Polda Banten Ringkus Pelaku Peredaran Obat Ilegal, Sita Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID,Serang | Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus pengedar obat jenis Hexymer dan Tramadol yang berinisial HR (42) ditangkap saat sedang melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, sementara satu pelaku lainnya berinisial FR masih dalam pencarian (DPO). Jumat, (29/082025)

Dalam hal ini Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan kronologi tersebut. “Kami menerima laporan adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku HR sedang melakukan transaksi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di dalam sebuah pos ronda,” jelasnya.

Baca Juga :  Cuaca Berawan Hingga Hujan Lebat, Polda Banten Sampaikan Peringatan Keselamatan kepada Masyarakat
Foto barang bukti Tramadol & Hexymer

“Kami melakukan penggeledahan terhadap tersangka HR dan berhasil menemukan barang bukti berupa obat-obatan keras. Saat diinterogasi, HR mengakui bahwa seluruh obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial FR, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. Dalam pemeriksaan awal, HR mengatakan bahwa ia menjual obat keras tersebut secara bebas kepada kalangan anak muda di wilayah Pandeglang Selatan, dengan harga Rp 10.000 per butir Tramadol dan Rp 10.000 untuk lima butir Hexymer,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun barang bukti yang disita :

  • 1 buah kantong kresek warna hitam berisikan obat jenis HEXYMER sebanyak 215 butir.
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp 129.000,-
  • 1 buah hp merk Infinix HOT 20i
  • 23 botol Obat HEXIMER, masing-masing berisi 1000 butir dengan jumlah keseluruhan 23.000 butir Pil HEXIMER.
  • 6 bungkus Obat jenis TRAMADOL, masing-masing berisi 10 lempeng dengan jumlah keseluruhan 600 butir Pil TRAMADOL.
Baca Juga :  A. Yani Korban Curanmor Apresiasi Kinerja Polda Banten, Kendaraan Berhasil Ditemukan

Selanjutnya, Kombes Pol Wiwin Setiawan menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ucapnya.

Baca Juga :  Polda Banten Kerahkan Personel Untuk Operasi Keselamatan Maung 2025, Ini Sasaran Utamanya

Dalam pengungkapan kasus ini, telah menyelamatkan sekitar 4.900 jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang bisa merusak kesehatan fisik dan mental. Diperkirakan, nilai total dari barang bukti obat keras yang diamankan mencapai Rp52 juta. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang yang kini semakin marak dan menyasar generasi muda.

Diakhir Dirresnarkoba Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Bersama kita bisa memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang merusak masa depan bangsa,” Tutupnya

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Polda Banten Gelar KRYD Pengamanan BRI Super League di Banten International Stadium
A. Yani Korban Curanmor Apresiasi Kinerja Polda Banten, Kendaraan Berhasil Ditemukan
Polda Banten Tegaskan Rekrutmen Anggota Polri 2026 Terapkan Prinsip BETAH, Masyarakat Diminta Waspadai Calo
Ditreskrimum Polda Banten Update Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten
71 Kg Sabu Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Banten
Antisipasi Arus Balik Lebaran, Polda Banten Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Polda Banten Gelar Apel Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan Jalur Wisata Pasca Lebaran
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 07:53 WIB

Polda Banten Gelar KRYD Pengamanan BRI Super League di Banten International Stadium

Rabu, 8 April 2026 - 12:16 WIB

A. Yani Korban Curanmor Apresiasi Kinerja Polda Banten, Kendaraan Berhasil Ditemukan

Selasa, 7 April 2026 - 14:42 WIB

Polda Banten Tegaskan Rekrutmen Anggota Polri 2026 Terapkan Prinsip BETAH, Masyarakat Diminta Waspadai Calo

Minggu, 5 April 2026 - 17:10 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Update Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:09 WIB

71 Kg Sabu Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Banten

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:01 WIB

Antisipasi Arus Balik Lebaran, Polda Banten Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:54 WIB

Polda Banten Gelar Apel Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan Jalur Wisata Pasca Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:51 WIB

Berita Terbaru

Lapas

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:49 WIB

Dewan DPRD Kabupaten Tangerang

Perbaikan Rumah Roboh di Kampung Sentul Resmi Dimulai, DPRD Imam Sucipto Turun Langsung

Rabu, 15 Apr 2026 - 20:15 WIB

Kabupaten Tangerang

Warga Ajukan Petisi, Minta Ketua RW 04 Curug Wetan Dipertahankan

Senin, 13 Apr 2026 - 21:16 WIB