BERITABUANANEWS.ID Ciputat | Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah serius dalam melindungi anak-anak dari kekerasan, serta eksploitasi ekonomi dan seksual.
Pemkot Tangsel mengajak pemerintah daerah sekitar untuk bekerja sama dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangsel, serta memastikan pemenuhan hak-hak anak, terutama bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Hal ini dilakukan melalui rapat koordinasi yang bertujuan menyusun draf perjanjian kerja sama perlindungan anak yang digelar di Ruang Seminar Gedung 3 Puspemkot Tangsel pada Senin (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel, Cahyadi, menegaskan bahwa perlindungan bagi anak-anak yang memerlukan perhatian khusus, seperti ABH dan anak korban eksploitasi, merupakan tanggung jawab bersama.
Menurutnya, anak-anak ini berhak berkembang seperti halnya anak-anak lainnya, termasuk dalam hal pendidikan.
“Anak yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan jenjangnya, meskipun mereka menghadapi stigma dan risiko dikeluarkan dari sekolah,” kata Cahyadi dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
Pihak DP3AP2KB Kota Tangsel telah menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk memastikan hak pendidikan bagi ABH tetap terpenuhi.
Cahyadi juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas daerah untuk mempermudah koordinasi dalam pemenuhan hak-hak anak tersebut.
“Kolaborasi dengan berbagai daerah sangat diperlukan agar pemenuhan hak anak dapat dilakukan secara komprehensif,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) Republik Indonesia, Didiek Santosa, mengapresiasi inisiatif ini sebagai langkah inovatif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
“Penanganan terbaik untuk kasus-kasus seperti ini hanya bisa dilakukan jika ada sinergi dan kolaborasi yang solid,” ujarnya.
Menurut Didiek, kasus grooming seksual pada anak semakin marak dan memerlukan payung hukum yang tegas, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PermenPPPA) No. 6 Tahun 2024 tentang perlindungan anak berbasis masyarakat.
“Oleh karena itu, kerja sama lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum, sangat penting,” lanjut Didiek.
Rakor ini juga dihadiri oleh Koordinator Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, serta perwakilan dari Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan Tangsel.
Kepala Subbagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Suprijar, menjelaskan bahwa rancangan perjanjian ini akan menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk merealisasikan komitmen bersama.
“Perlu ada pembahasan lebih lanjut mengenai klausul yang mengatur kondisi di masing-masing daerah,” ujar Suprijar.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat mendorong koordinasi berkelanjutan dalam menanggulangi kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Kota Tangsel.(Red).