Serang – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengaku belum menandatangani surat rekomendasi pemecatan terhadap pejabat BPBD Banten berinisial AAS yang diduga menipu pengusaha sampai Rp 3,7 miliar.
Al Muktabar mengatakan, surat keputusan pemecatan belum ditandatangani karena masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di aparat penegak hukum (APH).
“Kita lihat secara menyeluruh karena disana ternyata ada hukum formalnya. Kita mengkomunikasnnya dan tentu hal-hal yang bersifat pelanggaran terkait konteks disiplin kalau di ASN, kalau pidana ranah hukum di APH,” kata Muktabar kepada wartawan di Pendopo Gubernur, Senin (7/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“(Belum ditandatangan) Kita sedang sesuaikan dengan beberapa teknis lain, perlu pas betul (keputusannya) karena menyangkut nasib,” sambung Muktabar.
Saat ini, kata mantan Sekda Banten itu, pihaknya akan melihat terlebih dahulu perkembangan proses hukum sebelum memutuskan pemberian sanksi disiplin terhadap AAS.
“Kita sedang melihat perkembangan itu, sehingga nanti bisa menjadi solusi penyelesaian bersama,” ujar dia.
Agar hal serupa tak terulang, Al Muktabar meminta khususnya kepada penyedia barang dan jasa untuk berhati-hati dengan adanya oknum yang menjanjikan proyek di Pemprov Banten.
Al meminta agar para penyedia memastikan terlebih dahulu melalui instrumen elektronik seperti SIRUP, e-katalog dan lainnya agar tidak tertipu.
“Ada instruman publik terbuka APBD kita. Jadi bisa diakses, benar enggak, ada enggak disitu. Kalau diluar dari itu, individu bisa memformat program APBD sama kegiatannya, kan gak bisa,” ujar dia.
Keterbukaan informasi pengadaan di APBD, lanjut Al Muktabar dilakukan secara online dalam rangka mengedepankan efektif, efisian transparan dan akuntabel.
“Termasuk kita mendorong e-katalog, itu insturmen dan itu bagian dari reformasi birokrasi juga,” tandas dia.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah menggelar sidang disiplin terhadap AAS, pejabat BPBD Banten yang diduga menipu pengusaha asal Bali Rp3,7 miliar.
Hasil sidang diketahui bahwa AAS diduga terbukti melakukan pelanggaran berat dan terancam diberhentikan atau dipecat.
Kepala BKD Banten Nana Supiana mengatakan, sidang pleno putusan pelanggaran disiplin terhadap AAS telah digelar pada Selasa (1/8/2023), dan putusannya merekomendasikan agar diberikan sanksi pemecatan.
Surat keputusan (SK) pemecatan telah dilayangkan ke Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar untuk ditandatangani pada Kamis (3/8/2023) kemarin.