Tim Hukum Kadapi-Cik Raden Laporkan ASN/Aparat dan 4 Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Way Kanan | Melalui Rifqi Mashuri Dinata selaku Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Way Kanan nomor urut 1  Resmen Kadapi-Cik Raden Senin (28/10/2024) resmi melapor ke Bawaslu Way Kanan atas adanya empat pelanggaran di Pilkada Way Kanan 2024.

“Kami Tim Hukum Kadapi-Cik Raden bertindak untuk dan atas nama pasangan calon nomor urut 1, berangkat dari beberapa pengaduan masyarakat hari ini kami menyampaikan pengaduan dan atau laporan secara resmi kepada Bawaslu kabupaten Way Kanan terkait dengan dugaan beberapa pelanggaran dan atau tindak pidana pemilu yang terjadi,” terang Rifqi kepada media.

Baca Juga :  Pencalonan Abdul Qodir Sebagai Ketua Karang Taruna: Langgar Etika dan Picu Konflik Kepentingan?

Dirincikan Rifqi, ada empat pengaduan yang resmi dilaporkan ke Bawaslu Way Kanan. Diantaranya 2 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, 1 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh camat, 1 laporan terkait dengan dugaan tindak pidana pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon Kadapi-Cik Raden.

“Ada 2 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, 1 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh camat, 1 laporan terkait dengan dugaan tindak pidana pengrusakan APK. Tentu saja kita berharap laporan dan atau pengaduan kami bisa diproses dan di tindak lajuti secara baik, kita berharap supremasi penegakan hukum di bumi Way Kanan bisa betul-betul ditegakkan, karena jika tidak, akan berimplikasi buruk pada demokrasi kita.

Baca Juga :  SMA Sains Azzikri School Tawarkan Program Unggulan untuk Masa Depan Cerah

Seperti yang kita lihat saat ini, ada oknum-oknum kepala desa yang merasa kebal hukum dengan memposting kegiatan-kegiatan politik dan dukungan terhadap calon tertentu tanpa adanya proses penegakan hukum,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Hampir Setahun Menggantung, Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Durian Dinanti Masyarakat
Jumat Berkah, SPPG 1 Hanura Berbagi: Perkuat Kepedulian Sosial di Tengah Masyarakat
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung Segera Gelar Aksi Terkait Jalan Rusak Parah di Ruas Kedondong Pardasuka
Kereta Ekonomi PSO Daop 7 Madiun Ramai Dipakai, Tarif Murah Jadi Magnet Penumpang
Masyarakat Desa Rancagong Meminta Perlindungan dan Kepastian Hukum Ke ATR/BPN Kab. Tangerang
Resmikan Koperasi Merah Putih, Bupati Tangerang Serahkan Santunan Anak Yatim-Piatu
Peringatan HUT FPII Korwil Majalengka, Beri Santunan Yatim dan Kaum dhuafa
Papan Proyek Dicopot, Kualitas Diragukan, K3 Diabaikan: Proyek CV Yani Putra Daon Diduga Sarat Permainan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:38 WIB

Hampir Setahun Menggantung, Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Durian Dinanti Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:21 WIB

Jumat Berkah, SPPG 1 Hanura Berbagi: Perkuat Kepedulian Sosial di Tengah Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:58 WIB

LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung Segera Gelar Aksi Terkait Jalan Rusak Parah di Ruas Kedondong Pardasuka

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:34 WIB

Kereta Ekonomi PSO Daop 7 Madiun Ramai Dipakai, Tarif Murah Jadi Magnet Penumpang

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:48 WIB

Masyarakat Desa Rancagong Meminta Perlindungan dan Kepastian Hukum Ke ATR/BPN Kab. Tangerang

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:56 WIB

Resmikan Koperasi Merah Putih, Bupati Tangerang Serahkan Santunan Anak Yatim-Piatu

Senin, 12 Januari 2026 - 11:00 WIB

Peringatan HUT FPII Korwil Majalengka, Beri Santunan Yatim dan Kaum dhuafa

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:25 WIB

Papan Proyek Dicopot, Kualitas Diragukan, K3 Diabaikan: Proyek CV Yani Putra Daon Diduga Sarat Permainan

Berita Terbaru