Selamatkan 6.000 Jiwa, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap Peredaran Sabu seberat 3 Kg

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Serang | Dalam mengantisipasi peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Banten terus gencar melaksanakan kegiatan Razia maupun penegakkan hukum dalam mewujudkan program Asta Cita Program 7 yaitu salah satunya Pemberantaan Narkoba.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A110/XI/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA BANTEN, Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan 4 tersangka yaitu IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30) sedangkan DPO sebanyak 2 orang yaitu FS dan WN.

Kegiatan dipimpin Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Andie Firmansyah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Pada Selasa, 19 November 2024 anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan R4 dan pejalan kaki di Pelabuhan Merak khususnya didermaga 1 sampai 7, pada jam 23.30 wib personel melakukan pemeriksaan pejalan kaki dipintu keluar dermaga 7  dan mencurigai seseorang yang membawa tas ransel dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap isi tas ransel ditemukan 3 bungkus plastic bening didalamnya berisikan kertas kado warna kuning yang terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih (narkotika jenis sabu) selanjutnya dilakukan interogasi terhadap inisial IM dan menjelaskan bahwa barang tersebut didapatkan dari daerah Sumatera Barat (padang) dari orang yang memerintahkan bernama FS (DPO) dengan cara menawarkan pekerjaan dari bos-bos, adapun sdr IM diberikan uang jalan sebesar Rp. 3.000.000 untuk berangkat pada hari jumat tanggal 15 November 2024 dari Aceh Timur ke Sumatera Barat,” katanya.

Baca Juga :  Presiden RI Prabowo Subianto Tiba di Brasil untuk Hadiri KTT G20

“Selanjutnya setelah disana IM akan dihubungi orang bernama TAILONG kemudianpada Minggu, 17 November 2024 tiba di sekira pukul 16.30 wib dihubungi oleh sdr TAILONG jika sudah tiba di padang agar menuju ke jalan arah bandara daerahkatapiang pariaman, setiba disana IM dihubungi nomor baru mengaku suruhan sdr TAILONG untuk diberikan petunjuk ke tempat pengambilan barang dan setiba di tempat yang diarahkan dekat warung ada tas ransel warna hitam setelahmendapatkan oleh IM dibawa dan disimpan di penginapan, pada saat dariperjalanan dari padang ke lampung IM menggunakan angkutan umum travel dan juga komunikasi dengan sdr TAILONG sampai tiba di pelabuhan bakauhenilampung pada Selasa, 18 November 2024 dan memesan tiket sekira jam 20.30 wib dan pada saat sdr IM berada idatas kapal sdr IM menghubungi sdr TAILONG bahwa kapal akan bersandar di pelabuhan merak banten dan sdr TAILONG memerintahkan IM agar menuju ke tanah abang dan disana nanti aka nada orang yang mengambil paket, pada saat keluar dari arah pejalan kaki dermaga executive merak dicek oleh personel ditresnarkoba polda banten didalam tas berisi narkotkajenis sabu sebanyak 3 paket didalam tas selanjutnya sdr IM dibawa ke daerahtanah abang untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang akan menerimapaket tersebut dan pada Rabu dilakukan  penangkapan terhadap sdr FR dan AN yang akan menerima paket atas suruhan WN (DPO) di dalam Hotel di Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta kemudian kedua orang tersebut menjelaskan pada saat menelpon kedua orang bersama dengan istri sdr WN bernama GN tidak lama tim opsnal melakukan penangkapan satu orang bernama GN untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kunjungan Tim Puslitbang Polri di Ditlantas Polda Banten

Barang Bukti :

  • 1 buah tas ransel warna hitam merk Rip Curl yang berisikan:
  • 1 bungkus plastik bening yang bertuliskan angka 24 yang didalamnya berisikankertas kado warna kuning dan terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskanZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang d berisikan kristal warna putihdengan berat bruto 1.021 gram
  • 1 bungkus plastik bening bertuliskan angka 45  yang didalamnya berisikan kertas kado warna kuning terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 1.015 gram
  • 1 bungkus plastik bening yang bertuliskan angka 46 yang didalamnya berisikan kertas kado warna kuning terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat bruto + 1.005 gram dengan berat bruto keseluruhan + 3.041 gram.
  • 1 Handphone merk VIVO Y03 simQcard Telkomsel no. 088570926628 IMEI 1 :860685075688215 IMEI 2 : 860685075688207
Baca Juga :  Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

Erlin menjelaskan motif dan modus tersangka. “Motif Tersangka IM mengambil Narkotika Jenis Sabu untuk diperjualbelikan gunamendapatkan keuntungan berupa uang dan Modus Operandi dari tersangka adalah membawa narkotika jenis sabu dari pulau sumatera ke Jawa dengan bungkus Kertas Kado yang digunakan untuk menghilangkan kecurigaan petugas,” jelasnya.

Erlin menjelaskan pelaku dikenakan pasal berlapis. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati,” tuturnya.

Jika diasumsikan dari Barang Bukti sebanyak 3 kg tersebut setiap 1 gram digunakan oleh dua orang maka kita dapat menyelamatkan sebanyak 6000 jiwa (Bidhumas).

Berita Terkait

SMA Sains Azzikri School Tawarkan Program Unggulan untuk Masa Depan Cerah
Kapolda Sulsel Kunjungi Dua Polsek di Wilayah Polres Takalar
Diduga di Intimidasi Oleh Pihak Perusahaan, 12 Tahun bekerja di Indomart Tangerang 2 Kehilangan Haknya Sebagai Karyawan Tetap
Hasil Lanjutan Sidang KKEP, Polri Tegas Tangani Kasus di Event DWP 2024
Peresmian Gedung IGD Baru di RSUD Balaraja: Pj Bupati Tangerang Tegaskan Pentingnya Peningkatan SDM dan Pengelolaan Anggaran Efisien
H. Moch Maesyal Rasyid Dewan pembina ASSKAB Tangerang Resmi Membuka Ceremony Kejuaraan ASSKaT League 2024-2025
“Pj Bupati Tangerang Lantik Soma Atmaja sebagai Sekda, Terapkan Sistem Merit untuk Peningkatan Kinerja Pemerintahan”
Silaturahmi Kekantor Kuasa Hukum Hermawan SHI.MH.CM.CHEL Dalam Rangka Pembahasan Kerja PWDPI DPC Pesawaran Lampung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:58 WIB

SMA Sains Azzikri School Tawarkan Program Unggulan untuk Masa Depan Cerah

Minggu, 5 Januari 2025 - 11:55 WIB

Kapolda Sulsel Kunjungi Dua Polsek di Wilayah Polres Takalar

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:09 WIB

Diduga di Intimidasi Oleh Pihak Perusahaan, 12 Tahun bekerja di Indomart Tangerang 2 Kehilangan Haknya Sebagai Karyawan Tetap

Sabtu, 4 Januari 2025 - 10:16 WIB

Hasil Lanjutan Sidang KKEP, Polri Tegas Tangani Kasus di Event DWP 2024

Selasa, 31 Desember 2024 - 23:19 WIB

Peresmian Gedung IGD Baru di RSUD Balaraja: Pj Bupati Tangerang Tegaskan Pentingnya Peningkatan SDM dan Pengelolaan Anggaran Efisien

Senin, 30 Desember 2024 - 16:26 WIB

H. Moch Maesyal Rasyid Dewan pembina ASSKAB Tangerang Resmi Membuka Ceremony Kejuaraan ASSKaT League 2024-2025

Senin, 30 Desember 2024 - 16:11 WIB

“Pj Bupati Tangerang Lantik Soma Atmaja sebagai Sekda, Terapkan Sistem Merit untuk Peningkatan Kinerja Pemerintahan”

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:35 WIB

Silaturahmi Kekantor Kuasa Hukum Hermawan SHI.MH.CM.CHEL Dalam Rangka Pembahasan Kerja PWDPI DPC Pesawaran Lampung

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Kapolda Banten Hadiri Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan

Minggu, 12 Jan 2025 - 23:51 WIB