Mulai Januari 2024 Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode

Minggu, 30 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Kepegawaian Negara Jakarta (istimewa)

Kantor Badan Kepegawaian Negara Jakarta (istimewa)

JAKARTA – Humas BKN, Menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Januari 2024,

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode.

Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

“Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun,” terang Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji, Jumat (28/7/2023) di Jakarta. Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Menghadiri Acara Zikir dan Doa Kebangsaan Momen Terakhir Sebagai Kepala Negara

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Iswinarto juga menyebutkan bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.

Baca Juga :  Siswi SMA di Bandung Terluka Usai Terseret Angkot di Jalan AH Nasution

“PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak,” jelasnya.

Selengkapnya ketentuan terbaru Kenaikan Pangkat PNS ini dapat diunduh pada tautan berikut.

Berita Terkait

Satgas TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot Glen Malcolm Conning Dan Para Tenaga Kesehatan Dari Distrik Alama Pasca Insiden Penembakan Pilot
Siap Amankan Pilkada 2024, Polda Banten Gelar Latihan dan Simulasi Pengamanan Kota
Jelang Pilkada, Polda Banten Gelar Latihan Sispam Kota
Ditpolairud Polda Banten Lakukan Evakuasi 6 Nelayan yang Meninggal Dunia Di Kapal
Presiden Joko Widodo Menghadiri Acara Zikir dan Doa Kebangsaan Momen Terakhir Sebagai Kepala Negara
Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Dukung Satgas sebagai Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Judi Online dan Pinjol Ilegal
Ungkap Aksi Pencurian Baut Rel Kereta Api, Polsek Kebonpedes Sukabumi Amankan 1 Terduga Pelaku, 1 DPO
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 11:33 WIB

Satgas TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot Glen Malcolm Conning Dan Para Tenaga Kesehatan Dari Distrik Alama Pasca Insiden Penembakan Pilot

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:05 WIB

Siap Amankan Pilkada 2024, Polda Banten Gelar Latihan dan Simulasi Pengamanan Kota

Senin, 5 Agustus 2024 - 22:35 WIB

Jelang Pilkada, Polda Banten Gelar Latihan Sispam Kota

Minggu, 4 Agustus 2024 - 21:26 WIB

Ditpolairud Polda Banten Lakukan Evakuasi 6 Nelayan yang Meninggal Dunia Di Kapal

Minggu, 4 Agustus 2024 - 21:10 WIB

Presiden Joko Widodo Menghadiri Acara Zikir dan Doa Kebangsaan Momen Terakhir Sebagai Kepala Negara

Senin, 24 Juni 2024 - 13:28 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Gelar Ziarah dan Tabur Bunga

Kamis, 20 Juni 2024 - 18:42 WIB

Dukung Satgas sebagai Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Judi Online dan Pinjol Ilegal

Kamis, 13 Juni 2024 - 13:56 WIB

Ungkap Aksi Pencurian Baut Rel Kereta Api, Polsek Kebonpedes Sukabumi Amankan 1 Terduga Pelaku, 1 DPO

Berita Terbaru