Proyek Jalan Usaha Tani Di Pekon Sukamarga, Diduga Mangkrak Sudah 3 Bulan.

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Suoh | Menyoroti keterlambatan proyek pembangunan jalan usaha tani yang dikerjakan oleh Pemerintah Pekon Suka Marga, Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat.

Pasalnya, proyek yang didanai oleh Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 tersebut hingga kini belum juga rampung (Mangkrak) meskipun seharusnya sudah selesai.

“FR” menjelaskan, kondisi pekerjaan jalan tani hanya sebatas penumpukan krokos yang telah dilakukan tiga bulan lalu, tanpa adanya pemadatan yang layak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Baru hanya penumpukan krokos atau material yang ada dan itu pun sudah 3 bulan lalu, dan tidak ada pemadatan sehingga tidak ada pengapian. Itu kan harus pakai grider untuk pembentukan badan jalan,” ungkapnya.

Menurut sumber terakurat dilapangan ini juga menyoroti papan proyek yang tidak mencantumkan tanggal pelaksanaan. Dan berapa anggaran itupun tidak jelas.

Baca Juga :  Respon Cepat Anggota Polsek Cileles tangani TKP Laka Lantas, Temukan Obat-obatan Keras milik pengendara

Proyek jalan usaha tani yang terletak dijalan Cibitung-Sugimukti pekon Suka Marga Kec. Suoh Kabupaten Lampung Barat dengan panjang 500 meter dengan lebar 3 Meter.

Peratin Jaimin selaku kepala pekon Adanya dugaan melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek tersebut.

Dan tidak hanya sampai disitu, menurut keterangan beberapa pekerjanya, upah yang harus didapat ini tdak dibayarkan.

Tempat terpisah, Advokasi dan Pemantau Tindak pidana korupsi Provinsi Lampung, Saihati yang ketuai Akhmad Hendra, SH. MH. mempertanyakan proyek jalan usaha tani diduga Mangkrak.

Seharus sebagai orang nomor 1 di pekonya menjadi panutan masyarakat dan mengembang desa dan memajukan para petaninya.

Akhmad Hendra. SH. MH mengatakan akan melaporkan oknum peratin Jaimim ke Kejati Provinsi Lampung.

Dengan alat bukti, seperti 1 bundel laporan dan kegiatan yang menggunakan anggaran desa.

Baca Juga :  Warga Kp.Tegal Desa Curug wetan Di Buat “Geger” Dengan Penemuan Mayat bayi Di TPU Kebon Gede

Lembaga Saihati akan segera melaporkan oknum peratin agar diproses secara hukum dan bersama para pekerja yang tidak dibayarkan dan sangat paham permasalahan dipekon Suka Marga untuk memperkuat laporannya.

Alokasi Dana Desa

Menurut Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”) yang dimaksud dengan Alokasi Dana Desa (“ADD”) adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Selain itu, perbuatan tersebut dapat juga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Untuk itu, kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Kuasa Hukum LSM HARIMAU DPC Kab. Tangerang, Dampingi Dugaan Korban Pencabulan Anak Di Bawah Umur Membuat Laporan Polisi Ke Polres Tangerang Selatan

Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar. Ujar Akhmad Hendra, SH.MH.(TIM LBH Sai Hati).

Berita Terkait

Abaikan Somasi ,2 Oknum ASN Lapas Kuningan Diduga Tipu Gelap Dana Investasi Koperasi Segera Dipolisikan
Bocah Ditinggal Dikebun Sawit: Modus Teman Baru Berujung Dugaan Penipuan
Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten
Press Release Akhir Tahun 2025, Dibawah Kepemimpinan Irjen Pol Hengki Berhasil Menurunkan Tingkat Kejahatan sebesar 2% dan Penyelesaian Perkara sebesar 21%
Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih
Pelaku Penganiayaan Berat di Tangkap Polisi di Pandeglang
Ammar Zoni Terjaring Narkotika, Pihak Rutan Jakarta Pusat, Jatuhi Sangsi Cabut Hak Integrasi
Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:34 WIB

Abaikan Somasi ,2 Oknum ASN Lapas Kuningan Diduga Tipu Gelap Dana Investasi Koperasi Segera Dipolisikan

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:34 WIB

Bocah Ditinggal Dikebun Sawit: Modus Teman Baru Berujung Dugaan Penipuan

Senin, 5 Januari 2026 - 15:28 WIB

Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:17 WIB

Press Release Akhir Tahun 2025, Dibawah Kepemimpinan Irjen Pol Hengki Berhasil Menurunkan Tingkat Kejahatan sebesar 2% dan Penyelesaian Perkara sebesar 21%

Minggu, 9 November 2025 - 08:29 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

Selasa, 4 November 2025 - 18:57 WIB

Pelaku Penganiayaan Berat di Tangkap Polisi di Pandeglang

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Ammar Zoni Terjaring Narkotika, Pihak Rutan Jakarta Pusat, Jatuhi Sangsi Cabut Hak Integrasi

Rabu, 24 September 2025 - 22:57 WIB

Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak

Berita Terbaru

Dewan DPRD Kabupaten Tangerang

Reses di Kelapa Dua, Abdul Qodir Tampung Aspirasi dan Keluhan Warga

Selasa, 10 Feb 2026 - 19:35 WIB