Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Rabu, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID JAKARTA | Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan Polri dalam menggerebek vila di Uluwatu Bali yang dijadikan sebagai clandestine laboratory atau pabrik narkotika jenis hasis. Polri berhasil menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti antara lain hasis padat, 53.210 butir happy five, dan 765 buah cartridge yang sudah terisi dengan total 2.294 gram. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai Rp 1,5 triliun lebih.

“Keberhasilan Polri mengungkap pabrik pembuatan narkoba jenis hasis di Bali menunjukan komitmen dan kerja keras Polri dalam memberantas peredaran narkoba di tanah air. Operasi ini tidak hanya menggagalkan produksi dan distribusi narkoba yang dapat merusak generasi muda, tetapi juga memberikan pesan tegas kepada para sindikat narkoba bahwa negara hadir dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Polri harus mengusut tuntas serta menangkap semua yang terlibat dalam sindikat tersebut,” tegas Bamsoet di Jakarta, Rabu (20/11/24).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Sunda Kelapa Beri Pesan Cegah Tawuran dan Pilkada Aman

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini meminta Polri juga menjerat seluruh bandar dan pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba dengan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerapan TPPU dalam konteks peredaran narkoba merupakan langkah yang penting, karena perdagangan narkoba tidak hanya menghasilkan keuntungan finansial yang besar. Tetapi juga menciptakan jaringan yang kompleks dan sulit dijangkau jika hanya mengandalkan penangkapan pelaku di lapangan. Dengan mengaitkan tindakan penyelundupan narkoba dengan pencucian uang, Polri dapat mengikuti jejak finansial pelaku serta mengidentifikasi aset-aset yang diperoleh dari hasil kejahatan perdagangan narkoba.

“Menyita aset-aset yang dimiliki oleh bandar narkoba dan kurir diharapkan dapat memberikan efek jera yang mendalam. Dengan cara ini, Polri tidak hanya menghentikan peredaran narkoba, tetapi juga memiskinkan pelaku dan merusak kemampuan finansial jaringan narkoba. Keberhasilan dalam menyita aset bisa menjadi sinyal yang kuat bagi para pelaku lainnya bahwa tindakan mereka tidak akan luput dari hukum dan konsekuensinya tidak hanya berupa penjara, tetapi juga hilangnya kekayaan yang telah diperoleh dengan cara yang illegal,” kata Bamsoet.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Waketum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia ini menjelaskan, TPPU menjadi salah satu instrumen yang efektif untuk membongkar jaringan sindikat narkoba yang seringkali memiliki struktur keuangan yang kompleks. Dengan menerapkan pasal TPPU, Polri dapat melacak aliran dana yang dihasilkan dari aktivitas ilegal dan mengidentifikasi aset-aset yang didapatkan secara tidak sah. Hal ini penting karena sering kali bandar dan kurir narkoba berusaha menyamarkan sumber pendapatan melalui investasi berbagai macam aset, mulai dari properti hingga kendaraan mewah.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia

“Kerjasama Polri dengan pihak terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam penerapan pasal TPPU sangat penting. PPATK memiliki peran vital dalam mengawasi dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan. Dengan adanya akses data dan informasi dari PPATK, Polri dapat lebih efektif dalam melacak aliran dana yang berasal dari kegiatan peredaran narkoba. Kerjasama ini tidak hanya memperkuat basis bukti dalam perkara TPPU, tetapi juga memperluas cakupan investigasi terhadap jaringan sindikat narkoba yang lebih luas,” pungkas Bamsoet. (Red)

Berita Terkait

Soroti Dugaan Pungli, DPP LIBAS Surati ATR/BPN Kabupaten Tangerang
Akhirnya Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang Angkat Bicara, Setelah Masyarakat Hajar dengan Sindiran Karangan Bunga
ATR/BPN Kabupaten Tangerang Dipermalukan: Karangan Bunga Sindir Matinya SOP dan Rasa Keadilan
Mengenang Almarhum Buhari, Dalam Kondisi Sakit, Tetap Semangat Memimpin FPII Tolitoli
Presiden Prabowo Subianto Akan Berpidato Di Majelis Umum Ke-80 PBB: Urutan Ketiga Setelah Presiden Lula Dan Presiden Trump
Diamnya Camat Curug: Dugaan Bancakan Anggaran Kian Menyengat
Diduga PT SMD Vendor Dari PT MyRepublic Tanam Tiang Internet Tanpa Izin Resmi Dari Dinas Terkait Di Kecamatan Panongan
Himbauan ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati Kepada Seluruh Pengurus Serta Anggota Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Di seluruh Tanah Air.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 23:24 WIB

Soroti Dugaan Pungli, DPP LIBAS Surati ATR/BPN Kabupaten Tangerang

Selasa, 30 September 2025 - 15:13 WIB

Akhirnya Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang Angkat Bicara, Setelah Masyarakat Hajar dengan Sindiran Karangan Bunga

Senin, 29 September 2025 - 15:29 WIB

ATR/BPN Kabupaten Tangerang Dipermalukan: Karangan Bunga Sindir Matinya SOP dan Rasa Keadilan

Sabtu, 27 September 2025 - 11:58 WIB

Mengenang Almarhum Buhari, Dalam Kondisi Sakit, Tetap Semangat Memimpin FPII Tolitoli

Selasa, 23 September 2025 - 12:23 WIB

Presiden Prabowo Subianto Akan Berpidato Di Majelis Umum Ke-80 PBB: Urutan Ketiga Setelah Presiden Lula Dan Presiden Trump

Selasa, 23 September 2025 - 10:37 WIB

Diamnya Camat Curug: Dugaan Bancakan Anggaran Kian Menyengat

Kamis, 4 September 2025 - 15:55 WIB

Diduga PT SMD Vendor Dari PT MyRepublic Tanam Tiang Internet Tanpa Izin Resmi Dari Dinas Terkait Di Kecamatan Panongan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:55 WIB

Himbauan ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati Kepada Seluruh Pengurus Serta Anggota Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Di seluruh Tanah Air.

Berita Terbaru