Oknum Guru Diduga Melakukan Kekerasan Terhadap Dua Siswa, Alasan: Tidak Mengerjakan Tugas

Selasa, 3 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Pesawaran | Sebuah peristiwa kekerasan yang melibatkan oknum guru di SMPN 25 Pesawaran mengejutkan dunia pendidikan setempat. Seorang guru berinisial ADN diduga melakukan tindak kekerasan terhadap dua siswa kelas 9A dan 9B.

Peristiwa ini terjadi di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat (29/11/2024) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut keterangan saksi mata, peristiwa bermula ketika HI (siswa kelas 9A) tidak mengerjakan tugas yang diberikan oleh oknum guru tersebut. Tanpa diduga, ADN diduga melakukan kekerasan fisik dengan menjambak rambut HI di hadapan teman-temannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, setelah insiden tersebut, BR (siswa kelas 9B) juga diduga menjadi korban kekerasan fisik. BR dipukul menggunakan buku dan ditendang oleh ADN dengan alasan yang sama, yaitu tidak mengerjakan tugas.

Kejadian ini menyebabkan gangguan psikologis pada kedua siswa tersebut. Beberapa siswa yang menyaksikan kejadian ini mengaku merasa ketakutan dan terkejut melihat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru mereka.

Terpisah, awak media mencoba mengonfirmasi kejadian tersebut dengan beberapa saksi. Salah seorang saksi menyatakan bahwa ia melihat HI sedang dijambak oleh oknum guru tersebut saat ia keluar dari toilet.

Baca Juga :  Hadiri Pengukuhan Bunda PAUD, Benyamin Ingatkan Prioritas Pendidikan Akhlak ke Anak di Era Digital

“Saya sedang di toilet, dan saat keluar, saya melihat HI dijambak dari gerbang hingga ke kelasnya,” jelas saksi tersebut.

Tak lama setelah itu, ia juga menyaksikan tindak kekerasan terhadap BR.

“Saya melewati ruang kelas dan melihat BR dipukul menggunakan buku. Saya tidak tahu alasan pasti mengapa guru itu memukulnya karena saya berada di kelas yang berbeda,” tambahnya.

Pihak keluarga korban tidak terima dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum guru terhadap anak-anak mereka. Mereka menuntut agar tindakan tegas diberikan kepada ADN yang diduga melanggar hak asasi anak dan mencederai mental serta fisik siswa.

Pihak keluarga juga mendesak agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan agar sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(29/11).

Sementara itu, komite sekolah yang diwakili oleh Suyono menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui peristiwa ini, karena orang tua murid tidak menyampaikan keluh kesah mereka sebelumnya,(30/11).

Sebagai upaya penyelesaian, dilakukan mediasi kedua belah pihak yang melibatkan unsur komite awak media dan dan perangkat desa di kantor desa Sidodadi yang diwakili sekdes.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Terima Sekretaris Jenderal OECD di Istana Merdeka

Dari hasil mediasi, kedua belah pihak telah dibuatkan berita acara untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang,” jelas dalam kutipan berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak Selasa (03/12/2023).

ADN mengaku menyesali perbuatannya dan menganggap peristiwa ini sebagai pelajaran berharga.

ADN menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga, dan hal itu merupakan bentuk reflek atas tindakannya,”ungkap ADN di kantor desa.

Namun, persoalan ini tidak dapat dianggap selesai begitu saja, karena dinas pendidikan harus mengambil alih masalah ini dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap dinas pendidikan memberikan tindakan tegas, seperti pemindahan tugas sementara, dengan mempertimbangkan dampak psikologis pada siswa yang menyaksikan kekerasan tersebut,” tegasnya.

Dalam konteks hukum, dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal terkait kekerasan fisik dan penganiayaan dapat dijadikan dasar hukum untuk memproses pelaku.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga melarang setiap tindakan kekerasan fisik terhadap anak. Hal ini juga tercantum dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (PP No. 74/2008):

Baca Juga :  Ironis! Oknum Kabid BPBD Provinsi Banten Berani Keluarkan SPK Fiktif

Ayat 1

“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan oleh guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.”

Ayat 2

“Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan:

Guru diperbolehkan memberikan sanksi terhadap murid dengan tujuan mendidik, namun sanksi tersebut harus sesuai dengan kode etik guru dan tidak melampaui batas.

Pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat diharapkan untuk memberikan pendidikan kepada seluruh tenaga pendidik mengenai pentingnya perlakuan yang adil dan humanis terhadap siswa, serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kejadian ini juga menambah perhatian tentang pentingnya perlindungan terhadap siswa dan pengawasan terhadap perilaku guru dalam dunia pendidikan, demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi perkembangan mental dan fisik siswa.(Red,Asen).

Berita Terkait

Jepang memiliki pengalaman panjang dalam menyediakan makanan bergizi untuk anak sekolah. Sudah 80 tahun.
Pelayanan Pajak di Bapenda Terganggu Akibat Jaringan Pemerintah Lumpuh
Diskominfo Tangsel Buka Layanan Aduan untuk Gangguan Wifi Publik Gratis
Kota Tangerang Raih Peringkat Sangat Baik dengan Indeks SPBE 3,85 di 2024
Pj Gubernur Banten Dampingi Mendagri Tito Karnavian Tinjau Harga Pangan di Pasar Induk Tanah Tinggi Kota Tangerang
Diduga Pemkab Tangerang Menyalahi Aturan di Ruko 1A Paramount
Penjabat Gubernur Banten Lakukan Sidak ke Setda, Cek Disiplin dan Fasilitas Pegawai
Sekda Tangerang Lakukan Sidak Awal Tahun untuk Evaluasi Pelayanan Publik
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 23:46 WIB

Jepang memiliki pengalaman panjang dalam menyediakan makanan bergizi untuk anak sekolah. Sudah 80 tahun.

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:30 WIB

Pelayanan Pajak di Bapenda Terganggu Akibat Jaringan Pemerintah Lumpuh

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:49 WIB

Diskominfo Tangsel Buka Layanan Aduan untuk Gangguan Wifi Publik Gratis

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:03 WIB

Kota Tangerang Raih Peringkat Sangat Baik dengan Indeks SPBE 3,85 di 2024

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:01 WIB

Pj Gubernur Banten Dampingi Mendagri Tito Karnavian Tinjau Harga Pangan di Pasar Induk Tanah Tinggi Kota Tangerang

Minggu, 5 Januari 2025 - 11:26 WIB

Diduga Pemkab Tangerang Menyalahi Aturan di Ruko 1A Paramount

Sabtu, 4 Januari 2025 - 10:57 WIB

Penjabat Gubernur Banten Lakukan Sidak ke Setda, Cek Disiplin dan Fasilitas Pegawai

Sabtu, 4 Januari 2025 - 10:54 WIB

Sekda Tangerang Lakukan Sidak Awal Tahun untuk Evaluasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Kapolda Banten Hadiri Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan

Minggu, 12 Jan 2025 - 23:51 WIB