Ancaman Badai Ekonomi di Balik Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD. (Foto: Antara)

Mahfud MD. (Foto: Antara)

JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja karena adanya ancaman perfect storm di tahun 2023.

Adapun perfect storm dimaksud Mahfud MD berkaitan dengan munculnya berbagai ancaman dan persoalan ekonomi di tingkat global.

“Tahun 2023 itu dunia internasional sudah pasti akan mengalami perfect storm, apa itu? Badai ekonomi, resesi, inflasi, stagflasi, krisis energi,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Minggu (8/1/2023).

Selain itu, sejumlah lembaga keuangan internasional juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2023 berada di kisaran 4,7% sampai maksimal 5%. Sedangkan Indonesia sebetulnya memproyeksikan pertumbuhan ekonomi nasional 2023 minimal 5,3%.

Baca Juga :  PHK Massal di PT Sepatu Bata Tbk, Refleksi Fenomena Industri di Jawa Barat

Oleh sebab itu, Mahfud menyampaikan kalau pemerintah mesti melakukan langkah antisipasi dengan membuat kebijakan strategis. Kebijakan tersebut demi menyelamatkan rakyat dan perekonomian Indonesia.

“Kebijakan strategis itu tidak bisa dikeluarkan sebelum Undang-Undang Ciptaker itu diundangkan. Karena UU Ciptaker yang ada, oleh MK (Mahkamah Konstitusi) harus diperbaiki dalam waktu dua tahun dengan cara memasukkan dulu sistem Omnibus Law di dalam tata hukum kita,” ungkap Mahfud MD.

Baca Juga :  Butuh AI, Data Akan Bernilai Tinggi Jika Terdigitalisasi

“Sistem Omnibus Law itu sudah menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sudah diuji ke MK oleh masyarakat, sah,” Mahfud menambahkan.

Mahfud mengungkapkan, UU Cipta Kerja mesti disahkan lebih dulu demi merespons situasi global yang dia sebut mengancam. Oleh sebab itu, pemerintah kemudian mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.

Berita Terkait

Pj Bupati Tangerang Andi Ony: Produk UMKM Topi Bambu Bisa Mendunia
Pemkab Tangerang Gelar Bazar Murah Di Alun-Alun Tigaraksa
Pameran Bonsai Merdeka di Tangsel, Benyamin; Ajang Apresiasi Seni dan Lingkungan Hidup
Sumedang dan Kuningan Perkuat Kerjasama Ekspor Mangga Gedong Gincu Ke Jepang
PHK Massal di PT Sepatu Bata Tbk, Refleksi Fenomena Industri di Jawa Barat
Neraca Dagang RI Surplus, Tanda Rupiah Menguatkah!
Pertalite Dihapus & Muncul Pertamax Green, Ini Alasannya
Perjuangan Melarang Ekspor Bijih Nikel, Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut di Tengah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 08:51 WIB

Pj Bupati Tangerang Andi Ony: Produk UMKM Topi Bambu Bisa Mendunia

Rabu, 4 September 2024 - 01:28 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Bazar Murah Di Alun-Alun Tigaraksa

Minggu, 1 September 2024 - 21:18 WIB

Pameran Bonsai Merdeka di Tangsel, Benyamin; Ajang Apresiasi Seni dan Lingkungan Hidup

Senin, 13 Mei 2024 - 11:15 WIB

Sumedang dan Kuningan Perkuat Kerjasama Ekspor Mangga Gedong Gincu Ke Jepang

Kamis, 9 Mei 2024 - 22:57 WIB

PHK Massal di PT Sepatu Bata Tbk, Refleksi Fenomena Industri di Jawa Barat

Senin, 18 September 2023 - 07:56 WIB

Neraca Dagang RI Surplus, Tanda Rupiah Menguatkah!

Senin, 4 September 2023 - 18:24 WIB

Pertalite Dihapus & Muncul Pertamax Green, Ini Alasannya

Kamis, 1 Juni 2023 - 12:54 WIB

Perjuangan Melarang Ekspor Bijih Nikel, Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut di Tengah

Berita Terbaru