JAKARTA – Klaim dibayarkan lini asuransi kredit mencapai Rp 8,10 triliun sampai dengan kuartal III 2022. Nilai itu melonjak hingga 83,5% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode sama tahun 2021 sebesar Rp 4,41 triliun.
Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bidang Statistik & Riset Trinita Situmeang menyampaikan, lini asuransi kredit menjadi kontributor terbesar klaim dibayarkan industri asuransi umum sampai September 2022. Dari total klaim skala industri, asuransi kredit menyumbang porsi 29,6%.
“Ini klaim kurun tiga kuartal, mungkin masih terdampak karena Covid-19, kemudian adanya gagal bayar untuk polis-polis asuransi kredit yang sudah dijual pada tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Trinita dalam konferensi pers Data Industri Asuransi Umum Triwulan III-2022 secara daring, Jumat (16/12/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkembangan klaim asuransi kredit juga patut diperhatikan dari rasio klaim yang bergerak naik dalam beberapa waktu belakangan. Rasio klaim asuransi kredit pada kuartal I, II, dan III tahun 2022 bergerak naik mulai dari 58,8%, meningkat jadi 73,0%, dan kembali tumbuh menjadi 75,2%.
Hal ini tidak terlepas dari pergerakan nilai klaim asuransi kredit yang juga semakin meningkat. Pada kuartal I-2022, klaim dibayarkan tercatat sebesar Rp 1,91 triliun. Kemudian pada kuartal II 2022 tercatat Rp 2,76 triliun dan kembali naik sebesar Rp Rp 3,43 triliun per kuartal III-2022. Sehingga sampai kuartal III 2022, total klaim asuransi kredit mencapai Rp 8,10 triliun.
Lini ini memang tengah menjadi sorotan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono membeberkan bahwa tren klaim asuransi kredit kian meningkat meskipun relatif terkendali.
Berdasarkan penuturan OJK, rasio klaim lini bisnis asuransi kredit memang masih jauh dibawah agregat 100% tapi patut untuk diwaspadai. Sudah ada satu-dua perusahaan yang mencatat rasio klaim lebih dari 100%.
“Untuk itu kami meminta kepada perusahaan asuransi bersama-sama dengan bank melakukan kesepakatan restrukturisasi terhadap pembayaran klaim asuransi kredit tersebut. Secara umum kami sedang dalam tahap mereview, nanti berkoordinasi dengan pengawas perbankan, terkait dengan produk asuransi kredit dimaksud,” ungkap Ogi.
Dia mengatakan, skema restrukturisasi yang bisa disepakati misalnya perpanjangan waktu pembayaran klaim atau bahkan pengembalian premi. Melihat permasalahan ini, Pengawas Perbankan dan Pengawas IKNB OJK akan bersama-sama melakukan evaluasi, termasuk kemungkinan merubah regulasi yang ada. Hal tersebut menjadi penting memandang telah terjadi perang harga yang tidak masuk akal.
“Premi asuransi kredit itu relatif sangat rendah, rata-rata di bawah 1%, sementara claim probability daripada kredit itu di atas 2%. Jadi ini akan kami reviu mengenai hal tersebut. Intinya bahwa untuk penjualan asuransi kredit akan kita perketat sehingga bisa melindungi perusahaan asuransi yang menerima pertanggungan dari bank-bank yang ada,” ungkap Ogi.
Klaim asuransi umum
Terlepas dari klaim asuransi kredit, data AAUI turut mencatat peningkatan klaim sejumlah lini bisnis lain. Adapun hingga kuartal III 2022 industri asuransi umum mencatatkan total klaim dibayar mencapai Rp 27,41 triliun, tumbuh 20,5% (yoy) dibandingkan periode sebelumnya sebesar Rp 22,75 triliun.
“Klaim dibayar tumbuh sedikit lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan premi (20,3%). Secara absolut kenaikan klaim di asuransi kredit, yang juga cukup besar adalah dari asuransi properti, kendaraan bermotor, energy offshore, dan asuransi kesehatan,” beber Trinita.
Jika dirinci sampai kuartal III-2022, klaim asuransi properti tumbu 15,5% menjadi Rp 5,38 triliun. Klaim asuransi kendaraan bermotor naik 6,7% menjadi Rp 4,61 triliun. Lini asuransi kesehatan naik 44,0% menjadi Rp 2,84 triliun sampai kuartal III-2022. Sementara lini asuransi energy offshore meningkat 102,1% menjadi Rp 883 miliar.
Lini bisnis lainnya seperti asuransi rangka kapal, engineering, dan aneka juga mencatatkan pertumbuhan klaim. Sedangkan penurunan klaim dibukukan pada lini asuransi pengangkutan, penerbangan, satelit, energy onshore, liability, kecelakaan diri (personal accident/PA), dan suretyship.
(Red)