BERITABUANANEWS.ID Jakarta | Polisi kembali menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Kedua tersangka, yang merupakan warga sipil, dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (10/11/2024) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka berinisial MN dan DM merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 15 tersangka sebelumnya. Berdasarkan pemeriksaan terhadap belasan tersangka yang telah ditahan, penyidik kemudian menetapkan dua orang, yaitu A dan MN, sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik di lapangan berhasil menangkap salah satu DPO berinisial MN pada 9 November 2024. Setelah penangkapan MN, dilakukan pengembangan lebih lanjut, dan kami berhasil mengamankan satu tersangka lainnya, yaitu DM,” kata Wira kepada wartawan, Minggu malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun peran kedua tersangka yang ditangkap, kata Wira, adalah sebagai berikut: MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi online dengan sejumlah oknum di Kemkominfo. “Saudara MN bertugas menghubungkan bandar judi dengan para tersangka lainnya, serta mengatur agar website judi tersebut tidak diblokir. MN juga menyetorkan uang dan menyerahkan daftar website yang harus dijaga kelangsungannya,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka DM berperan dalam menampung uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka lainnya. Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp300 juta, serta uang sebesar Rp2,8 miliar yang ditemukan dalam rekening tersangka. “Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman kasus,” ujar Wira.
Wira menegaskan bahwa pengembangan kasus ini menunjukkan komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai Kemkominfo. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam perjudian online ini. Kami juga meminta dukungan masyarakat agar proses ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Wira.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya ini juga menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kami akan menerapkan pasal pencucian uang terhadap mereka yang terlibat dalam jaringan perjudian online ini,” pungkasnya.(Red).