Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus dan Tangkap 10 Tersangka dalam Operasi Sikat

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Jakarta | Guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Unit Reserse Kriminal Polsek jajaran menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Jaya 2024 selama lima belas hari terhitung sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.

“Operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menjelang Pilkada 2024,” ucap Kasat Reserse Kriminal Umum AKP I.G.N.P. Krisnha Narayana, S.Trk., S.I.K., M.Si., dalam konfrensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kamis (19/9/2024).

Baca Juga :  Kapolda Banten Tanam Seribu Pohon Di Pantai Batu Saung Kabupaten Serang

AKP I.G.N.P. Krisnha Narayana menjelaskan, kegiatan operasi berorientasi pada dua aspek penting, yaitu pengungkapan dan pemberantasan segala bentuk tindak kriminal sesuai target operasi dan kejahatan baru yang timbul atau non target operasi.

Dalam operasi tersebut pihaknya telah berhasil mengungkap 10 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.

“Dari 10 kasus yang berhasil diungkap di antaranya kasus prostitusi 5 kasus, pencabulan 1 kasus, pemerkosaan 1 kasus, judi online 2 kasus, pencurian dengan pemberatan 1 kasus,” jelasnya.

Kemudian barang bukti yang berhasil disita di antaranya uang tunai Rp. 1.650.000, 1 unit mobil, 11 unit handphone, 2 unit CPU komputer, 2 unit monitor, 2 unit keyboard, 4 buah celana dalam wanita, 4 buah bra wanita, 1 buah Sprei, 1 buah tisu.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Apresiasi Perkembangan MotoGP di Sirkuit Mandalika

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 506 KUHP, Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Berita Terkait

Ngumpul di Makam Kramat, Warga Desa Curug Wetan Kehilangan Sepeda Motor karena Penipuan
Warga Sukajaya Punduh Menanti Pemkab Pesawaran Perbaiki Jembatan yang Ambruk
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Peningkatan Kemampuan Teknik dan Taktis Penyelidikan dan Penyidikan
Polda Banten Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi ke-24 Provinsi Banten tahun 2024
Presiden Jokowi Optimistis Transisi Kepemimpinan Nasional Berjalan Baik
Kunjungan Tim Puslitbang Polri di Ditlantas Polda Banten
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan Satgas TNI Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia
Ferdinan Weimar Terima Anugerah Penghargaan Man of The Year 2024 dari Yayasan Duta Indonesia Maju
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:25 WIB

Ngumpul di Makam Kramat, Warga Desa Curug Wetan Kehilangan Sepeda Motor karena Penipuan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Peningkatan Kemampuan Teknik dan Taktis Penyelidikan dan Penyidikan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:45 WIB

Polda Banten Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi ke-24 Provinsi Banten tahun 2024

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:27 WIB

Presiden Jokowi Optimistis Transisi Kepemimpinan Nasional Berjalan Baik

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Kunjungan Tim Puslitbang Polri di Ditlantas Polda Banten

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:28 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan Satgas TNI Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia

Minggu, 6 Oktober 2024 - 00:01 WIB

Ferdinan Weimar Terima Anugerah Penghargaan Man of The Year 2024 dari Yayasan Duta Indonesia Maju

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:50 WIB

Wujud Kehadiran Polri, Ditsamapta Polda Banten Gelar Bakti Sosial

Berita Terbaru