ASN Tangsel Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Sekda Bambang: Aturan Harus Dipatuhi

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANABEWS.ID | Ciputat – Menjelang Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan aturan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mengenai larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik atau liburan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo mengatakan, tujuan Surat Edaran ini adalah agar Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot Tangsel menjadi teladan dalam hal mematuhi penggunaan fasilitas kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dandim 1202/Skw Akan Tindak Tegas Anggota Yang Terlibat Aktivitas Ilegal

“Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau pulang kampung, berlibur, ataupun kegiatan lain di luar kepentingan dinas. Aturan harus dipatuhi,” ujar Bambang dari keterangan yang didapat pada Sabtu (22/03/2025).

Ia menekankan bahwa setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan menyebarluaskan informasi ini kepada pegawai di lingkungan kerjanya.

Jika ditemukan pelanggaran, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pegawai ASN yang melakukan pelanggaran terhadap larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk keperluan pribadi akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga :  PJ Gubernur Banten Hadiri Rapat Paripurna

“Saya minta kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini. Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN,” tegasnya.

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni Serahkan Kunci Rumah Layak Huni Kepada Warga Kabupaten Serang
Bahas Penataan Kabel Udara, Pemkot Tangsel Jadi Rujukan Pemkot Tangerang
Bus Sekolah Gratis di Tangsel Bertambah Jadi 10 Unit, Pilar: Kita Siapkan 2 Bus untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif
Pemkot Tangsel Tangani Banjir: Mesin Pompa, Evakuasi Hingga Berikan Bantuan
Pemkot Tangsel Pastikan Operasional Pelayanan Sampah Berjalan Normal Jelang Libur Idulfitri
Menhub Apresiasi Langkah Strategis Kakorlantas, Arus Mudik Hingga H-4 Lebaran Terkendali
Pilar Sidak Pasar di Tangsel, Harga Stabil dan Pasokan Aman Jelang Lebaran
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 15:14 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Serahkan Kunci Rumah Layak Huni Kepada Warga Kabupaten Serang

Kamis, 17 April 2025 - 18:30 WIB

Bahas Penataan Kabel Udara, Pemkot Tangsel Jadi Rujukan Pemkot Tangerang

Rabu, 9 April 2025 - 21:02 WIB

Bus Sekolah Gratis di Tangsel Bertambah Jadi 10 Unit, Pilar: Kita Siapkan 2 Bus untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Selasa, 8 April 2025 - 19:38 WIB

Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif

Selasa, 8 April 2025 - 14:19 WIB

Pemkot Tangsel Tangani Banjir: Mesin Pompa, Evakuasi Hingga Berikan Bantuan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:30 WIB

Pemkot Tangsel Pastikan Operasional Pelayanan Sampah Berjalan Normal Jelang Libur Idulfitri

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:24 WIB

Menhub Apresiasi Langkah Strategis Kakorlantas, Arus Mudik Hingga H-4 Lebaran Terkendali

Minggu, 23 Maret 2025 - 23:42 WIB

ASN Tangsel Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Sekda Bambang: Aturan Harus Dipatuhi

Berita Terbaru