BERITABUANANEWS.ID Suoh | Menyoroti keterlambatan proyek pembangunan jalan usaha tani yang dikerjakan oleh Pemerintah Pekon Suka Marga, Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat.
Pasalnya, proyek yang didanai oleh Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 tersebut hingga kini belum juga rampung (Mangkrak) meskipun seharusnya sudah selesai.
“FR” menjelaskan, kondisi pekerjaan jalan tani hanya sebatas penumpukan krokos yang telah dilakukan tiga bulan lalu, tanpa adanya pemadatan yang layak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Baru hanya penumpukan krokos atau material yang ada dan itu pun sudah 3 bulan lalu, dan tidak ada pemadatan sehingga tidak ada pengapian. Itu kan harus pakai grider untuk pembentukan badan jalan,” ungkapnya.
Menurut sumber terakurat dilapangan ini juga menyoroti papan proyek yang tidak mencantumkan tanggal pelaksanaan. Dan berapa anggaran itupun tidak jelas.
Proyek jalan usaha tani yang terletak dijalan Cibitung-Sugimukti pekon Suka Marga Kec. Suoh Kabupaten Lampung Barat dengan panjang 500 meter dengan lebar 3 Meter.
Peratin Jaimin selaku kepala pekon Adanya dugaan melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek tersebut.
Dan tidak hanya sampai disitu, menurut keterangan beberapa pekerjanya, upah yang harus didapat ini tdak dibayarkan.
Tempat terpisah, Advokasi dan Pemantau Tindak pidana korupsi Provinsi Lampung, Saihati yang ketuai Akhmad Hendra, SH. MH. mempertanyakan proyek jalan usaha tani diduga Mangkrak.
Seharus sebagai orang nomor 1 di pekonya menjadi panutan masyarakat dan mengembang desa dan memajukan para petaninya.
Akhmad Hendra. SH. MH mengatakan akan melaporkan oknum peratin Jaimim ke Kejati Provinsi Lampung.
Dengan alat bukti, seperti 1 bundel laporan dan kegiatan yang menggunakan anggaran desa.
Lembaga Saihati akan segera melaporkan oknum peratin agar diproses secara hukum dan bersama para pekerja yang tidak dibayarkan dan sangat paham permasalahan dipekon Suka Marga untuk memperkuat laporannya.
Alokasi Dana Desa
Menurut Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”) yang dimaksud dengan Alokasi Dana Desa (“ADD”) adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Selain itu, perbuatan tersebut dapat juga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Untuk itu, kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar. Ujar Akhmad Hendra, SH.MH.(TIM LBH Sai Hati).