BERITABUANANEWS.ID | Serang, – Mabes Polri telah mengeluarkan surat telegram mutasi beberapa perwira tinggi dan perwira menengah di seluruh daerah, termasuk beberapa Pejabat Utama Polda Banten. (13/03/2025).
Mutasi ini tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/488/III/KEP/2025 dan ST/489/III/KEP/2025, tertanggal 12 Maret 2025.
Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mutasi ini adalah hal yang wajar dalam institusi Polri. “Rotasi dan mutasi adalah hal biasa dilakukan di institusi Kepolisian. Selain untuk penyegaran organisasi, mutasi juga sebagai bentuk promosi jabatan untuk mendapatkan karier yang lebih tinggi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah beberapa pejabat yang mengalami mutasi:
Dirresnarkoba Polda Banten: Kombes Pol Erlin Tang Jaya digantikan oleh AKBP Wiwin Setiawan sebagai Dirresnarkoba Polda Banten.
Dirsamapta Polda Banten: Kombes Pol Mohamad Syarhan digantikan oleh AKBP Kukuh Priyo Taruno sebagai Dirsamapta Polda Banten.
KA SPN Polda Banten: Kombes Pol Teddy Fanani digantikan oleh Kombes Pol. Alfaris Fattiwael sebagai KA SPN Polda Banten.
Karo SDM Polda Banten: Kombes Pol Andi Herindra Rahmawan digantikan oleh Kombes Pol. M. Darwis Debby Hermawan sebagai Karo SDM Polda Banten.
Wadirreskrimsus Polda Banten: AKBP Wiwin Setiawan digantikan oleh AKBP Bronto Budiyono sebagai Wadirreskrimsus Polda Banten.
Wadirlantas Polda Banten: AKBP Kukuh Priyo Taruno digantikan oleh AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto sebagai Wadirlantas Polda Banten.
Wadirintelkam Polda Banten: AKBP Eko Susanto digantikan oleh AKBP yang tidak disebutkan namanya sebagai Wadirintelkam Polda Banten.
Kapolres Pandeglang: AKBP Oki Bagus Setiaji digantikan oleh AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi sebagai Kapolres Pandeglang.
Wakapolres Polresta Serang Kota: AKBP H. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq digantikan oleh AKBP Winarno sebagai Wakapolresta Serang Kota.
Didik menambahkan bahwa serah terima jabatan harus sudah dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah surat telegram dikeluarkan.
“Sesuai dari Surat Telegram, serah terima jabatan harus sudah dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah ST dikeluarkan,” tuturnya.
Dengan demikian, diharapkan mutasi ini dapat membawa perubahan yang positif dalam institusi Polda Banten dan meningkatkan kinerja serta profesionalisme anggota kepolisian.
Penulis : Oling / Red
Editor : Redaktur
Sumber Berita : Bidhumas Polda Banten