Diduga di Intimidasi Oleh Pihak Perusahaan, 12 Tahun bekerja di Indomart Tangerang 2 Kehilangan Haknya Sebagai Karyawan Tetap

Sabtu, 4 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Tangerang | Perselisihan hubungan industrial antara pihak perusahaan PT Indomarco Prismatama (Indomaret grup) dengan pekerja (WN) yang sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 12 tahun di intimidasi oleh manajemen untuk mengundurkan diri dengan cara diduga di sekap dalam satu ruangan dan di intimidasi oleh manajemen Indomaret grup tanpa diberi kesempatan untuk menghubungi suaminya

Selanjutnya karyawan yang bekerja di bagian rekruitmen HRD disodorkan surat pengunduran diri tanpa diberikan hak haknya sebagaimana Pasal 156 Undang Undang Cipta Kerja yg sudah tertera jika karyawan di PHK berhak untuk mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Gelar Sayembara Logo HUT ke-16; Total Hadiah 20 Juta Rupiah!

Menurut Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Ampel Sakti Nusantara, Fajar, S.H, kuasa Hukum dari pekerja, “hal hal yang dilakukan oleh pihak manajemen Indomaret grup tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang cipta kerja tentang ketenagakerjaan bahkan berpotensi melanggar hak-hak asasi manusia.” Terang bang fajar selalu kuasa Hukum pekerja.

Atas hal tindakan manajemen PT. Indomaret grup Tangerang 2, pihak pekerja melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat somasi dan permohonan perundingan Bipartit, Sangat disayangkan manajemen perusahaan sekelas PT. Indomaret grup tersebut menggunakan cara cara lama dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga :  Polsek Kawasan Sunda Kelapa: Pendidikan adalah Penyeimbang yang Hebat

Tidak menutup kemungkinan hal hal cara intimidasi terhadap karyawan diduga dilakukan terhadap karyawan lainnya, saat berita ini terbit pihak Managemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret grup) belum dapat konfirmasi.(Red).

Berita Terkait

Masyarakat Desa Rancagong Meminta Perlindungan dan Kepastian Hukum Ke ATR/BPN Kab. Tangerang
Resmikan Koperasi Merah Putih, Bupati Tangerang Serahkan Santunan Anak Yatim-Piatu
Peringatan HUT FPII Korwil Majalengka, Beri Santunan Yatim dan Kaum dhuafa
Papan Proyek Dicopot, Kualitas Diragukan, K3 Diabaikan: Proyek CV Yani Putra Daon Diduga Sarat Permainan
Kejari Sidrap Salut Dan Apresiasi Kegiatan Aksi Kemanusiaan Lewat Bakti Sosial Yang Digelar FPII Setwil Sulsel
Perjalanan Karier Suyudi Ario Seto, Baru Tiga Bulan Jadi Kepala BNN Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp5 Triliun
Apa Kata Penasehat Hukum Kurnia Panji Pamekas Terkait Tuntunan Unjuk Rasa
Pengaruh Budaya Organisasi Pembelajar terhadap Kualitas Pengambilan Keputusan dalam Pendidikan
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:48 WIB

Masyarakat Desa Rancagong Meminta Perlindungan dan Kepastian Hukum Ke ATR/BPN Kab. Tangerang

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:56 WIB

Resmikan Koperasi Merah Putih, Bupati Tangerang Serahkan Santunan Anak Yatim-Piatu

Senin, 12 Januari 2026 - 11:00 WIB

Peringatan HUT FPII Korwil Majalengka, Beri Santunan Yatim dan Kaum dhuafa

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:25 WIB

Papan Proyek Dicopot, Kualitas Diragukan, K3 Diabaikan: Proyek CV Yani Putra Daon Diduga Sarat Permainan

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:29 WIB

Kejari Sidrap Salut Dan Apresiasi Kegiatan Aksi Kemanusiaan Lewat Bakti Sosial Yang Digelar FPII Setwil Sulsel

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:18 WIB

Perjalanan Karier Suyudi Ario Seto, Baru Tiga Bulan Jadi Kepala BNN Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp5 Triliun

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:10 WIB

Apa Kata Penasehat Hukum Kurnia Panji Pamekas Terkait Tuntunan Unjuk Rasa

Kamis, 11 Desember 2025 - 01:51 WIB

Pengaruh Budaya Organisasi Pembelajar terhadap Kualitas Pengambilan Keputusan dalam Pendidikan

Berita Terbaru