BERITABUANANEWS.ID | Tangerang, – Pekerjaan paving blok di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukannya bukti kecurangan oleh PPTK Kecamatan Cikupa. Penemuan ini memperkuat dugaan kecurangan yang telah dilakukan oleh kontraktor, CV Wildan Sentosa. Jum’at. (28/02/2025).
Pekerjaan paving blok tersebut dilakukan dengan anggaran sebesar Rp100.000.000 dan dilaksanakan oleh CV Wildan Sentosa. Namun, hasil pengecekan oleh PPTK Kecamatan Cikupa menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut ada yang menggunakan agregat dan ada yang tidak. Hal ini memperkuat dugaan kecurangan yang telah dilakukan oleh kontraktor.
Tiara, selaku PPTK Kecamatan Cikupa, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah melakukan pengecekan, dan hasilnya menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB. Kami telah koordinasi dengan pihak ketiga, dan mereka telah menyatakan kesediaannya untuk membongkar pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB,” kata Tiara.
Pihak ketiga yang dimaksud adalah CV Wildan Sentosa sendiri, yang telah menyatakan kesediaannya untuk membongkar pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB. Hal ini menunjukkan bahwa kontraktor telah menyadari kesalahan yang telah dilakukan dan berusaha untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
Namun, penemuan bukti kecurangan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan cara yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kecurangan ini? Apakah ada proses yang tidak berjalan dengan baik dalam pengawasan pekerjaan tersebut?
Dengan demikian, diharapkan pihak terkait dapat segera mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Pihak publik juga diharapkan dapat terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntut agar keadilan dapat ditegakkan.
Fakta-Fakta Kasus Kecurangan Pekerjaan Paving Blok di Desa Bitung Jaya:
Pekerjaan paving blok dilakukan dengan anggaran sebesar Rp100.000.000
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Wildan Sentosa
Hasil pengecekan oleh PPTK Kecamatan Cikupa menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut ada yang menggunakan agregat dan ada yang tidak
Pihak ketiga telah menyatakan kesediaannya untuk membongkar pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB
Reaksi Publik:
“Kasus kecurangan ini harus diusut tuntas dan pelakunya harus dihukum. Rakyat tidak boleh dirugikan oleh kecurangan seperti ini.” – Warga Desa Bitung Jaya
“Pemerintah harus lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran. Kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi.” – Aktivis Anti-Korupsi
Penulis : Oling / Red
Editor : Redaktur















