BERITABUANANEWS.ID Lampung Tengah | Jajaran Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung amankan seorang buronan curanmor inisial RKI (41) asal Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku RKI diamankan usai menggasak 1 unit sepeda motor seorang guru honorer Nisa (26) asal Desa Cempaka Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, pada Sabtu (9/3/24) sekira pukul 11.00 WIB lalu.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni, S.H., M.H mengatakan bahwa pelaku RKI tercatat sudah 2 kali menggasak sepeda motor di SD IT Al Furqon, Kampung Purworejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modus operandi pelaku yakni saat jam sekolah, RKI menggasak motor yang diparkir di lorong parkir SD IT Al Furqon dan merusak kontak menggunakan kunci leter T,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (8/8/24).
Kapolsek menjelaskan, RKI beraksi dengan rekannya yang saat ini dinyatakan DPO oleh pihak Kepolisian.
Kapolsek menyebutkan, aksi terakhirnya, RKI bertugas mengawasi area sekolah dengan menunggu di motor tepatnya di samping pintu gerbang depan SD IT Al Furqon.
Kemudian, lanjut Kapolsek, rekan RKI bertugas menyatroni lorong parkir SDIT Al Furqon dan langsung merusak kontak motor Beat warna hijau BE 2665 MDS milik korban Nisa senilai Rp. 19 juta.
“Kunci kontak langsung dirusak ditempat, setelah motor hidup, kedua pelaku langsung kabur,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, penyelidikan kasus curanmor ini berhasil terungkap setelah pihaknya mendapat informasi bahwa RKI telah diamankan Polres Metro atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Dikatakannya, dengan berkoordinasi dengan Polres Metro, RKI berhasil diamankan pada Sabtu (3/8/24).Dari pengakuan RKI, kata Kapolsek, motor hasil curian telah dijual dan uangnya telah dibagikan kepada rekannya.
“Kepada polisi, RKI mengaku mendapat bagian Rp. 1,2 juta dari hasil penjualan motor curian milik guru honorer SD IT Al Furqon Kotagajah,” katanya.
“SD IT Al Furqon sudah 2 kali terjadi aksi curanmor, dan pelakunya tidak lain adalah RKI dan komplotannya,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, selain di wilayah hukum Polsek Punggur, RKI dan komplotannya tercatat telah melakukan tindak pidana curanmor di 3 TKP di Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Untuk saat ini, kata Kapolsek, pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu komplotan curanmor lain yang kini ditetapkan sebagai DPO.
“RKI dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (Tim/Red).