Diduga PT SMD Vendor Dari PT MyRepublic Tanam Tiang Internet Tanpa Izin Resmi Dari Dinas Terkait Di Kecamatan Panongan

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto para pekerja penarikan kabel tidak menggunakan K3

Foto para pekerja penarikan kabel tidak menggunakan K3

BERITABUANANEW.ID,Tangerang | Aktivitas pemasangan atau penanaman tiang internet milik provider PT MyRepublic ( Penyedia layanan internet) dan Proyek tersebut dikerjakan oleh PT SMD (Pihak pelaksana)
di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dan Undang-Undang Telekomunikasi.

Pantauan awak media pada Selasa (02/09/2025), sejumlah tiang telah berdiri di Desa Ranca Iyuh, RW 04, Kecamatan Panongan. Tiang-tiang tersebut terlihat sudah terpasang meskipun belum ada kejelasan mengenai legalitas perizinannya.

Saat dikonfirmasi, Walker selaku pengawas lapangan proyek enggan memberikan jawaban terkait izin dari dinas maupun dokumen resmi yang seharusnya dimiliki perusahaan.

Sementara itu, Kepala Desa Ranca Iyuh, Suherman, membenarkan bahwa pihak desa hanya memberikan izin lingkungan. Namun, ia tidak mengetahui apakah perusahaan tersebut sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

“Betul sudah ada izin lingkungan, tapi kalau dari dinas saya tidak tahu. Dan tiang pun sudah banyak yang pasang,” ujar Suherman.

Praktik pemasangan tanpa izin ini menuai sorotan. Banyak perusahaan penyedia layanan internet diduga memilih menghindari biaya resmi maupun cost social dengan langsung menanam tiang dan menarik kabel, tanpa prosedur perizinan sesuai aturan.

Baca Juga :  Klarifikasi Kepada Pemberitaan Online Terkait Hotmix Bikin Polemik, Akhirnya Lurah Bunder Angkat Bicara

Aturan Hukum yang Berlaku

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:

Pasal 11 ayat (1): Penyelenggara telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan jaringan atau jasa telekomunikasi.

Pasal 12 ayat (1): Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi harus sesuai dengan rencana dasar telekomunikasi nasional dan peraturan yang berlaku.

Pasal 15: Penyelenggara telekomunikasi bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaiannya.

Baca Juga :  Maraknya Dugaan Pungli, ATR/BPN Kabupaten Tangerang Janji Benahi Integritas

Pasal 47: Barang siapa menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Dengan demikian, jika benar PT MyRepublic ( Penyedia layanan internet) dan PT SMD (Pihak pelaksana) melakukan pemasangan tiang tanpa izin resmi dari dinas terkait, hal ini berpotensi melanggar UU dan bisa dikenakan sanksi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MyRepublic atau PT SMD maupun Dinas terkait di Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemasangan tiang internet tanpa izin tersebut.

Berita Terkait

Diduga Proyek Galian PDAM di Curug Belum Kantongi Izin, Pekerjaan Sudah 90% Namun Abaikan SOP, ANDALALIN, dan K3
Pengaruh Budaya Organisasi Pembelajar terhadap Kualitas Pengambilan Keputusan dalam Pendidikan
Masyarakat Se-Indonesia Mengintruksikan, Bank BSI Cairkan Dana Rp10Triliun
Didanai APBD, Proyek U-Ditch di Desa Kadu Dipertanyakan Kualitasnya
Polsek Cisoka Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak Puting Beliung di Solear
‎Polemik foodcourt Aryana Memuncak: PT Gama Soroti Alasan Alasan Kontrak Yang Dinilai Kontrak Berubah-Ubah
Diduga UD Rusli Nekat Produksi Limbah Plastik Tanpa IPAL dan AMDAL, Warga Teriak Minta Pemerintah Bertindak
Maraknya Dugaan Pungli, ATR/BPN Kabupaten Tangerang Janji Benahi Integritas
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:55 WIB

Diduga Proyek Galian PDAM di Curug Belum Kantongi Izin, Pekerjaan Sudah 90% Namun Abaikan SOP, ANDALALIN, dan K3

Kamis, 11 Desember 2025 - 01:51 WIB

Pengaruh Budaya Organisasi Pembelajar terhadap Kualitas Pengambilan Keputusan dalam Pendidikan

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:13 WIB

Masyarakat Se-Indonesia Mengintruksikan, Bank BSI Cairkan Dana Rp10Triliun

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:37 WIB

Didanai APBD, Proyek U-Ditch di Desa Kadu Dipertanyakan Kualitasnya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:00 WIB

Polsek Cisoka Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak Puting Beliung di Solear

Kamis, 27 November 2025 - 15:48 WIB

‎Polemik foodcourt Aryana Memuncak: PT Gama Soroti Alasan Alasan Kontrak Yang Dinilai Kontrak Berubah-Ubah

Kamis, 27 November 2025 - 10:17 WIB

Diduga UD Rusli Nekat Produksi Limbah Plastik Tanpa IPAL dan AMDAL, Warga Teriak Minta Pemerintah Bertindak

Rabu, 26 November 2025 - 02:21 WIB

Maraknya Dugaan Pungli, ATR/BPN Kabupaten Tangerang Janji Benahi Integritas

Berita Terbaru