BERITABUANANEW.ID,Tangerang | Aktivitas pemasangan atau penanaman tiang internet milik provider PT MyRepublic ( Penyedia layanan internet) dan Proyek tersebut dikerjakan oleh PT SMD (Pihak pelaksana)
di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dan Undang-Undang Telekomunikasi.

Pantauan awak media pada Selasa (02/09/2025), sejumlah tiang telah berdiri di Desa Ranca Iyuh, RW 04, Kecamatan Panongan. Tiang-tiang tersebut terlihat sudah terpasang meskipun belum ada kejelasan mengenai legalitas perizinannya.
Saat dikonfirmasi, Walker selaku pengawas lapangan proyek enggan memberikan jawaban terkait izin dari dinas maupun dokumen resmi yang seharusnya dimiliki perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kepala Desa Ranca Iyuh, Suherman, membenarkan bahwa pihak desa hanya memberikan izin lingkungan. Namun, ia tidak mengetahui apakah perusahaan tersebut sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
“Betul sudah ada izin lingkungan, tapi kalau dari dinas saya tidak tahu. Dan tiang pun sudah banyak yang pasang,” ujar Suherman.
Praktik pemasangan tanpa izin ini menuai sorotan. Banyak perusahaan penyedia layanan internet diduga memilih menghindari biaya resmi maupun cost social dengan langsung menanam tiang dan menarik kabel, tanpa prosedur perizinan sesuai aturan.

Aturan Hukum yang Berlaku
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:
Pasal 11 ayat (1): Penyelenggara telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan jaringan atau jasa telekomunikasi.
Pasal 12 ayat (1): Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi harus sesuai dengan rencana dasar telekomunikasi nasional dan peraturan yang berlaku.
Pasal 15: Penyelenggara telekomunikasi bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaiannya.
Pasal 47: Barang siapa menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
Dengan demikian, jika benar PT MyRepublic ( Penyedia layanan internet) dan PT SMD (Pihak pelaksana) melakukan pemasangan tiang tanpa izin resmi dari dinas terkait, hal ini berpotensi melanggar UU dan bisa dikenakan sanksi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MyRepublic atau PT SMD maupun Dinas terkait di Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemasangan tiang internet tanpa izin tersebut.















