Skandal Besar di Kohod: Sidang Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Garapan Gemparkan Publik!

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID, Tangerang | Dalam lanjutan sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas kurang lebih 500 hektar yang dilakukan mantan Kepala Desa Kohod, Rohaman bin Ungi (52) memasuki Sidang tuntutan
Rabu (19/6/2024)

Pribahasa mengatakan, sepintar-pintar tupai melompat, akhirnya jatuh juga.Kata pepatah sehebat-hebatnya penipuan tetap berurusan pada pihak aparat hukum. Dengan kesombongan dan kerakusan, akhirnya menjerat mantan kades kohod di tuntut satu tahun penjara oleh pengadilan negeri Tangerang Banten

Baca Juga :  ORMAS GAIB 212 DPC Lebak Pertanyakan IPPT Terkait Adanya Dugaan PUNGLI Pembebasan Lahan

“Kini mantan kades kohod Rohaman bin Ungi di jatuhkan tuntutan satu tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Provinsi Banten

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengadilan Negri (PN) Kota Tangerang dalam sidang lanjutan Perkara tersebut Jaksa menjatuhkan tuntutan Terdakwa Hengky dan Hendra lima tahun penjara dalam sidang lanjutan di Ruang sidang dua

Baca Juga :  Tiga Rumah Warga di Desa Nayagati Kecamatan Lewidamar Ludes di Lalap Si Jago Merah

Dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan No. Perkara atas nama Hendra No 592/Pod.B/2024/PN Tng

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) sidang lanjutan perkara tersebut yakni, Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani dan Jaksa Penuntut, Eva Novita Nababan dari Kejari kota Tangerang beserta Tim lawyer terdakwa.

Baca Juga :  Peran Pelaku Saat Aksi Curanmor Diungkap Polsek Punggur

Dalam hal Perkara terkait adanya
Dua terdakwa Hengky (58) dan Hendra (60) dikenakan pasal 266 KUHP atas perbuatan upaya melawan hukum dengan memalsukan surat tanah garapan di Desa kohod, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.(Rom)

Berita Terkait

Dusun Tiga dan Empat Desa Sidodadi Adakan Maulid Nabi Muhammad
Amankan Event MotoGP, Polda NTB Gelar Ops Mandalika Gatari 2024
Manfaatkan Limbah Bekas Kegiatan P5 TK Kencana Karang Raja, Gelar Fashion Show
Gemira Hadir di Sidrap, DPW Sulsel Amannatkan Abdul Gafur Syarifuddin Sebagai Ketua DPC Sidrap
Aslan Sarifudin: Partai Buruh Siap Lanjutkan Elang – Rahim di Pilkada Halteng
Arief Munandar SH.Resmi di Lantik Sebagai Anggota DPRD Pesawaran Periode 2024-2029.
Ketua WN88: Selamat Bertugas dan Mengembang Amanah Anggota DPRD Pesawaran
Gelar Sispamkota, Polres Lampung Tengah Siap Amankan Pilkada Serentak 2024
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 September 2024 - 19:57 WIB

Dusun Tiga dan Empat Desa Sidodadi Adakan Maulid Nabi Muhammad

Jumat, 27 September 2024 - 10:53 WIB

Amankan Event MotoGP, Polda NTB Gelar Ops Mandalika Gatari 2024

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Manfaatkan Limbah Bekas Kegiatan P5 TK Kencana Karang Raja, Gelar Fashion Show

Selasa, 27 Agustus 2024 - 08:03 WIB

Gemira Hadir di Sidrap, DPW Sulsel Amannatkan Abdul Gafur Syarifuddin Sebagai Ketua DPC Sidrap

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:06 WIB

Aslan Sarifudin: Partai Buruh Siap Lanjutkan Elang – Rahim di Pilkada Halteng

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:03 WIB

Arief Munandar SH.Resmi di Lantik Sebagai Anggota DPRD Pesawaran Periode 2024-2029.

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:17 WIB

Ketua WN88: Selamat Bertugas dan Mengembang Amanah Anggota DPRD Pesawaran

Selasa, 20 Agustus 2024 - 12:54 WIB

Gelar Sispamkota, Polres Lampung Tengah Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru