Pengadilan Negeri Nabire Menolak Gugatan PMH oleh Piet Nabod Kuwat, dkk. Terhadap Umar Rumbra, dkk

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID, Nabire – Dalam banyak situasi kita berharap bahwa membantu orang lain dalam situasi darurat adalah hal yang benar untuk dilakukan dan orang harus melakukannya. Pertanyaan utamanya adalah bagaimana membuat orang bertanggung jawab? Semua sama di depan hukum dan berhak tanpa diskriminasi atas perlindungan hukum yang sama.

Hal itu dikonfirmasi secara tertulis oleh kuasa hukum Umar Rumbra, dkk., yaitu Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., dari Law Office Marsian & Partners mengatakan bahwa amar putusan gugatan perdata tersebut ditolak, pada Senin (05/08/2024). Dikatakan kuasa hukum dari Law Office Marsian & Partners dalam keterangannya, Selasa (06/08/2024) kepada media awak, Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam teori hukum pembuktian dikenal dengan Asas Actori In Cumbit Probatio, yang secara harfiah berarti siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan. Asas ini dikenal dalam hukum acara perdata dan secara eksplisit diatur dalam Pasal 163 HIR/283 RBg dan Pasal 1863 KUHPerdata.

Baca Juga :  Keanehan Retribusi Pupuk Bersubsidi di Suoh: Miftahudin Pihak Penyalur membenarkan

“Beban pembuktian berada pada pundak Para Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya. Namun, dalam fakta persidangan dan dikaitkan dengan unsur serta doktrin hukum pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, bahwa Para Penggugat sama sekali tidak dapat menunjukkan suatu bukti yang dapat membuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan Para Tergugat dengan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat,” jelas Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H.

Putusan gugatan tersebut telah diekspos melalui e-court Pengadilan Negeri Nabire pada hari Senin, tanggal 05 Agustus 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2023/PN. Nab. Amar putusannya sebagai berikut:

Baca Juga :  Viral! Pimpinan Ponpes Alugodi Diduga Rudapaksa Santriwati

MENGADILI

DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Para Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II tidak dapat diterima;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.828.000 (satu juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah). **

Keterangan Foto: Kuasa Hukum Para Tergugat, Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., dan Josep Bensopad, S.H., M.H.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaktur

Berita Terkait

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan!
Bus Angkut 8 Orang Masuk Jurang dan Terbakar di Pesisir Barat, 3 Orang Meninggal Dunia
Kapolda Lampung Instruksikan Kesiagaan Polres dalam Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem
Meriahkan Lomba Perkutut, Rohmat Ketua DPD Lampung Peduli Hukum Juara Satu
Ketua PWDPI Lampung Soroti Ambruknya Proyek Cagar Budaya Senilai 18 Miliar Rupiah
Warga Beringin Raya, Bandar Lampung, Apresiasi Perbaikan Jalan oleh Dinas PUPR
Memalukan: Keributan Diduga Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Terkait Tagihan 9 Juta
Keanehan Retribusi Pupuk Bersubsidi di Suoh: Miftahudin Pihak Penyalur membenarkan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Desember 2024 - 08:27 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan!

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:02 WIB

Bus Angkut 8 Orang Masuk Jurang dan Terbakar di Pesisir Barat, 3 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:36 WIB

Kapolda Lampung Instruksikan Kesiagaan Polres dalam Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem

Minggu, 1 Desember 2024 - 20:10 WIB

Meriahkan Lomba Perkutut, Rohmat Ketua DPD Lampung Peduli Hukum Juara Satu

Minggu, 1 Desember 2024 - 18:16 WIB

Ketua PWDPI Lampung Soroti Ambruknya Proyek Cagar Budaya Senilai 18 Miliar Rupiah

Selasa, 26 November 2024 - 14:49 WIB

Warga Beringin Raya, Bandar Lampung, Apresiasi Perbaikan Jalan oleh Dinas PUPR

Sabtu, 2 November 2024 - 21:13 WIB

Memalukan: Keributan Diduga Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Terkait Tagihan 9 Juta

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Keanehan Retribusi Pupuk Bersubsidi di Suoh: Miftahudin Pihak Penyalur membenarkan

Berita Terbaru