BERITABUANANEWS.ID,Tangerang | Proyek pembangunan turab di Jalan Lingkungan RW 10, Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang digarap oleh CV. Wildan Sentosa dengan nilai kontrak Rp 99.783.000 dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 itu diduga kuat dikerjakan asal-asalan, jauh dari standar mutu konstruksi.Kamis,(18/09/2025).
Pantauan awak media di lokasi menemukan sederet kejanggalan. Susunan batu tidak rapat, banyak celah besar yang dibiarkan terbuka tanpa adukan semen. Pondasi dasar tidak jelas, sebagian batu bahkan hanya ditumpuk tanpa pengikat yang memadai. Hasilnya, dinding turap terlihat rapuh dan rawan roboh.
Parahnya lagi, penggunaan adukan semen pun tidak sesuai takaran standar. Komposisi pasir dan semen tidak seimbang, sehingga adukan tampak rapuh dan gagal merekatkan batu dengan sempurna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, keselamatan kerja juga diabaikan. Para pekerja tampak bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD), sementara keberadaan pengawas proyek maupun aparat kecamatan sama sekali tidak terlihat di lapangan.
Aktivis LSM Harapan Rakyat Indonesia Maju (HARIMAU), Suparta, angkat bicara keras.
“Kami melihat pekerjaan ini benar-benar jauh dari standar kualitas. Adukan semen tidak sesuai perbandingan, pondasi tidak jelas, bahkan susunan batunya banyak yang berlubang. Ditambah lagi pekerja tidak dibekali APD, sementara pengawas dan pelaksana dari kecamatan tidak ada di lokasi. Dengan kondisi seperti ini, bangunan bisa ambruk kapan saja saat debit air meningkat,” tegas Suparta.
Ia menambahkan, proyek dengan dana ratusan juta rupiah dari pajak rakyat itu seharusnya dikerjakan dengan penuh tanggung jawab, bukan sekadar formalitas.
“Kalau mutu pekerjaan terus dibiarkan seperti ini, jelas hanya akan membuang anggaran tanpa manfaat nyata bagi masyarakat. Kami mendesak pihak kecamatan maupun dinas terkait segera turun tangan dan menindak tegas kontraktor jika terbukti lalai,” ujarnya.
Diketahui, proyek turab tersebut memiliki volume 116 meter panjang, 1,25 meter lebar, dengan masa pelaksanaan 30 hari kalender. Namun, melihat kualitas di lapangan, publik pesimistis bangunan itu bisa bertahan lama.
Kini, bola panas ada di tangan Kecamatan Curug.Apakah akan membiarkan uang rakyat terbuang sia-sia, atau berani bertindak tegas terhadap kontraktor nakal yang diduga menggarap proyek ini hanya setengah hati?