BOGOR – Wartawan atau jurnalis mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dalam mencari berita, dimana dari hasil wawancara nya akan dikemas menjadi sebuah karya tulis yang berdasarkan fakta. 20/05/2023
Kendati demikian, seorang jurnalis tak jarang mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan, mulai dari pelecehan, ancaman, intimidasi, kriminalisasi hingga tindakan kekerasan.
Diketahui, Kegiatan Serah Terima Jabatan ( SERTIJAB ) kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, yang dilaksanakan pada hari Jumat, 19/05/2023. Berbuah pelecehan terhadap profesi wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Agus Sutisna terselip kata – kata yang tidak pantas didengar dalam ucapannya, dia mengatakan bahwa Kepala Desa jika bertemu wartawan harus memberikan uang.
“Kepala desa menghindar jika bertemu para wartawan dan harus memberikan uang,” ujarnya.
Padahal, didalam UU tentang Pers seorang wartawan tidak boleh menerima imbalan berupa uang, apalagi memaksa atau memeras.
Namun, pernyataan yang dilakukan oleh bapak Agus Sutisna sebagai Kepala Desa terpilih sangat menciderai tugas dan fungsi jurnalis.
Semestinya, Agus Sutisna jangan asal bicara kalau tidak memahami tugas dan fungsi wartawan serta kode etik jurnalistik.
Menurut Ketua APDESI, Jajang mengatakan harap dimaklumi saja dengan pernyataan kepala desa yang baru dan jangan di publikasikan.
“Nanti saya akan memanggilnya, untuk meminta maaf, ” ucapnya.
Sebelumnya, Agus Sutisna telah melakukan pelecehan terhadap tugas dan fungsi jurnalis, yang direkam oleh salah seorang wartawan selama 10.48 detik.
“Kalau mau jadi wartawan mah yang benar, saya paling sebel sama wartawan,” ucap Agus dengan nada tinggi.
Pernyataan yang dilakukan oleh seorang kepala Desa, sangatlah melukai insan pers yang seharusnya kata – kata atau ucapan tersebut tidak perlu dilontarkan dan tidak perlu dengan emosi.
Namun dalam perihal pemberitaan, semua narasumber bisa melaporkannya ke pihak terkait, jika ada para wartawan yang telah melakukan pelanggaran kode etik jurnalis, apalagi meminta uang atau telah melakukan pemerasan terhadap narasumber.