Hampir Setahun Menggantung, Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Durian Dinanti Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Hampir satu tahun sejak laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Desa Durian, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, masyarakat masih menantikan satu hal yang paling mendasar dalam penegakan hukum: kepastian.

Situasi tersebut mendapat perhatian dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pesawaran, Eri Novrizal. Menurutnya, proses hukum yang berjalan harus tetap dihormati, namun masyarakat juga berhak memperoleh informasi dan kepastian yang memadai agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah publik.

“Kita menghormati kewenangan aparat penegak hukum yang sedang bekerja. Namun di sisi lain, masyarakat yang telah menyampaikan laporan juga berhak mengetahui perkembangan penanganannya. Jangan sampai muncul kesan bahwa aspirasi dan laporan masyarakat diabaikan,” ujar Eri Novrizal kepada rekan media, Kamis (11/6/2026).

Laporan yang disampaikan warga Desa Durian diketahui telah diterima Kejari Pesawaran pada 9 Juli 2025. Sejak saat itu, sejumlah tahapan pemeriksaan dan pemanggilan saksi telah dilakukan untuk mendalami materi laporan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa.

Berdasarkan informasi yang berkembang, hingga pertengahan tahun 2026 proses penanganan perkara masih berlangsung. Bahkan, pemanggilan sejumlah saksi disebut masih terus dilakukan sebagai bagian dari pendalaman fakta dan pengumpulan keterangan.

Eri Novrizal menilai proses hukum yang berjalan tentu memiliki mekanisme dan tahapan tersendiri. Namun demikian, komunikasi yang baik kepada publik juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Menurutnya, keterbukaan informasi terkait perkembangan perkara, sejauh tidak mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan, dapat menjadi langkah positif untuk menghindari munculnya asumsi-asumsi yang tidak berdasar.

Baca Juga :  Kapolri Pastikan Kesiapan SOP Penyelamatan di Merak Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar proses, tetapi juga kejelasan. Kepastian hukum penting agar masyarakat memahami sejauh mana laporan yang mereka sampaikan telah ditindaklanjuti. Transparansi yang proporsional akan memperkuat kepercayaan publik,” katanya.

Ia juga berharap instansi terkait dapat memberikan perhatian khusus terhadap laporan yang telah berjalan hampir satu tahun tersebut. Baik nantinya ditemukan unsur tindak pidana maupun tidak, masyarakat dinilai berhak mendapatkan penjelasan yang objektif berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Lebih lanjut, Eri menegaskan bahwa sikap yang disampaikannya bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap pentingnya pelayanan publik dan akuntabilitas dalam penanganan setiap laporan masyarakat.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Bogor Tingkatkan Dukungan dan Kesiapsiagaan dalam Penanganan Bencana

“Pada akhirnya yang diharapkan masyarakat adalah adanya kepastian. Jika memang ada unsur pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan yang jelas. Jangan sampai persoalan ini terus menggantung tanpa arah,” tegasnya.

Di tengah proses yang masih berjalan, perhatian publik terhadap kasus ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap tinggi. Kini, harapan yang mengemuka bukanlah putusan tertentu, melainkan hadirnya kejelasan yang mampu menjawab pertanyaan yang telah bergema hampir satu tahun lamanya.

Sebab dalam setiap laporan yang disampaikan warga, tersimpan harapan bahwa hukum tidak hanya bekerja, tetapi juga hadir dengan kepastian yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

(Humas SMSI Kabupaten Pesawaran)

Berita Terkait

Jumat Berkah, SPPG 1 Hanura Berbagi: Perkuat Kepedulian Sosial di Tengah Masyarakat
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung Segera Gelar Aksi Terkait Jalan Rusak Parah di Ruas Kedondong Pardasuka
Kereta Ekonomi PSO Daop 7 Madiun Ramai Dipakai, Tarif Murah Jadi Magnet Penumpang
Masyarakat Desa Rancagong Meminta Perlindungan dan Kepastian Hukum Ke ATR/BPN Kab. Tangerang
Resmikan Koperasi Merah Putih, Bupati Tangerang Serahkan Santunan Anak Yatim-Piatu
Peringatan HUT FPII Korwil Majalengka, Beri Santunan Yatim dan Kaum dhuafa
Papan Proyek Dicopot, Kualitas Diragukan, K3 Diabaikan: Proyek CV Yani Putra Daon Diduga Sarat Permainan
Kejari Sidrap Salut Dan Apresiasi Kegiatan Aksi Kemanusiaan Lewat Bakti Sosial Yang Digelar FPII Setwil Sulsel
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:38 WIB

Hampir Setahun Menggantung, Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Durian Dinanti Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:21 WIB

Jumat Berkah, SPPG 1 Hanura Berbagi: Perkuat Kepedulian Sosial di Tengah Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:58 WIB

LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung Segera Gelar Aksi Terkait Jalan Rusak Parah di Ruas Kedondong Pardasuka

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:34 WIB

Kereta Ekonomi PSO Daop 7 Madiun Ramai Dipakai, Tarif Murah Jadi Magnet Penumpang

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:48 WIB

Masyarakat Desa Rancagong Meminta Perlindungan dan Kepastian Hukum Ke ATR/BPN Kab. Tangerang

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:56 WIB

Resmikan Koperasi Merah Putih, Bupati Tangerang Serahkan Santunan Anak Yatim-Piatu

Senin, 12 Januari 2026 - 11:00 WIB

Peringatan HUT FPII Korwil Majalengka, Beri Santunan Yatim dan Kaum dhuafa

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:25 WIB

Papan Proyek Dicopot, Kualitas Diragukan, K3 Diabaikan: Proyek CV Yani Putra Daon Diduga Sarat Permainan

Berita Terbaru