Masyarakat Desa Rancagong Meminta Perlindungan dan Kepastian Hukum Ke ATR/BPN Kab. Tangerang

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID,Tangerang | Sejumlah Masyarakat Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang pada Rabu (11/3) sekitar pukul 13.20 WIB. Mereka menyerahkan surat resmi beserta dokumen riwayat tanah kepada Kepala Kantor ATR/BPN sebagai bentuk permohonan perlindungan dan kepastian hukum atas lahan yang selama puluhan tahun mereka kuasai, namun kini kembali diklaim oleh pihak TNI Kodam Jaya.

Perwakilan masyarakat, Rohim Matullah, mengatakan dokumen yang diserahkan berisi berbagai bukti dan riwayat penguasaan tanah oleh masyarakat. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar kuat bahwa tanah yang ditempati warga memiliki riwayat yang jelas.

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada Berjalan Lancar, Polda Lampung Gelar Latpraops Mantap Praja

“Kami meminta ATR/BPN bersikap objektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tanah ini sudah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh warga,” ujar Rohim kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat dan dokumen tersebut diterima oleh salah satu pegawai ATR/BPN Kabupaten Tangerang melalui layanan penerimaan berkas. Petugas menyampaikan bahwa dokumen tersebut akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Menurut Rohim, tanah yang saat ini dipersoalkan sebenarnya telah dilepaskan haknya untuk didistribusikan kepada masyarakat sejak tahun 1984 sebagai kawasan permukiman. Hal itu merujuk pada Surat Perintah Nomor Sprin/805-3/VI/1984 tertanggal 13 Juni 1984, yang ditandatangani oleh Panglima Komando Daerah Militer V/Jayakarta saat itu, Mayor Jenderal (TNI) Try Sutrisno.

Baca Juga :  Ironis, Paket Sembako Murah Warga di Borong Pegawai Pemerintah

Tidak hanya itu, pada 10 Oktober 1984, Mayjen TNI Try Sutrisno juga mengirimkan Surat Nomor B/1013-3/X/1984 kepada Kepala Agraria Kabupaten Tangerang—yang kini menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang—untuk meminta bantuan pengukuran serta pensertifikatan terhadap tanah negara yang sebelumnya berada di bawah penguasaan Kodam V/Jaya di wilayah Desa Rancagong.

Baca Juga :  Bawa Ratusan Karton Rokok Ilegal, Sebuah Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Banten di Pelabuhan Merak

Berdasarkan dokumen dan riwayat tersebut, masyarakat menilai tanah yang mereka tempati memiliki dasar administratif dan sejarah yang jelas. Karena itu, mereka berharap pihak TNI Kodam Jaya dapat melihat fakta tersebut secara objektif.

Masyarakat Desa Rancagong juga meminta negara, melalui ATR/BPN, hadir memberikan kepastian hukum agar persoalan ini tidak terus berlarut.
“Harapan kami sederhana, negara hadir memberi kepastian hukum. Tanah yang sudah puluhan tahun ditempati masyarakat jangan terus dibiarkan menjadi sengketa tanpa kejelasan,” tegas Alamsyah.

Berita Terkait

Status Tanah Dipersoalkan, Masyarakat Rancagong Minta Penjelasan Terbuka dari Kodam Jaya
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung Segera Gelar Aksi Terkait Jalan Rusak Parah di Ruas Kedondong Pardasuka
Kereta Ekonomi PSO Daop 7 Madiun Ramai Dipakai, Tarif Murah Jadi Magnet Penumpang
LSM Harimau Soroti Proyek U-Ditch Cv Bintang Karya: Diduga Rugikan Uang Rakyat
Drainase Diduga Tak Sesuai Spek, CV Syafi Berkah Mandiri Disorot Tajam, Pengawas Kecamatan Bungkam
Dugaan Aroma Mafia Tanah Menyengat: SHM Warga Dikesampingkan, Massa Geruduk Paramount Petals
Lagi dan Lagi !! CV Sahabi Jaya Mandiri Disorot, Proyek Drainase Kecamatan Panongan Diduga Asal Jadi Tanpa Ampar Dasar
CV Sahabi Jaya Mandiri Diduga Markup Anggaran, Kualitas Proyek Ikut Dipertanyakan
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:58 WIB

LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung Segera Gelar Aksi Terkait Jalan Rusak Parah di Ruas Kedondong Pardasuka

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:34 WIB

Kereta Ekonomi PSO Daop 7 Madiun Ramai Dipakai, Tarif Murah Jadi Magnet Penumpang

Senin, 11 Mei 2026 - 18:30 WIB

LSM Harimau Soroti Proyek U-Ditch Cv Bintang Karya: Diduga Rugikan Uang Rakyat

Senin, 4 Mei 2026 - 00:06 WIB

Drainase Diduga Tak Sesuai Spek, CV Syafi Berkah Mandiri Disorot Tajam, Pengawas Kecamatan Bungkam

Kamis, 30 April 2026 - 15:53 WIB

Dugaan Aroma Mafia Tanah Menyengat: SHM Warga Dikesampingkan, Massa Geruduk Paramount Petals

Rabu, 29 April 2026 - 10:23 WIB

Lagi dan Lagi !! CV Sahabi Jaya Mandiri Disorot, Proyek Drainase Kecamatan Panongan Diduga Asal Jadi Tanpa Ampar Dasar

Rabu, 29 April 2026 - 10:19 WIB

CV Sahabi Jaya Mandiri Diduga Markup Anggaran, Kualitas Proyek Ikut Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 00:14 WIB

Proyek U-Ditch Swakelola Desa Ranca Kalapa Disorot, Diduga Abaikan Spesifikasi dan K3

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas, Dua Warga Diduga Dikeroyok Matel

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:07 WIB