Selebgram Bandung, IFS, Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan

Minggu, 19 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi penipuan.(ist)

Illustrasi penipuan.(ist)

JABARINSIDE.COM, Bandung | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis selebgram asal Bandung, IFS, dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun atas kasus penggelapan uang usaha senilai Rp 3 miliar. Keputusan ini dibacakan pada Jumat (17/5/2024) kemarin. IFS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa IFS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim sebagaimana dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga :  Pelajar SMK Meninggal Dalam Tawuran di Cibinong, Kabupaten Bogor

Hukuman yang dijatuhkan kepada IFS lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 2 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat IFS mengajak beberapa rekan untuk berbisnis jual beli HP iPhone. Ia meminta sejumlah dana dari mereka untuk digunakan dalam bisnis tersebut dan juga memanfaatkan kartu kredit mereka dengan modus cicilan 0%. Awalnya, bisnis tersebut tampak berjalan lancar dengan ada pembagian keuntungan.

Baca Juga :  Direktur PT. Bangun Guna Sukses Semprotkan Gas Air Mata Membabi Buta, Korban Laporkan ke Polresta Tangerang

Namun, pada November 2023, bisnis tersebut mulai menemui masalah saat IFS tidak bisa membayar pembagian keuntungan dan menunggak pembayaran kartu kredit salah satu korban dengan jumlah yang cukup besar.

Salah satu korban dalam kasus ini adalah PA, yang mengaku uang yang dipinjam oleh IFS mencapai Rp 800 juta. Lebih lanjut, ibunya juga menjadi korban dengan meminjamkan uang sebesar Rp 200 juta, serta teman lainnya dengan jumlah pinjaman mencapai Rp 1,8 miliar.

Baca Juga :  Keterlaluan! Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Ayah Kandung Minta Pelaku Segera Ditahan

“Ibu saya Rp 200 juta, teman kami di Jakarta Rp 200 juta. Saya sendiri Rp 800 juta dan sahabat saya di Jakarta Rp 1,8 miliar,” ungkap PA.

Putusan ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi atau terlibat dalam bisnis.(wld)

Berita Terkait

Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan
Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob
Polsek Curug Gelar Press Conference, Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan
Abaikan Somasi ,2 Oknum ASN Lapas Kuningan Diduga Tipu Gelap Dana Investasi Koperasi Segera Dipolisikan
Bocah Ditinggal Dikebun Sawit: Modus Teman Baru Berujung Dugaan Penipuan
Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten
Press Release Akhir Tahun 2025, Dibawah Kepemimpinan Irjen Pol Hengki Berhasil Menurunkan Tingkat Kejahatan sebesar 2% dan Penyelesaian Perkara sebesar 21%
Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:50 WIB

Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:04 WIB

Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:57 WIB

Polsek Curug Gelar Press Conference, Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:34 WIB

Abaikan Somasi ,2 Oknum ASN Lapas Kuningan Diduga Tipu Gelap Dana Investasi Koperasi Segera Dipolisikan

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:34 WIB

Bocah Ditinggal Dikebun Sawit: Modus Teman Baru Berujung Dugaan Penipuan

Senin, 5 Januari 2026 - 15:28 WIB

Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:17 WIB

Press Release Akhir Tahun 2025, Dibawah Kepemimpinan Irjen Pol Hengki Berhasil Menurunkan Tingkat Kejahatan sebesar 2% dan Penyelesaian Perkara sebesar 21%

Minggu, 9 November 2025 - 08:29 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

Berita Terbaru