Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID,Jakarta | Ketua Umum LBH-Kasihhati Justicia Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.,kami menyampaikan keprihatinan dan duka cita mendalam kepada keluarga korban terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Brimob yang menyebabkan meninggalnya saudara Arianto Tawakal (15) di Kota Tual, Maluku.

“Peristiwa ini bukan sekadar dugaan pelanggaran disiplin atau etik internal Kepolisian. Apabila benar terdapat tindakan yang secara sengaja atau karena penyalahgunaan kewenangan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang harus diproses secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.” kata Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H saat di wawancara awak media pada Senin, (23/2/2026) di Jakarta.

Baca Juga :  Antisipasi Arus Balik Lebaran, Polda Banten Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H., memaparkan Negara, melalui institusi Kepolisian Republik Indonesia, memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara serta menegakkan hukum tanpa diskriminasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh karena itu, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan internal atau sanksi etik semata, tetapi harus dilanjutkan ke proses pidana apabila ditemukan unsur-unsur perbuatan melawan hukum.” tegas Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia.

Baca Juga :  Peran Pelaku Saat Aksi Curanmor Diungkap Polsek Punggur

Kami mendesak agar:

  1. Dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan independen.
  2. Oknum yang terlibat segera dinonaktifkan selama proses hukum berlangsung.
  3. Proses hukum dilakukan secara terbuka untuk menjaga kepercayaan publik.
  4. Hak-hak keluarga korban dipenuhi, termasuk hak atas keadilan, pemulihan, dan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peristiwa ini juga harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum.” imbuhnya.

Baca Juga :  Bereaksi di Medsos, Wisatawan Asing Gerah dengan RUU KUHP

“Tanpa pembenahan struktural dan penguatan pengawasan, kasus serupa berpotensi terus berulang dan mencederai rasa keadilan masyarakat.”ungkapnya.

“Kami menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu adalah fondasi negara hukum. Setiap penyalahgunaan kewenangan harus diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga marwah institusi dan melindungi hak asasi manusia.” pungkas Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia.

Sumber Berita : LBH-Kasihhati Justicia

Berita Terkait

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Banten Gelar Upacara dan Serukan Persatuan
Polda Banten Ucapkan Selamat HUT ke-78 BKN, Perkuat Pelayanan untuk Negeri
Luar Biasa !!! Polsek Curug Gelar Press Conference Ungkap 3 Kasus Dalam Tiga Pekan,
Polda Banten Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Masjid Baiturrahman
Diancam Dibunuh karena Berita, FPII Sulsel Desak Kapolda Tangkap Preman Pengancam Jurnalis di Takalar
Ratusan Personel Gabungan Amankan Pertandingan Persita Tangerang vs Persis Solo di BIS
Revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:16 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Banten Gelar Upacara dan Serukan Persatuan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:11 WIB

Polda Banten Ucapkan Selamat HUT ke-78 BKN, Perkuat Pelayanan untuk Negeri

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:32 WIB

Luar Biasa !!! Polsek Curug Gelar Press Conference Ungkap 3 Kasus Dalam Tiga Pekan,

Senin, 25 Mei 2026 - 13:07 WIB

Diancam Dibunuh karena Berita, FPII Sulsel Desak Kapolda Tangkap Preman Pengancam Jurnalis di Takalar

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:44 WIB

Ratusan Personel Gabungan Amankan Pertandingan Persita Tangerang vs Persis Solo di BIS

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:06 WIB

Revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:02 WIB

Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)

Berita Terbaru