Pengadilan Negeri Nabire Menolak Gugatan PMH oleh Piet Nabod Kuwat, dkk. Terhadap Umar Rumbra, dkk

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID, Nabire – Dalam banyak situasi kita berharap bahwa membantu orang lain dalam situasi darurat adalah hal yang benar untuk dilakukan dan orang harus melakukannya. Pertanyaan utamanya adalah bagaimana membuat orang bertanggung jawab? Semua sama di depan hukum dan berhak tanpa diskriminasi atas perlindungan hukum yang sama.

Hal itu dikonfirmasi secara tertulis oleh kuasa hukum Umar Rumbra, dkk., yaitu Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., dari Law Office Marsian & Partners mengatakan bahwa amar putusan gugatan perdata tersebut ditolak, pada Senin (05/08/2024). Dikatakan kuasa hukum dari Law Office Marsian & Partners dalam keterangannya, Selasa (06/08/2024) kepada media awak, Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam teori hukum pembuktian dikenal dengan Asas Actori In Cumbit Probatio, yang secara harfiah berarti siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan. Asas ini dikenal dalam hukum acara perdata dan secara eksplisit diatur dalam Pasal 163 HIR/283 RBg dan Pasal 1863 KUHPerdata.

Baca Juga :  Sempat Ricuh, Pemkot Serang Bongkar Tempat Hiburan Malam di Walantaka

“Beban pembuktian berada pada pundak Para Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya. Namun, dalam fakta persidangan dan dikaitkan dengan unsur serta doktrin hukum pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, bahwa Para Penggugat sama sekali tidak dapat menunjukkan suatu bukti yang dapat membuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan Para Tergugat dengan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat,” jelas Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H.

Putusan gugatan tersebut telah diekspos melalui e-court Pengadilan Negeri Nabire pada hari Senin, tanggal 05 Agustus 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2023/PN. Nab. Amar putusannya sebagai berikut:

Baca Juga :  Kemarin, 12 RT di Pluit Terendam Banjir Rob

MENGADILI

DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Para Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II tidak dapat diterima;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.828.000 (satu juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah). **

Keterangan Foto: Kuasa Hukum Para Tergugat, Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., dan Josep Bensopad, S.H., M.H.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Dusun Tiga dan Empat Desa Sidodadi Adakan Maulid Nabi Muhammad
Amankan Event MotoGP, Polda NTB Gelar Ops Mandalika Gatari 2024
Manfaatkan Limbah Bekas Kegiatan P5 TK Kencana Karang Raja, Gelar Fashion Show
Gemira Hadir di Sidrap, DPW Sulsel Amannatkan Abdul Gafur Syarifuddin Sebagai Ketua DPC Sidrap
Aslan Sarifudin: Partai Buruh Siap Lanjutkan Elang – Rahim di Pilkada Halteng
Arief Munandar SH.Resmi di Lantik Sebagai Anggota DPRD Pesawaran Periode 2024-2029.
Ketua WN88: Selamat Bertugas dan Mengembang Amanah Anggota DPRD Pesawaran
Gelar Sispamkota, Polres Lampung Tengah Siap Amankan Pilkada Serentak 2024
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 September 2024 - 19:57 WIB

Dusun Tiga dan Empat Desa Sidodadi Adakan Maulid Nabi Muhammad

Jumat, 27 September 2024 - 10:53 WIB

Amankan Event MotoGP, Polda NTB Gelar Ops Mandalika Gatari 2024

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Manfaatkan Limbah Bekas Kegiatan P5 TK Kencana Karang Raja, Gelar Fashion Show

Selasa, 27 Agustus 2024 - 08:03 WIB

Gemira Hadir di Sidrap, DPW Sulsel Amannatkan Abdul Gafur Syarifuddin Sebagai Ketua DPC Sidrap

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:06 WIB

Aslan Sarifudin: Partai Buruh Siap Lanjutkan Elang – Rahim di Pilkada Halteng

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:03 WIB

Arief Munandar SH.Resmi di Lantik Sebagai Anggota DPRD Pesawaran Periode 2024-2029.

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:17 WIB

Ketua WN88: Selamat Bertugas dan Mengembang Amanah Anggota DPRD Pesawaran

Selasa, 20 Agustus 2024 - 12:54 WIB

Gelar Sispamkota, Polres Lampung Tengah Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru