Diduga PT SMD Vendor Dari PT MyRepublic Tanam Tiang Internet Tanpa Izin Resmi Dari Dinas Terkait Di Kecamatan Panongan

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto para pekerja penarikan kabel tidak menggunakan K3

Foto para pekerja penarikan kabel tidak menggunakan K3

BERITABUANANEW.ID,Tangerang | Aktivitas pemasangan atau penanaman tiang internet milik provider PT MyRepublic ( Penyedia layanan internet) dan Proyek tersebut dikerjakan oleh PT SMD (Pihak pelaksana)
di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dan Undang-Undang Telekomunikasi.

Pantauan awak media pada Selasa (02/09/2025), sejumlah tiang telah berdiri di Desa Ranca Iyuh, RW 04, Kecamatan Panongan. Tiang-tiang tersebut terlihat sudah terpasang meskipun belum ada kejelasan mengenai legalitas perizinannya.

Saat dikonfirmasi, Walker selaku pengawas lapangan proyek enggan memberikan jawaban terkait izin dari dinas maupun dokumen resmi yang seharusnya dimiliki perusahaan.

Sementara itu, Kepala Desa Ranca Iyuh, Suherman, membenarkan bahwa pihak desa hanya memberikan izin lingkungan. Namun, ia tidak mengetahui apakah perusahaan tersebut sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

“Betul sudah ada izin lingkungan, tapi kalau dari dinas saya tidak tahu. Dan tiang pun sudah banyak yang pasang,” ujar Suherman.

Praktik pemasangan tanpa izin ini menuai sorotan. Banyak perusahaan penyedia layanan internet diduga memilih menghindari biaya resmi maupun cost social dengan langsung menanam tiang dan menarik kabel, tanpa prosedur perizinan sesuai aturan.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Rancagong Meminta Perlindungan dan Kepastian Hukum Ke ATR/BPN Kab. Tangerang

Aturan Hukum yang Berlaku

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:

Pasal 11 ayat (1): Penyelenggara telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan jaringan atau jasa telekomunikasi.

Pasal 12 ayat (1): Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi harus sesuai dengan rencana dasar telekomunikasi nasional dan peraturan yang berlaku.

Pasal 15: Penyelenggara telekomunikasi bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaiannya.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Rayakan Hari Sumpah Pemuda dengan Tema "Maju Bersama Indonesia Raya"

Pasal 47: Barang siapa menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Dengan demikian, jika benar PT MyRepublic ( Penyedia layanan internet) dan PT SMD (Pihak pelaksana) melakukan pemasangan tiang tanpa izin resmi dari dinas terkait, hal ini berpotensi melanggar UU dan bisa dikenakan sanksi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MyRepublic atau PT SMD maupun Dinas terkait di Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemasangan tiang internet tanpa izin tersebut.

Berita Terkait

Masyarakat Desa Rancagong Meminta Perlindungan dan Kepastian Hukum Ke ATR/BPN Kab. Tangerang
Resmikan Koperasi Merah Putih, Bupati Tangerang Serahkan Santunan Anak Yatim-Piatu
Peringatan HUT FPII Korwil Majalengka, Beri Santunan Yatim dan Kaum dhuafa
Penyedia Material Mengeluh, Tanggung Jawab Proyek MBG Dipersoalkan
Papan Proyek Dicopot, Kualitas Diragukan, K3 Diabaikan: Proyek CV Yani Putra Daon Diduga Sarat Permainan
Aktivis Tangerang Berdiskusi Santai di Lapak Durian
Kejari Sidrap Salut Dan Apresiasi Kegiatan Aksi Kemanusiaan Lewat Bakti Sosial Yang Digelar FPII Setwil Sulsel
Perjalanan Karier Suyudi Ario Seto, Baru Tiga Bulan Jadi Kepala BNN Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp5 Triliun
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:48 WIB

Masyarakat Desa Rancagong Meminta Perlindungan dan Kepastian Hukum Ke ATR/BPN Kab. Tangerang

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:56 WIB

Resmikan Koperasi Merah Putih, Bupati Tangerang Serahkan Santunan Anak Yatim-Piatu

Senin, 12 Januari 2026 - 11:00 WIB

Peringatan HUT FPII Korwil Majalengka, Beri Santunan Yatim dan Kaum dhuafa

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:15 WIB

Penyedia Material Mengeluh, Tanggung Jawab Proyek MBG Dipersoalkan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:25 WIB

Papan Proyek Dicopot, Kualitas Diragukan, K3 Diabaikan: Proyek CV Yani Putra Daon Diduga Sarat Permainan

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:39 WIB

Aktivis Tangerang Berdiskusi Santai di Lapak Durian

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:29 WIB

Kejari Sidrap Salut Dan Apresiasi Kegiatan Aksi Kemanusiaan Lewat Bakti Sosial Yang Digelar FPII Setwil Sulsel

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:18 WIB

Perjalanan Karier Suyudi Ario Seto, Baru Tiga Bulan Jadi Kepala BNN Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp5 Triliun

Berita Terbaru