Pengemudi Mobil Tanki PT Anigos Jaya Perkasa Diduga Lecehkan Kapolsek Parungpanjang, Ini Sebabnya

Selasa, 25 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armada Truk yang diduga pengangkut solar subsidi & dokumen yang dimiliki oleh PT. Anigos Jaya Perkasa

Armada Truk yang diduga pengangkut solar subsidi & dokumen yang dimiliki oleh PT. Anigos Jaya Perkasa

BOGOR  –  Polisi Sektor (Polsek) Parungpanjang berhasil amankan dua orang pengemudi beserta satu unit mobil tangki yang diduga pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan Plat Nomor B 9135 KFU Milik PT Anigos Jaya Perkasa.

Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi tersebut telah diterima oleh PT. Infra Jaya Sarana Sukses yang beralamat di De’Lora, Jalan Raya Dago, Kabasiran, Parungpanjang, Bogor. Senin,24/07/2023.

Setelah pengemudi selesai menuangkan isi muatan yang diduga BBM berjenis Bio Solar ke penampungan.

Selang beberapa waktu kemudian, Anggota Polsek Parungpanjang yang dipimpin Kanit Reskrim langsung mendatangi lokasi dan meminta pengemudi truk tangki untuk menunjukan dokumen.

Namun, pengemudi tidak dapat menunjukan dokumen yang dimilikinya secara lengkap, seperti bill of loading, faktur pembelian, dan nama STNK tidak sesuai dengan nama PT. Anigos Jaya Perkasa. Oleh sebab itu, Mobil pun langsung diamankan Kepolisian Sektor Parungpanjang.

Pengemudi yang berinisial M, saat dikonfirmasi dia membeberkan bahwa Awak Media tidak boleh melakukan dokumentasi, dia juga melarang pertanyaan yang menjurus ke surat dokumen yang dimiliknya.

Baca Juga :  Sorotan Ketum FWJ Indonesia Soal Ketum FBR Dilarang Masuk di Deklarasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi

“Abang kok kayak DISHUB sih, nanya-nanya surat STNK, terus pakai foto-foto segala lagi,” beber pengemudi truk tangki.

“Bos saya tidak akan Respon Sekelas Kapolsek mah, karena dia akan merespon apabila yang menghubungi dari Kapolda,” Kata M dengan nada tinggi.

Sementara itu, Kapolsek Parung Panjang Kompol. Suharto, SH, MH dia menjelaskan bahwa ada info dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM, dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, menurutnya pembeliannya secara administrasi sudah sesuai ketentuan dengan aturan.

Baca Juga :  Ketua FPII Bogor Raya Minta Camat Gunung Putri Klarifikasi Kepada wartawan

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Kapolsek Parungpanjang, unit mobil tangki tersebut dilepaskan dengan alasan dokumen sudah lengkap. Ada…Apa ?.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, bahwa siapapun yang menyalahgunakan BBM subsidi, maka akan dikenakan sanksi.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Penulis : Cahyo Wahyu Widodo

Berita Terkait

Berkunjung ke Lapas Warungkiara Sukabumi, Ini Penilaian Kasihhati Terhadap Program Pembinaan disana
Pembuangan Limbah Diduga tidak Sesuai SOP, Warga Minta DLH Turun
Kolaborasi dengan Tim Prabu Kosong Delapan, Lapas Kuningan Siapkan Dapur MBG sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
Kapolres Kebumen Raih Dua Penghargaan Nasional di Momen Isi Ulang Cinta
Kalapas Warungkiara Terima Penghargaan Predikat 1 untuk Penguatan Ketahanan Pangan
Pendekar Bar Rutin Berikan Santunan Anak Yatim dan Janda di Curug Sangereng
Komitmen FPII Membuka Diri dan Siap Kolaborasi dan Bangun Sinergitas Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional di Lapas Kelas I Sukamiskin
Kapolri: 46 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka Karhutla di Riau
Berita ini 341 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:23 WIB

Berkunjung ke Lapas Warungkiara Sukabumi, Ini Penilaian Kasihhati Terhadap Program Pembinaan disana

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:40 WIB

Pembuangan Limbah Diduga tidak Sesuai SOP, Warga Minta DLH Turun

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:27 WIB

Kolaborasi dengan Tim Prabu Kosong Delapan, Lapas Kuningan Siapkan Dapur MBG sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:05 WIB

Kapolres Kebumen Raih Dua Penghargaan Nasional di Momen Isi Ulang Cinta

Kamis, 20 November 2025 - 09:11 WIB

Kalapas Warungkiara Terima Penghargaan Predikat 1 untuk Penguatan Ketahanan Pangan

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pendekar Bar Rutin Berikan Santunan Anak Yatim dan Janda di Curug Sangereng

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:14 WIB

Komitmen FPII Membuka Diri dan Siap Kolaborasi dan Bangun Sinergitas Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional di Lapas Kelas I Sukamiskin

Jumat, 25 Juli 2025 - 12:57 WIB

Kapolri: 46 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka Karhutla di Riau

Berita Terbaru