Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Serang | Ditresnarkoba Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu di Kel/ds. Pegadungan Kec. Kalideres Kota. Jakarta Barat Prov. DKI Jakarta, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan AH (23).

Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. “Awalnya pada hari Rabu tanggal 25 September 2024, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Tangerang Provinsi Banten, lalu tim Opsnal mendalami informasi tersebut dan didapat informasi akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Perumahan Banjar Wijaya Kota Tangerang Provinsi Banten.

Dari hasil tersebut didapatkan nomor hp dengan dua nomor yang berbeda dan kemudian dianalisa nomor tersebut pemiliknya Sdr. (AH), dan pada tanggal tanggal 13 Oktober 2024 tim Opsnal melakukan komunikasi untuk pemesanan narkotika jenis Shabu sebanyak tiga ratus gram Setelah kesepakatan tersebut tim mencoba menghubungi untuk mengantarkan ke wilayah Tangerang Provinsi Banten namun Sdr. (AH) menolaknya,” jelas Diresnarkoba Polda Banten.

“Kemudian tim Opsnal mendapatkan informasi dari Sdr. (AH) bahwa Narkotika Jenis Shabu akan diserahkan secara langsung di Jl. Taman Surya Palm Bye Rt 007/Rw 003 Kel/ds. Pegadungan Kec. Kalideres Kota. Jakarta Barat Prov. DKI Jakarta pada Hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, tim Opsnal mencoba untuk menunggu di lokasi tersebut dan tim Opsnal sudah mengetahui ciri-ciri, pada saat Sdr. (AH) datang tim langsung melakukan penangkapan terhadapnya pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 18.30 Wib di pinggir jalan raya yang beralamat di Jl. Taman Surya Palm Bye Rt 007/Rw 003 Kel/ds. Pegadungan Kec. Kalideres Kota. Jakarta Barat Prov. DKI Jakarta dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian. Kemudian Sdr. (AH) berikut barang bukti diamankan ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ditresnarkoba Polda Banten.

Baca Juga :  Karoops Polda Banten, Pimpin Apel dan Bagikan Uang Saku Serta Pembekalan Operasi Lilin Maung 2024

Barang bukti yang diperolah dari AH (23).

  • Satu buah plastik warna hitam yang dilakban warna coklat didalamnya terdapat tiga buah plastik klip bening besar yang masing-masing didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan kurang lebih tiga ratus gram;
  • Satu buah handphone merek redmi 8A Pro warna putih.
  • Satu unit Kendaraan BermotorHONDA BEAT warna putih
Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp. 10.000.000.000

Diakhir Dirresnarkoba Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Banten. “Polda Banten akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran Narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari Narkoba,” tutupnya. (Bidhumas)

Berita Terkait

Forkopimda Maluku Gelar Rapat Koordinasi Mencegah Tindakan Kriminalitas
Pimpin Sertijab, Irjen. Pol. Sandi Tekankan Humas Fungsi Utama Polri
Kapolda Banten Hadiri Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan
Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah
Waspada Curanmor, Polda Lampung Ingatkan Pentingnya Keamanan Kendaraan
Kapolda Banten Hadiri Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan
Adanya Pelanggaran Kode Etik, Tiga Kuasa Hukum Wartawan Penuhi Panggilan Divisi Propam Polres Tangsel
Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:05 WIB

Forkopimda Maluku Gelar Rapat Koordinasi Mencegah Tindakan Kriminalitas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:01 WIB

Pimpin Sertijab, Irjen. Pol. Sandi Tekankan Humas Fungsi Utama Polri

Minggu, 12 Januari 2025 - 23:51 WIB

Kapolda Banten Hadiri Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:39 WIB

Waspada Curanmor, Polda Lampung Ingatkan Pentingnya Keamanan Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kapolda Banten Hadiri Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:44 WIB

Adanya Pelanggaran Kode Etik, Tiga Kuasa Hukum Wartawan Penuhi Panggilan Divisi Propam Polres Tangsel

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:40 WIB

Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia

Minggu, 5 Januari 2025 - 11:58 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Panen Bersama Warga Desa Tanjung Aru

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Kapolda Banten Hadiri Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan

Minggu, 12 Jan 2025 - 23:51 WIB