Ketum PWDPI: Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Lampung | Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS mengatakan Wartawan wajib mendapatkan perlindungan dan keamanan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 8 Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999, memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan,”Tegas Ketum PWDPI, disela-sela acara pelantikan pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, di Grand Mercure Hotel, Pada Kamis (14/11/2024).

Dia juga menjelaskan sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana.

“Pemaknaan ini tidaklah berarti profesi wartawan imun terhadap hukum. Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana,”tegasnya.

Menurut Ketum PWDPI, Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan.

“Namun perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenui syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers,”ujarnya

Baca Juga :  Diduga Lelang Tanah Fiktif, BRI Tanjung Jabung Barat Cabang Tungkal Diduga Tipu Pemenang Lelang

Nurullah juga mengatakan, jika tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.

“Contohnya jika ada wartawan, baik wartawan yang sesungguhnya atau wartawan gadungan, melakukan pemerasan atau penipuan, dapat langsung dengan tuduhan-tuduhan pidana dan karena itu juga dapat langsung diproses sesuai dengan hukum pidana,”ungkapnya.

Atas dasar itu, Ketum PWDPI juga menambahkan, sengaja organisasi Pers yang ia pimpin membentuk Bidang Satuan Tugas Bela Wartawan atau disebut Satbel Pers.

“Bidang Satbel Pers ini selain untuk membela wartawan juga punnya tanggungjawab ikut serta bela Negara Kesatuan Republik Indonesia,”jelasnya

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Tambah Rute Bus Sekolah Gratis untuk Pelajar, Simak Rutenya!

“Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945, Setiap warga negara berhak dan wajib membela NKRI,”tegasnya.

Ketum PWDPI mennyatakan diera kemerdekaan Pers kita wajib melakukan bela negara sesuai profesi kita masing-masing, setia kepada Pancasila, UUD1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI serta harus Cinnta Tanah Air Kita,”imbuhnya.

Selain itu, Ketum PWDPI juga menjelaskan Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan Negara Menjamin Keamanan Rakyat.

“Inilah dasar utama kita mendirikan bidang Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) Selain Ikut serta Bela Negara insan pers juga wajib mendapat perlindungan dari negara. Sejatinya wartawan juga bagian dari rakyat Indonesia,”pungkasnya. (Edy&Tim).

Berita Terkait

Energi Baru dan Terbarukan Alternatif Ramah Lingkungan
Budayawan, Seniman, Bupati, Romo, Kapolres hingga Anggota DPD RI Raih “Pin Emas Kamulyan”
Himatra Dukung Aksi Geruduk KPU Pesawaran untuk Menegakkan Demokrasi di Bumi Andan Jejama
Kodam I/Bukit Barisan Gelar Safari Ramadhan 1446 H, Penguatan Kebersamaan dan Pengabdian
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia
Citra Bhayangkara Berkibar! Polsek Curug Tingkatkan Kapasitas Anggota Pokdar
Pencalonan Abdul Qodir Sebagai Ketua Karang Taruna: Langgar Etika dan Picu Konflik Kepentingan?
Identifikasi Korban Kecelakaan, Polri Buka Posko DVI Di RSUD Ciawi.
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 14:41 WIB

Energi Baru dan Terbarukan Alternatif Ramah Lingkungan

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:39 WIB

Budayawan, Seniman, Bupati, Romo, Kapolres hingga Anggota DPD RI Raih “Pin Emas Kamulyan”

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:14 WIB

Himatra Dukung Aksi Geruduk KPU Pesawaran untuk Menegakkan Demokrasi di Bumi Andan Jejama

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:38 WIB

Kodam I/Bukit Barisan Gelar Safari Ramadhan 1446 H, Penguatan Kebersamaan dan Pengabdian

Minggu, 16 Februari 2025 - 00:01 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia

Kamis, 13 Februari 2025 - 07:35 WIB

Citra Bhayangkara Berkibar! Polsek Curug Tingkatkan Kapasitas Anggota Pokdar

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:43 WIB

Pencalonan Abdul Qodir Sebagai Ketua Karang Taruna: Langgar Etika dan Picu Konflik Kepentingan?

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:16 WIB

Identifikasi Korban Kecelakaan, Polri Buka Posko DVI Di RSUD Ciawi.

Berita Terbaru