari Kejari kota Tangerang beserta Tim lawyer terdakwa.

Baca Juga :  Pos Nelu Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Kibarkan Bendera Merah Putih di Tapal Batas Negeri

Dalam hal Perkara terkait adanya
Dua terdakwa Hengky (58) dan Hendra (60) dikenakan pasal 266 KUHP atas perbuatan upaya melawan hukum dengan memalsukan surat tanah garapan di Desa kohod, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Menurut keterangan kepala Desa Arsin bin Asip kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan Keterangan yang sebenarnya atas dasar yang sebenarnya tanpa ada yang di tutupi.

Baca Juga :  Warga Cijoro Pasir Keluhkan Adanya Dugaan ACC KTP di Samsat Rangkas Bitung

“Bahwa dari garis sepadan pantai sepanjang kurang lebih 450 meter mengarah utara bukan tanah timbul melainkan murni laut.”ucapnya

Ditempat yang sama, Jaksa mempertanyakan kepada saudara Rohaman di lokasi tersebut mengakui bahwa lokasi yang dimaksud memang laut.

Diakhir gelar perkara, Hakim Ketua mengatakan jadwal sidang selanjutnya pada Selasa tanggal 4 Juni 2024 mendatang. (Rom)

Berita Terkait

Kapolres Kebumen Raih Dua Penghargaan Nasional di Momen Isi Ulang Cinta
Kalapas Warungkiara Terima Penghargaan Predikat 1 untuk Penguatan Ketahanan Pangan
Pendekar Bar Rutin Berikan Santunan Anak Yatim dan Janda di Curug Sangereng
Komitmen FPII Membuka Diri dan Siap Kolaborasi dan Bangun Sinergitas Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional di Lapas Kelas I Sukamiskin
Kapolri: 46 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka Karhutla di Riau
Kunjungan Tim Bintek Pam Wisata Mabes Polri, Perkuat Pengamanan Destinasi Puncak Waringin dab Golo Mori ITDC
Pemkot Tangsel Usulkan Penambahan Anggaran Penanganan Banjir di Perubahan APBD 2025
Gubernur Banten Kolaborasi Wujudkan Provinsi Banten Bersih Narkoba
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:05 WIB

Kapolres Kebumen Raih Dua Penghargaan Nasional di Momen Isi Ulang Cinta

Kamis, 20 November 2025 - 09:11 WIB

Kalapas Warungkiara Terima Penghargaan Predikat 1 untuk Penguatan Ketahanan Pangan

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pendekar Bar Rutin Berikan Santunan Anak Yatim dan Janda di Curug Sangereng

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:14 WIB

Komitmen FPII Membuka Diri dan Siap Kolaborasi dan Bangun Sinergitas Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional di Lapas Kelas I Sukamiskin

Jumat, 25 Juli 2025 - 12:57 WIB

Kapolri: 46 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka Karhutla di Riau

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:53 WIB

Kunjungan Tim Bintek Pam Wisata Mabes Polri, Perkuat Pengamanan Destinasi Puncak Waringin dab Golo Mori ITDC

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:58 WIB

Pemkot Tangsel Usulkan Penambahan Anggaran Penanganan Banjir di Perubahan APBD 2025

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Gubernur Banten Kolaborasi Wujudkan Provinsi Banten Bersih Narkoba

Berita Terbaru