Pj Gubernur Banten Belum Pecat Pejabat BPBD yang Tipu Pengusaha Rp 3,7 M

Selasa, 8 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar saat memberikan keterangan terkait adanya oknum pejabat di BPBD Banten yang tipu pengusaha asal Bali senilai Rp3,7 miliar di kantornya.(Istimewa)

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar saat memberikan keterangan terkait adanya oknum pejabat di BPBD Banten yang tipu pengusaha asal Bali senilai Rp3,7 miliar di kantornya.(Istimewa)

Serang – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengaku belum menandatangani surat rekomendasi pemecatan terhadap pejabat BPBD Banten berinisial AAS yang diduga menipu pengusaha sampai Rp 3,7 miliar.

Al Muktabar mengatakan, surat keputusan pemecatan belum ditandatangani karena masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di aparat penegak hukum (APH).

“Kita lihat secara menyeluruh karena disana ternyata ada hukum formalnya. Kita mengkomunikasnnya dan tentu hal-hal yang bersifat pelanggaran terkait konteks disiplin kalau di ASN, kalau pidana ranah hukum di APH,” kata Muktabar kepada wartawan di Pendopo Gubernur, Senin (7/8/2023).

“(Belum ditandatangan) Kita sedang sesuaikan dengan beberapa teknis lain, perlu pas betul (keputusannya) karena menyangkut nasib,” sambung Muktabar.

Saat ini, kata mantan Sekda Banten itu, pihaknya akan melihat terlebih dahulu perkembangan proses hukum sebelum memutuskan pemberian sanksi disiplin terhadap AAS.

“Kita sedang melihat perkembangan itu, sehingga nanti bisa menjadi solusi penyelesaian bersama,” ujar dia.

Agar hal serupa tak terulang, Al Muktabar meminta khususnya kepada penyedia barang dan jasa untuk berhati-hati dengan adanya oknum yang menjanjikan proyek di Pemprov Banten.

Baca Juga :  Cegah Kecelakaan, Polda Banten Periksa Sopir Dari Pengaruh Narkoba dan Alkohol

Al meminta agar para penyedia memastikan terlebih dahulu melalui instrumen elektronik seperti SIRUP, e-katalog dan lainnya agar tidak tertipu.

“Ada instruman publik terbuka APBD kita. Jadi bisa diakses, benar enggak, ada enggak disitu. Kalau diluar dari itu, individu bisa memformat program APBD sama kegiatannya, kan gak bisa,” ujar dia.

Keterbukaan informasi pengadaan di APBD, lanjut Al Muktabar dilakukan secara online dalam rangka mengedepankan efektif, efisian transparan dan akuntabel.

“Termasuk kita mendorong e-katalog, itu insturmen dan itu bagian dari reformasi birokrasi juga,”  tandas dia.

Baca Juga :  Kapolresta Tangerang Tekankan Kedisiplinan dan Pelayanan Masyarakat

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah menggelar sidang disiplin terhadap AAS, pejabat BPBD Banten yang diduga menipu pengusaha asal Bali Rp3,7 miliar.

Hasil sidang diketahui bahwa AAS diduga terbukti melakukan pelanggaran berat dan terancam diberhentikan atau dipecat.

Kepala BKD Banten Nana Supiana mengatakan, sidang pleno putusan pelanggaran disiplin terhadap AAS telah digelar pada Selasa (1/8/2023), dan putusannya merekomendasikan agar diberikan sanksi pemecatan.

Surat keputusan (SK) pemecatan telah dilayangkan ke Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar untuk ditandatangani pada Kamis (3/8/2023) kemarin.

Berita Terkait

Berkunjung ke Lapas Warungkiara Sukabumi, Ini Penilaian Kasihhati Terhadap Program Pembinaan disana
Pembuangan Limbah Diduga tidak Sesuai SOP, Warga Minta DLH Turun
Kolaborasi dengan Tim Prabu Kosong Delapan, Lapas Kuningan Siapkan Dapur MBG sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
Kapolres Kebumen Raih Dua Penghargaan Nasional di Momen Isi Ulang Cinta
Kalapas Warungkiara Terima Penghargaan Predikat 1 untuk Penguatan Ketahanan Pangan
Pendekar Bar Rutin Berikan Santunan Anak Yatim dan Janda di Curug Sangereng
Komitmen FPII Membuka Diri dan Siap Kolaborasi dan Bangun Sinergitas Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional di Lapas Kelas I Sukamiskin
Kapolri: 46 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka Karhutla di Riau
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:23 WIB

Berkunjung ke Lapas Warungkiara Sukabumi, Ini Penilaian Kasihhati Terhadap Program Pembinaan disana

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:40 WIB

Pembuangan Limbah Diduga tidak Sesuai SOP, Warga Minta DLH Turun

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:27 WIB

Kolaborasi dengan Tim Prabu Kosong Delapan, Lapas Kuningan Siapkan Dapur MBG sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:05 WIB

Kapolres Kebumen Raih Dua Penghargaan Nasional di Momen Isi Ulang Cinta

Kamis, 20 November 2025 - 09:11 WIB

Kalapas Warungkiara Terima Penghargaan Predikat 1 untuk Penguatan Ketahanan Pangan

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pendekar Bar Rutin Berikan Santunan Anak Yatim dan Janda di Curug Sangereng

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:14 WIB

Komitmen FPII Membuka Diri dan Siap Kolaborasi dan Bangun Sinergitas Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional di Lapas Kelas I Sukamiskin

Jumat, 25 Juli 2025 - 12:57 WIB

Kapolri: 46 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka Karhutla di Riau

Berita Terbaru