Pengemudi Mobil Tanki PT Anigos Jaya Perkasa Diduga Lecehkan Kapolsek Parungpanjang, Ini Sebabnya

Selasa, 25 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armada Truk yang diduga pengangkut solar subsidi & dokumen yang dimiliki oleh PT. Anigos Jaya Perkasa

Armada Truk yang diduga pengangkut solar subsidi & dokumen yang dimiliki oleh PT. Anigos Jaya Perkasa

BOGOR  –  Polisi Sektor (Polsek) Parungpanjang berhasil amankan dua orang pengemudi beserta satu unit mobil tangki yang diduga pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan Plat Nomor B 9135 KFU Milik PT Anigos Jaya Perkasa.

Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi tersebut telah diterima oleh PT. Infra Jaya Sarana Sukses yang beralamat di De’Lora, Jalan Raya Dago, Kabasiran, Parungpanjang, Bogor. Senin,24/07/2023.

Setelah pengemudi selesai menuangkan isi muatan yang diduga BBM berjenis Bio Solar ke penampungan.

Selang beberapa waktu kemudian, Anggota Polsek Parungpanjang yang dipimpin Kanit Reskrim langsung mendatangi lokasi dan meminta pengemudi truk tangki untuk menunjukan dokumen.

Namun, pengemudi tidak dapat menunjukan dokumen yang dimilikinya secara lengkap, seperti bill of loading, faktur pembelian, dan nama STNK tidak sesuai dengan nama PT. Anigos Jaya Perkasa. Oleh sebab itu, Mobil pun langsung diamankan Kepolisian Sektor Parungpanjang.

Pengemudi yang berinisial M, saat dikonfirmasi dia membeberkan bahwa Awak Media tidak boleh melakukan dokumentasi, dia juga melarang pertanyaan yang menjurus ke surat dokumen yang dimiliknya.

Baca Juga :  Bamsoet: Gagasan Prabowo Subianto Membentuk Koalisi Permanen Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus Patut Didukung Untuk Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

“Abang kok kayak DISHUB sih, nanya-nanya surat STNK, terus pakai foto-foto segala lagi,” beber pengemudi truk tangki.

“Bos saya tidak akan Respon Sekelas Kapolsek mah, karena dia akan merespon apabila yang menghubungi dari Kapolda,” Kata M dengan nada tinggi.

Sementara itu, Kapolsek Parung Panjang Kompol. Suharto, SH, MH dia menjelaskan bahwa ada info dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM, dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, menurutnya pembeliannya secara administrasi sudah sesuai ketentuan dengan aturan.

Baca Juga :  1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan!

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Kapolsek Parungpanjang, unit mobil tangki tersebut dilepaskan dengan alasan dokumen sudah lengkap. Ada…Apa ?.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, bahwa siapapun yang menyalahgunakan BBM subsidi, maka akan dikenakan sanksi.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Penulis : Cahyo Wahyu Widodo

Berita Terkait

Pemerintah Kota Tangerang Selatan Gelar Peringatan Isra Mikraj 1446 H
Tumbuhkan Kebersamaan di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Karya Bakti di GKI St. Imanuel Tau Lumbis
1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan!
Bus Angkut 8 Orang Masuk Jurang dan Terbakar di Pesisir Barat, 3 Orang Meninggal Dunia
Kapolda Lampung Instruksikan Kesiagaan Polres dalam Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem
Meriahkan Lomba Perkutut, Rohmat Ketua DPD Lampung Peduli Hukum Juara Satu
Ketua PWDPI Lampung Soroti Ambruknya Proyek Cagar Budaya Senilai 18 Miliar Rupiah
Warga Beringin Raya, Bandar Lampung, Apresiasi Perbaikan Jalan oleh Dinas PUPR
Berita ini 331 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:52 WIB

Pemerintah Kota Tangerang Selatan Gelar Peringatan Isra Mikraj 1446 H

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:52 WIB

Tumbuhkan Kebersamaan di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Karya Bakti di GKI St. Imanuel Tau Lumbis

Minggu, 15 Desember 2024 - 08:27 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan!

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:02 WIB

Bus Angkut 8 Orang Masuk Jurang dan Terbakar di Pesisir Barat, 3 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:36 WIB

Kapolda Lampung Instruksikan Kesiagaan Polres dalam Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem

Minggu, 1 Desember 2024 - 20:10 WIB

Meriahkan Lomba Perkutut, Rohmat Ketua DPD Lampung Peduli Hukum Juara Satu

Minggu, 1 Desember 2024 - 18:16 WIB

Ketua PWDPI Lampung Soroti Ambruknya Proyek Cagar Budaya Senilai 18 Miliar Rupiah

Selasa, 26 November 2024 - 14:49 WIB

Warga Beringin Raya, Bandar Lampung, Apresiasi Perbaikan Jalan oleh Dinas PUPR

Berita Terbaru