Pj Gubernur Banten Belum Pecat Pejabat BPBD yang Tipu Pengusaha Rp 3,7 M

Selasa, 8 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar saat memberikan keterangan terkait adanya oknum pejabat di BPBD Banten yang tipu pengusaha asal Bali senilai Rp3,7 miliar di kantornya.(Istimewa)

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar saat memberikan keterangan terkait adanya oknum pejabat di BPBD Banten yang tipu pengusaha asal Bali senilai Rp3,7 miliar di kantornya.(Istimewa)

Serang – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengaku belum menandatangani surat rekomendasi pemecatan terhadap pejabat BPBD Banten berinisial AAS yang diduga menipu pengusaha sampai Rp 3,7 miliar.

Al Muktabar mengatakan, surat keputusan pemecatan belum ditandatangani karena masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di aparat penegak hukum (APH).

“Kita lihat secara menyeluruh karena disana ternyata ada hukum formalnya. Kita mengkomunikasnnya dan tentu hal-hal yang bersifat pelanggaran terkait konteks disiplin kalau di ASN, kalau pidana ranah hukum di APH,” kata Muktabar kepada wartawan di Pendopo Gubernur, Senin (7/8/2023).

“(Belum ditandatangan) Kita sedang sesuaikan dengan beberapa teknis lain, perlu pas betul (keputusannya) karena menyangkut nasib,” sambung Muktabar.

Saat ini, kata mantan Sekda Banten itu, pihaknya akan melihat terlebih dahulu perkembangan proses hukum sebelum memutuskan pemberian sanksi disiplin terhadap AAS.

“Kita sedang melihat perkembangan itu, sehingga nanti bisa menjadi solusi penyelesaian bersama,” ujar dia.

Agar hal serupa tak terulang, Al Muktabar meminta khususnya kepada penyedia barang dan jasa untuk berhati-hati dengan adanya oknum yang menjanjikan proyek di Pemprov Banten.

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada Berjalan Lancar, Polda Lampung Gelar Latpraops Mantap Praja

Al meminta agar para penyedia memastikan terlebih dahulu melalui instrumen elektronik seperti SIRUP, e-katalog dan lainnya agar tidak tertipu.

“Ada instruman publik terbuka APBD kita. Jadi bisa diakses, benar enggak, ada enggak disitu. Kalau diluar dari itu, individu bisa memformat program APBD sama kegiatannya, kan gak bisa,” ujar dia.

Keterbukaan informasi pengadaan di APBD, lanjut Al Muktabar dilakukan secara online dalam rangka mengedepankan efektif, efisian transparan dan akuntabel.

“Termasuk kita mendorong e-katalog, itu insturmen dan itu bagian dari reformasi birokrasi juga,”  tandas dia.

Baca Juga :  Al Muktabar Kembali Ditunjuk Jadi PJ Gubernur Banten 2 Periode

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah menggelar sidang disiplin terhadap AAS, pejabat BPBD Banten yang diduga menipu pengusaha asal Bali Rp3,7 miliar.

Hasil sidang diketahui bahwa AAS diduga terbukti melakukan pelanggaran berat dan terancam diberhentikan atau dipecat.

Kepala BKD Banten Nana Supiana mengatakan, sidang pleno putusan pelanggaran disiplin terhadap AAS telah digelar pada Selasa (1/8/2023), dan putusannya merekomendasikan agar diberikan sanksi pemecatan.

Surat keputusan (SK) pemecatan telah dilayangkan ke Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar untuk ditandatangani pada Kamis (3/8/2023) kemarin.

Berita Terkait

Walikota dan DPRD Kota Bandar Lampung terindikasi Terlibat pengesahan terkait perizinan Holiday IIN
Kapolri Luncurkan Program 100.000 Rumah Subsidi bagi Personel Polri
Deklarasi Pemekaran Kabupaten Lampung Pesisir, Diikuti Tujuh Kecamatan dari Dua Kabupaten
Pemerintah Kota Tangerang Selatan Gelar Peringatan Isra Mikraj 1446 H
Tumbuhkan Kebersamaan di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Karya Bakti di GKI St. Imanuel Tau Lumbis
1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan!
Bus Angkut 8 Orang Masuk Jurang dan Terbakar di Pesisir Barat, 3 Orang Meninggal Dunia
Kapolda Lampung Instruksikan Kesiagaan Polres dalam Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:10 WIB

Walikota dan DPRD Kota Bandar Lampung terindikasi Terlibat pengesahan terkait perizinan Holiday IIN

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:24 WIB

Kapolri Luncurkan Program 100.000 Rumah Subsidi bagi Personel Polri

Sabtu, 15 Februari 2025 - 15:02 WIB

Deklarasi Pemekaran Kabupaten Lampung Pesisir, Diikuti Tujuh Kecamatan dari Dua Kabupaten

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:52 WIB

Pemerintah Kota Tangerang Selatan Gelar Peringatan Isra Mikraj 1446 H

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:52 WIB

Tumbuhkan Kebersamaan di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Karya Bakti di GKI St. Imanuel Tau Lumbis

Minggu, 15 Desember 2024 - 08:27 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan!

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:02 WIB

Bus Angkut 8 Orang Masuk Jurang dan Terbakar di Pesisir Barat, 3 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:36 WIB

Kapolda Lampung Instruksikan Kesiagaan Polres dalam Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru