BERITABUANANEWS.ID Pesawaran | Ada dugaan penyalahgunaan pencurian listrik dengan meloss watt meteran oleh oknum PLN Cabang Pringsewu bekerjasama dengan penambang emas ilegal di Kabupaten Pesawaran Desa Babakan Loa Kecamatan Kedondong, Provinsi Lampung.
Pemilik tambang emas diketahui bernama Syahroji yang beralamat Bandar Lampang, sedangkan yang bertanggung jawab dilapangan Nur Halim.
PT NUB LKC dengan dugaan dikomandoi dan dikendalikan oleh saudara “NR” dan saudara Topik, Hotib dan kawan untuk memungut upeti dilapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa sumber menerangkan, “Benar adanya pencurian listrik di kawasan tambang emas dan itu sudah terjadi puluhan tahun.
PT NUB LKC diduga menyuap oknum petugas PLN rayon Pringsewu dan Kaja kedondong bertahun tahun merugikan negara harus ditindak dari pihak terkait APH kejaksaan Kejari PT PLN Merugi besar BUMN.
Dikutip dari laman media wartakotanews.id, persoalan ini telah dibekingi oleh oknum PLN Cabang Pringsewu.
Akibat oknum PLN Cab. Pringsewu, ada dugaan pencurian listrik oleh penambang emas dan negara dirugikan milyaran rupiah.
Selanjutnya, selain diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, tindak pidana pencurian listrik juga diatur dalam UU Ketenagalistrikan dan perubahannya. Menurut Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2.5 miliar.
“Dan saya meminta kepada aparat kepolisian Mabes Polri wilayah DKI Jakarta untuk segara turun ke lokasi dan segera tertibkan lokasi tambang emas ilegal di Wilayah Provinsi Lampung Kabupaten Pesawaran Kecamatan Kedondong Desa Babakan Loa.
Kami Redaksi akan menyurati atau akan kirim dokumentasi ke istana Merdeka dan Mabes Polri dari hasil investigasi dilapang, Kepada Kapolri, Pak Presiden Prabowo, mohon tindak tegas. Adanya dugaan Tambang emas ilegal dibekingi Oleh PLN Cab. Pringsewu.(Tim).