Proyek Jalan Usaha Tani Di Pekon Sukamarga, Diduga Mangkrak Sudah 3 Bulan.

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Suoh | Menyoroti keterlambatan proyek pembangunan jalan usaha tani yang dikerjakan oleh Pemerintah Pekon Suka Marga, Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat.

Pasalnya, proyek yang didanai oleh Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 tersebut hingga kini belum juga rampung (Mangkrak) meskipun seharusnya sudah selesai.

“FR” menjelaskan, kondisi pekerjaan jalan tani hanya sebatas penumpukan krokos yang telah dilakukan tiga bulan lalu, tanpa adanya pemadatan yang layak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Baru hanya penumpukan krokos atau material yang ada dan itu pun sudah 3 bulan lalu, dan tidak ada pemadatan sehingga tidak ada pengapian. Itu kan harus pakai grider untuk pembentukan badan jalan,” ungkapnya.

Menurut sumber terakurat dilapangan ini juga menyoroti papan proyek yang tidak mencantumkan tanggal pelaksanaan. Dan berapa anggaran itupun tidak jelas.

Baca Juga :  Durhaka! Anak Tega Bunuh Ibu Demi Sepeda Motor

Proyek jalan usaha tani yang terletak dijalan Cibitung-Sugimukti pekon Suka Marga Kec. Suoh Kabupaten Lampung Barat dengan panjang 500 meter dengan lebar 3 Meter.

Peratin Jaimin selaku kepala pekon Adanya dugaan melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek tersebut.

Dan tidak hanya sampai disitu, menurut keterangan beberapa pekerjanya, upah yang harus didapat ini tdak dibayarkan.

Tempat terpisah, Advokasi dan Pemantau Tindak pidana korupsi Provinsi Lampung, Saihati yang ketuai Akhmad Hendra, SH. MH. mempertanyakan proyek jalan usaha tani diduga Mangkrak.

Seharus sebagai orang nomor 1 di pekonya menjadi panutan masyarakat dan mengembang desa dan memajukan para petaninya.

Akhmad Hendra. SH. MH mengatakan akan melaporkan oknum peratin Jaimim ke Kejati Provinsi Lampung.

Dengan alat bukti, seperti 1 bundel laporan dan kegiatan yang menggunakan anggaran desa.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Konferensi Pers, Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Lembaga Saihati akan segera melaporkan oknum peratin agar diproses secara hukum dan bersama para pekerja yang tidak dibayarkan dan sangat paham permasalahan dipekon Suka Marga untuk memperkuat laporannya.

Alokasi Dana Desa

Menurut Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”) yang dimaksud dengan Alokasi Dana Desa (“ADD”) adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Selain itu, perbuatan tersebut dapat juga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Untuk itu, kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Sadis, Petugas Tembak Wanita Hamil di Tempat Parkir Hingga Tewas

Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar. Ujar Akhmad Hendra, SH.MH.(TIM LBH Sai Hati).

Berita Terkait

Warga Kp.Tegal Desa Curug wetan Di Buat “Geger” Dengan Penemuan Mayat bayi Di TPU Kebon Gede
Dugaan Kongkalikong dalam Tender Disdik di Pesawaran Terbongkar oleh DPD GRIB Jaya: Ini Penjelasannya!
Dugaan Manipulasi Pajak di Karaoke De’Amore, Bapenda Kota Bandar Lampung Lakukan Sidak
Kuasa Hukum LSM HARIMAU DPC Kab. Tangerang, Dampingi Dugaan Korban Pencabulan Anak Di Bawah Umur Membuat Laporan Polisi Ke Polres Tangerang Selatan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Konferensi Pers, Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Polsek Padang Ratu berhasil Gagalkan Transaksi Jual Beli Narkoba Jenis Sabu
Ayah dari Anak yang Tewas Tenggelam di Danau Rajeg: Saya Minta Keadilan!
DPO Pelaku Penggelapan Berhasil Diringkus Polsek Bumi Ratu Nuban
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 10:26 WIB

Warga Kp.Tegal Desa Curug wetan Di Buat “Geger” Dengan Penemuan Mayat bayi Di TPU Kebon Gede

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:11 WIB

Dugaan Kongkalikong dalam Tender Disdik di Pesawaran Terbongkar oleh DPD GRIB Jaya: Ini Penjelasannya!

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:23 WIB

Dugaan Manipulasi Pajak di Karaoke De’Amore, Bapenda Kota Bandar Lampung Lakukan Sidak

Jumat, 11 Oktober 2024 - 12:12 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani Di Pekon Sukamarga, Diduga Mangkrak Sudah 3 Bulan.

Jumat, 27 September 2024 - 10:45 WIB

Kuasa Hukum LSM HARIMAU DPC Kab. Tangerang, Dampingi Dugaan Korban Pencabulan Anak Di Bawah Umur Membuat Laporan Polisi Ke Polres Tangerang Selatan

Selasa, 24 September 2024 - 07:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Konferensi Pers, Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Kamis, 5 September 2024 - 12:07 WIB

Polsek Padang Ratu berhasil Gagalkan Transaksi Jual Beli Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 3 September 2024 - 17:49 WIB

Ayah dari Anak yang Tewas Tenggelam di Danau Rajeg: Saya Minta Keadilan!

Berita Terbaru

Uncategorized

Polsek Kawasan Kali Baru Gelar: Mari Bersama-sama Menjaga Kamtibmas

Sabtu, 2 Nov 2024 - 22:01 WIB