2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Kemkominfo Tiba di Bandara Soetta

Minggu, 10 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Jakarta | Polisi kembali menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Kedua tersangka, yang merupakan warga sipil, dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (10/11/2024) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka berinisial MN dan DM merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 15 tersangka sebelumnya. Berdasarkan pemeriksaan terhadap belasan tersangka yang telah ditahan, penyidik kemudian menetapkan dua orang, yaitu A dan MN, sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Ngumpul di Makam Kramat, Warga Desa Curug Wetan Kehilangan Sepeda Motor karena Penipuan

“Penyidik di lapangan berhasil menangkap salah satu DPO berinisial MN pada 9 November 2024. Setelah penangkapan MN, dilakukan pengembangan lebih lanjut, dan kami berhasil mengamankan satu tersangka lainnya, yaitu DM,” kata Wira kepada wartawan, Minggu malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun peran kedua tersangka yang ditangkap, kata Wira, adalah sebagai berikut: MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi online dengan sejumlah oknum di Kemkominfo. “Saudara MN bertugas menghubungkan bandar judi dengan para tersangka lainnya, serta mengatur agar website judi tersebut tidak diblokir. MN juga menyetorkan uang dan menyerahkan daftar website yang harus dijaga kelangsungannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Akhirnya Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang Angkat Bicara, Setelah Masyarakat Hajar dengan Sindiran Karangan Bunga

Sementara itu, tersangka DM berperan dalam menampung uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka lainnya. Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp300 juta, serta uang sebesar Rp2,8 miliar yang ditemukan dalam rekening tersangka. “Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman kasus,” ujar Wira.

Baca Juga :  Evi Susina Ketua HNSI Pesawaran: Program Kusuka di Prioritaskan Bagi Nelayan Pesisir Pesawaran 

Wira menegaskan bahwa pengembangan kasus ini menunjukkan komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai Kemkominfo. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam perjudian online ini. Kami juga meminta dukungan masyarakat agar proses ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Wira.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya ini juga menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kami akan menerapkan pasal pencucian uang terhadap mereka yang terlibat dalam jaringan perjudian online ini,” pungkasnya.(Red).

Berita Terkait

Masyarakat Desa Rancagong Meminta Perlindungan dan Kepastian Hukum Ke ATR/BPN Kab. Tangerang
Resmikan Koperasi Merah Putih, Bupati Tangerang Serahkan Santunan Anak Yatim-Piatu
Peringatan HUT FPII Korwil Majalengka, Beri Santunan Yatim dan Kaum dhuafa
Papan Proyek Dicopot, Kualitas Diragukan, K3 Diabaikan: Proyek CV Yani Putra Daon Diduga Sarat Permainan
Kejari Sidrap Salut Dan Apresiasi Kegiatan Aksi Kemanusiaan Lewat Bakti Sosial Yang Digelar FPII Setwil Sulsel
Perjalanan Karier Suyudi Ario Seto, Baru Tiga Bulan Jadi Kepala BNN Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp5 Triliun
Apa Kata Penasehat Hukum Kurnia Panji Pamekas Terkait Tuntunan Unjuk Rasa
Pengaruh Budaya Organisasi Pembelajar terhadap Kualitas Pengambilan Keputusan dalam Pendidikan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:48 WIB

Masyarakat Desa Rancagong Meminta Perlindungan dan Kepastian Hukum Ke ATR/BPN Kab. Tangerang

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:56 WIB

Resmikan Koperasi Merah Putih, Bupati Tangerang Serahkan Santunan Anak Yatim-Piatu

Senin, 12 Januari 2026 - 11:00 WIB

Peringatan HUT FPII Korwil Majalengka, Beri Santunan Yatim dan Kaum dhuafa

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:25 WIB

Papan Proyek Dicopot, Kualitas Diragukan, K3 Diabaikan: Proyek CV Yani Putra Daon Diduga Sarat Permainan

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:29 WIB

Kejari Sidrap Salut Dan Apresiasi Kegiatan Aksi Kemanusiaan Lewat Bakti Sosial Yang Digelar FPII Setwil Sulsel

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:18 WIB

Perjalanan Karier Suyudi Ario Seto, Baru Tiga Bulan Jadi Kepala BNN Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp5 Triliun

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:10 WIB

Apa Kata Penasehat Hukum Kurnia Panji Pamekas Terkait Tuntunan Unjuk Rasa

Kamis, 11 Desember 2025 - 01:51 WIB

Pengaruh Budaya Organisasi Pembelajar terhadap Kualitas Pengambilan Keputusan dalam Pendidikan

Berita Terbaru

Dewan DPRD Kabupaten Tangerang

Perbaikan Rumah Roboh di Kampung Sentul Resmi Dimulai, DPRD Imam Sucipto Turun Langsung

Rabu, 15 Apr 2026 - 20:15 WIB