Sosialisasi Putusan MK, Pemkot Tangsel Hadirkan Bawaslu Bahas Netralitas ASN Jelang Pilkada

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Ciputat | Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghadirkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel dalam rangka sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, pada Senin (18/11/2024).

Sosialisasi ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024 yang mengabulkan penambahan frasa pejabat daerah dan Tentara Negara Indonesia (TNI) serta Polisi Republik Indonesia (Polri) dalam aturannya.

Oleh karena itu, Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Tangsel, Tabrani menyebut bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk memberi edukasi kepada ASN di Tangsel mengenai peraturan tersebut.

“Saya tekankan kepada para pegawai agar dapat menjaga independensi menjelang Pilkada,” ucapnya.

Prinsip keberimbangan menjadi sikap yang perlu diutamakan, khususnya untuk para ASN supaya tercipta situasi kondusif tanpa intervensi dari pihak luar.

“Secara kedinasan, saya memberi pernyataan bahwa menuju Pilkada serentak kita upayakan terjaganya keamananan dan ketertiban di Kota Tangsel,” lanjut Tabrani.

Baca Juga :  Disdukcapil Kabupaten Tangerang memproyeksikan pencetakan e-KTP secara mandiri

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep menjelaskan, putusan MK yang ditetapkan pada 14 November 2024 soal larangan ASN menghadiri acara kampanye politik.

“ASN dilarang hadir ke acara kampanye yang berbentuk rapat umum, tatap muka, pertemuan terbatas, dan dialog terbuka. Kecuali kegiatan kampanye yang dipartisipasi oleh penyelenggara itu pun untuk ASN yang terundang,” jelasnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lantik Pejabat Setingkat Menteri di Istana Negara

Acep membeberkan sejumlah sanksi yang diberikan bagi pelanggar, meliputi sanksi pidana berupa penjara paling singkat satu bulan, dan paling lama enam bulan serta denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Lebih lanjut, ia mengimbau peran ASN penting dalam membangun demokrasi sehingga netralitas menjadi fokus utama menjelang Pilkada.

“Netralitas harus ditanamkan dalam diri kita agar dapat memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” kata Acep.

Berita Terkait

Pemkot Tangsel Borong Penghargaan dari Ombudsman RI; Tertinggi Soal Kepatuhan Pelayanan Publik
Lewat Program Gemarikan, Pemkot Tangsel Gencarkan Konsumsi Ikan untuk Masyarakat
Cegah Anemia dan Stunting, Pemkot Tangsel Gencarkan Program Tablet Tambah Darah ke Remaja Putri
Hadiri Pengukuhan Bunda PAUD, Benyamin Ingatkan Prioritas Pendidikan Akhlak ke Anak di Era Digital
Pastikan Aman, Pamatwil Cek Kesiapan Personel di Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang
Presiden Prabowo Terima Sekretaris Jenderal OECD di Istana Merdeka
Hingga Oktober 2024, Pemkot Tangsel Telah Menindaklanjuti 997 Aduan Masyarakat Lewat SP4N-LAPOR
Pemkab Tangerang Luncurkan Sistem Informasi Rumah Pemberdayaan (SiRuhay) untuk Tingkatkan Pemberdayaan Desa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:26 WIB

Pemkot Tangsel Borong Penghargaan dari Ombudsman RI; Tertinggi Soal Kepatuhan Pelayanan Publik

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:53 WIB

Lewat Program Gemarikan, Pemkot Tangsel Gencarkan Konsumsi Ikan untuk Masyarakat

Selasa, 3 Desember 2024 - 07:32 WIB

Cegah Anemia dan Stunting, Pemkot Tangsel Gencarkan Program Tablet Tambah Darah ke Remaja Putri

Minggu, 1 Desember 2024 - 19:43 WIB

Hadiri Pengukuhan Bunda PAUD, Benyamin Ingatkan Prioritas Pendidikan Akhlak ke Anak di Era Digital

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Pastikan Aman, Pamatwil Cek Kesiapan Personel di Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang

Kamis, 28 November 2024 - 19:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Sekretaris Jenderal OECD di Istana Merdeka

Kamis, 28 November 2024 - 19:46 WIB

Hingga Oktober 2024, Pemkot Tangsel Telah Menindaklanjuti 997 Aduan Masyarakat Lewat SP4N-LAPOR

Jumat, 22 November 2024 - 13:44 WIB

Pemkab Tangerang Luncurkan Sistem Informasi Rumah Pemberdayaan (SiRuhay) untuk Tingkatkan Pemberdayaan Desa

Berita Terbaru