Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 22 Gram Sabu: Satu Pengedar Ditangkap

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID,Tangerang | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AF (29) di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Tersangka dicokok lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 22,77 gram.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Resnarkoba Kompol Maryadi, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga :  Ammar Zoni Terjaring Narkotika, Pihak Rutan Jakarta Pusat, Jatuhi Sangsi Cabut Hak Integrasi

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan observasi di lokasi yang dimaksud. Saat didatangi, tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 4 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 17,70 gram,
  • 5 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 1,03 gram,
  • 2 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 3,74 gram,
  • 1 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 0,30 gram.
Baca Juga :  Kapolda Banten Ikuti Upacara Ziarah Peringatan Hari Pahlawan ke-80 Tingkat Provinsi Banten

“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 22,77 gram. Sabu itu disembunyikan tersangka dalam kotak bekas dus headset yang dimasukkan ke dalam tas,” ungkap Maryadi.

Kasat Resnarkoba menambahkan, barang bukti dalam kondisi siap edar, sehingga tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga :  Polda Banten Ucapkan Selamat HUT ke-78 BKN, Perkuat Pelayanan untuk Negeri

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami tegaskan, Polresta Tangerang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Dukungan masyarakat melalui informasi sangat penting agar kami bisa bertindak cepat dan tepat,” Tandas Maryadi.

Berita Terkait

SINERGI BNN BEA DAN CUKAI SOEKARNO-HATTA, KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA: BONGKAR PENYELUNDUPAN NARKOTIKA
Polsek Curug Gelar Apel Bersama Sabuk Kamtibmas dan LSM Harimau, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Wilayah
Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Banten Gelar Upacara dan Serukan Persatuan
Polda Banten Ucapkan Selamat HUT ke-78 BKN, Perkuat Pelayanan untuk Negeri
Luar Biasa !!! Polsek Curug Gelar Press Conference Ungkap 3 Kasus Dalam Tiga Pekan,
Polda Banten Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Masjid Baiturrahman
Diancam Dibunuh karena Berita, FPII Sulsel Desak Kapolda Tangkap Preman Pengancam Jurnalis di Takalar
Ratusan Personel Gabungan Amankan Pertandingan Persita Tangerang vs Persis Solo di BIS
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:14 WIB

SINERGI BNN BEA DAN CUKAI SOEKARNO-HATTA, KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA: BONGKAR PENYELUNDUPAN NARKOTIKA

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:21 WIB

Polsek Curug Gelar Apel Bersama Sabuk Kamtibmas dan LSM Harimau, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Wilayah

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:16 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Banten Gelar Upacara dan Serukan Persatuan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:11 WIB

Polda Banten Ucapkan Selamat HUT ke-78 BKN, Perkuat Pelayanan untuk Negeri

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:32 WIB

Luar Biasa !!! Polsek Curug Gelar Press Conference Ungkap 3 Kasus Dalam Tiga Pekan,

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:51 WIB

Polda Banten Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Masjid Baiturrahman

Senin, 25 Mei 2026 - 13:07 WIB

Diancam Dibunuh karena Berita, FPII Sulsel Desak Kapolda Tangkap Preman Pengancam Jurnalis di Takalar

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:44 WIB

Ratusan Personel Gabungan Amankan Pertandingan Persita Tangerang vs Persis Solo di BIS

Berita Terbaru