Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus dan Tangkap 10 Tersangka dalam Operasi Sikat

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Jakarta | Guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Unit Reserse Kriminal Polsek jajaran menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Jaya 2024 selama lima belas hari terhitung sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.

“Operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menjelang Pilkada 2024,” ucap Kasat Reserse Kriminal Umum AKP I.G.N.P. Krisnha Narayana, S.Trk., S.I.K., M.Si., dalam konfrensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kamis (19/9/2024).

Baca Juga :  Puncak Perayaan Hari Jadi Ke-392 Pemkab Tangerang Gelar Acara di Alun-alun Tigaraksa

AKP I.G.N.P. Krisnha Narayana menjelaskan, kegiatan operasi berorientasi pada dua aspek penting, yaitu pengungkapan dan pemberantasan segala bentuk tindak kriminal sesuai target operasi dan kejahatan baru yang timbul atau non target operasi.

Dalam operasi tersebut pihaknya telah berhasil mengungkap 10 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.

“Dari 10 kasus yang berhasil diungkap di antaranya kasus prostitusi 5 kasus, pencabulan 1 kasus, pemerkosaan 1 kasus, judi online 2 kasus, pencurian dengan pemberatan 1 kasus,” jelasnya.

Kemudian barang bukti yang berhasil disita di antaranya uang tunai Rp. 1.650.000, 1 unit mobil, 11 unit handphone, 2 unit CPU komputer, 2 unit monitor, 2 unit keyboard, 4 buah celana dalam wanita, 4 buah bra wanita, 1 buah Sprei, 1 buah tisu.

Baca Juga :  Biro Ops Polda Banten Laksanakan Asistensi dan Supervisi ke Polres Serang Guna Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 506 KUHP, Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Berita Terkait

Hampir Setahun Menggantung, Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Durian Dinanti Masyarakat
Jumat Berkah, SPPG 1 Hanura Berbagi: Perkuat Kepedulian Sosial di Tengah Masyarakat
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung Segera Gelar Aksi Terkait Jalan Rusak Parah di Ruas Kedondong Pardasuka
Kereta Ekonomi PSO Daop 7 Madiun Ramai Dipakai, Tarif Murah Jadi Magnet Penumpang
Masyarakat Desa Rancagong Meminta Perlindungan dan Kepastian Hukum Ke ATR/BPN Kab. Tangerang
Resmikan Koperasi Merah Putih, Bupati Tangerang Serahkan Santunan Anak Yatim-Piatu
Peringatan HUT FPII Korwil Majalengka, Beri Santunan Yatim dan Kaum dhuafa
Papan Proyek Dicopot, Kualitas Diragukan, K3 Diabaikan: Proyek CV Yani Putra Daon Diduga Sarat Permainan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:38 WIB

Hampir Setahun Menggantung, Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Durian Dinanti Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:21 WIB

Jumat Berkah, SPPG 1 Hanura Berbagi: Perkuat Kepedulian Sosial di Tengah Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:58 WIB

LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung Segera Gelar Aksi Terkait Jalan Rusak Parah di Ruas Kedondong Pardasuka

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:34 WIB

Kereta Ekonomi PSO Daop 7 Madiun Ramai Dipakai, Tarif Murah Jadi Magnet Penumpang

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:48 WIB

Masyarakat Desa Rancagong Meminta Perlindungan dan Kepastian Hukum Ke ATR/BPN Kab. Tangerang

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:56 WIB

Resmikan Koperasi Merah Putih, Bupati Tangerang Serahkan Santunan Anak Yatim-Piatu

Senin, 12 Januari 2026 - 11:00 WIB

Peringatan HUT FPII Korwil Majalengka, Beri Santunan Yatim dan Kaum dhuafa

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:25 WIB

Papan Proyek Dicopot, Kualitas Diragukan, K3 Diabaikan: Proyek CV Yani Putra Daon Diduga Sarat Permainan

Berita Terbaru