Proyek Paving Blok di Cikupa: Kontraktor Diduga Mengabaikan Keselamatan Kerja dan Transparansi

Minggu, 23 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 40;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 40;

BERITABUANANEWS.ID | Kabupaten Tangerang, Proyek kegiatan pemasangan paving blok di kampung Bitung RT 01 RW 01 Desa Bitung Jaya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, jadi sorotan LSM dan media karena diduga sengaja abaikan UU KIP, serta abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.Sabtu (22/02/2025).

Seharusnya pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Menurut Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Bukan hanya tidak ada papan informasi, para pekerja juga tidak memakai Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.

Saat di konfirmasi awak media salah satu pekerja menjawab pertanyaan media, “Pelaksana dan mandornya tidak tau, kalau papan mana proyek kegiatannya juga belum dipasang dan belum dibawain juga, pengawasnya juga tidak tahu”, ujar salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.

Baca Juga :  Puluhan Warga Mengalami Keracunan Massal Setelah Menyantap Hidangan Hajatan Dikampung Cikiwul

Ketua DPD LSM LipanHam Banten Jepri saat di lokasi kegiatan pemasangan paving blok tersebut diatas angkat bicara.

“Seharusnya proyek pemasangan paving block yang menggunakan uang rakyat tersebut, selain pekerjaan terkesan asal jadi juga tidak ada papan nama proyek, sehingga patut diduga ada kong kalikong oleh pihak terkait, dan kondisi tersebut bisa terjadi, tentunya akibat kurangnya pengawasan oleh instansi terkait, sehingga kontraktor tidak mengikuti petunjuk teknis atau bestek”, ungkapnya.

Padahal Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 Tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan dilokasi proyek, tertulis kontraktor pelaksana serta nilai kontrak serta jangka waktu pengerjaannya. Jika tidak, di indikasikan sebagai tidak mengindahkan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP).

Baca Juga :  Transformasi PT Sepatu Bata Tbk dalam Menghadapi Pasca-COVID-19 dan Optimasi Operasional

“Kami meminta kepada pemerintah Kecamatan Cikupa, agar melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan tersebut. Jika memang dikerjakan tidak sesuai dengan petunjuk teknis, maka pihak kontraktor wajib diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku”. Tandasnya.

Penulis : Tim / Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Gelar Olahraga Bersama
Ungkap Kasus Pencurian Spesialis Barang Elektronik, Polres Sukabumi Kota Amankan Target Operasi Libas Lodaya
Polres Sukabumi Kota Bagi-bagi Ratusan Nasi Kotak Usai Shalat Jum’at
Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Vina Cirebon
Puluhan Warga Mengalami Keracunan Massal Setelah Menyantap Hidangan Hajatan Dikampung Cikiwul
Ketua DPC PWRI Kota Sukabumi Abdul Azis Menghadiri MUSDA Jabar PWRI 2024 Dengan Tema “Konsolidasi Organisasi Menuju Musyawarah Nasional”
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 16:19 WIB

Proyek Paving Blok di Cikupa: Kontraktor Diduga Mengabaikan Keselamatan Kerja dan Transparansi

Senin, 24 Juni 2024 - 13:28 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Gelar Ziarah dan Tabur Bunga

Jumat, 21 Juni 2024 - 11:14 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Gelar Olahraga Bersama

Senin, 10 Juni 2024 - 11:27 WIB

Ungkap Kasus Pencurian Spesialis Barang Elektronik, Polres Sukabumi Kota Amankan Target Operasi Libas Lodaya

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:58 WIB

Polres Sukabumi Kota Bagi-bagi Ratusan Nasi Kotak Usai Shalat Jum’at

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:38 WIB

Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Vina Cirebon

Rabu, 5 Juni 2024 - 07:59 WIB

Puluhan Warga Mengalami Keracunan Massal Setelah Menyantap Hidangan Hajatan Dikampung Cikiwul

Selasa, 4 Juni 2024 - 07:32 WIB

Ketua DPC PWRI Kota Sukabumi Abdul Azis Menghadiri MUSDA Jabar PWRI 2024 Dengan Tema “Konsolidasi Organisasi Menuju Musyawarah Nasional”

Berita Terbaru