Walikota dan DPRD Kota Bandar Lampung terindikasi Terlibat pengesahan terkait perizinan Holiday IIN

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Lampung | Holliday INN mendapat sorotan tajam dari Ketum Himatra dan Pembina Lintas Lembaga. Bagaimana tidak, pembangunan Holliday INN terindikasi telah merusak ekosistem diatas maupun dibawah bukit bukit randu, yang jadi pertanyaan sepertinya ada kongkalikong, antara DPRD Kota Bandar Lampung dan Walikota Bandar Lampung, sehingga sangat mulus ijin dikeluarkan oleh pemerintah Kota Bandar Lampung.

Kemudian Himatra juga heran sudah benarkah ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung, karena ada ketentuan untuk syarat mengeluarkan ijin mendirikan bangunan/gedung dan tempat usaha, mengingat tidak layaknya lahan yang dibangun Gedung karena berada diatas bukit, yang beresiko terhadap kerusakan ekosistem dan dampak seperti tanah longsor, gempa bumi yang menyebabkan gedung roboh dan menimpa warga dibawahnya,serta menyebabkan pencemaran air yang merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Instruksikan Kesiagaan Polres dalam Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem

Kemudian Himatra juga mengingatkan Perkim Kota Bandar Lampung apakah sudah benar dan sesuai bangunan/gedung Holliday INN itu layak dapat ijin, apakah sudah mengacu ke undang-undang RT/RW nya, kemudian DLH bagaiman dampak lingkungan dan sanitasi serta pencemaran air yang terjadi dilingkungan warga, dan dampak bencana lainnya, yang di timbulkan akibat beban bangunan apakah sudah dikaji. padahal pencemaran sumur warga terjadi, banyak pengakuan warga bahwa air mereka berubah warna dan berbau selama pembangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketum Himatra Taufik Hidayatullah Menyampaikan, bahwa membangun gedung itu harus sesuai dengan Undang-undang yang mengatur lingkungan dan pembangunan gedung adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. jadi apabila tidak sesuai, Holliday IIn wajib ditutup dan dicabut ijinnya.

Baca Juga :  Pos Nelu Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Kibarkan Bendera Merah Putih di Tapal Batas Negeri

Senada dengan pernyataan Ketum Himatara Pembina Lintas Lembaga Noperwan AB, mengatakan di bukit randu itu sudah tidak hijau lagi, pihak pengelola tidak sadar telah merusak lingkungan, dan juga bisa menyebabkan musibah bagi warga dibawahnya. Walikota Bandar Lampung dan DPRD Bandar Lampung jangan hanya memikirkan setoran saja atau sogokan dari pemiliknya, tanpa memikirkan dampak warga kedepannya.

Noperwan dan Ketum Himatra, meminta Walikota dan DPRD Kota Bandar Lampung jangan tutup mata, atau kami curiga Walikota dan DPRD Kota Bandar Lampung sudah Kenyang mendapatkan ampau dari pemilik Holliday INN, dengan mengabaikan faktor Lingkungan dan dampak yang akan terjadi pada warga disekitarnya, jangan kayak banjir terjadi dulu baru sibuk mengatasi. Jika Gedung Roboh dan Tanah Longsor serta Air tercemar, apakah menunggu itu dulu baru Walikota dan DPRD Kota Bandar Lampung berbuat, ya terlambat.

Baca Juga :  Manfaatkan Limbah Bekas Kegiatan P5 TK Kencana Karang Raja, Gelar Fashion Show

Jadi Kami meminta dengan sangat Walikota dan DPRD Kota Bandar Lampung Mengkaji ulang ijin yang diberikan, atau kami akan melakukan demo besar-besaran dan membawa persoalan ini ke APH. ujar Noperwan dan Taufik.(Tim).

Berita Terkait

Berkunjung ke Lapas Warungkiara Sukabumi, Ini Penilaian Kasihhati Terhadap Program Pembinaan disana
Pembuangan Limbah Diduga tidak Sesuai SOP, Warga Minta DLH Turun
Kolaborasi dengan Tim Prabu Kosong Delapan, Lapas Kuningan Siapkan Dapur MBG sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
Kapolres Kebumen Raih Dua Penghargaan Nasional di Momen Isi Ulang Cinta
Kalapas Warungkiara Terima Penghargaan Predikat 1 untuk Penguatan Ketahanan Pangan
Pendekar Bar Rutin Berikan Santunan Anak Yatim dan Janda di Curug Sangereng
Komitmen FPII Membuka Diri dan Siap Kolaborasi dan Bangun Sinergitas Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional di Lapas Kelas I Sukamiskin
Kapolri: 46 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka Karhutla di Riau
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:23 WIB

Berkunjung ke Lapas Warungkiara Sukabumi, Ini Penilaian Kasihhati Terhadap Program Pembinaan disana

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:40 WIB

Pembuangan Limbah Diduga tidak Sesuai SOP, Warga Minta DLH Turun

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:27 WIB

Kolaborasi dengan Tim Prabu Kosong Delapan, Lapas Kuningan Siapkan Dapur MBG sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:05 WIB

Kapolres Kebumen Raih Dua Penghargaan Nasional di Momen Isi Ulang Cinta

Kamis, 20 November 2025 - 09:11 WIB

Kalapas Warungkiara Terima Penghargaan Predikat 1 untuk Penguatan Ketahanan Pangan

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pendekar Bar Rutin Berikan Santunan Anak Yatim dan Janda di Curug Sangereng

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:14 WIB

Komitmen FPII Membuka Diri dan Siap Kolaborasi dan Bangun Sinergitas Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional di Lapas Kelas I Sukamiskin

Jumat, 25 Juli 2025 - 12:57 WIB

Kapolri: 46 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka Karhutla di Riau

Berita Terbaru