BERITABUANANEWS.ID Tangerang | Proyek konstruksi saluran perumahan di kawasan Graha Indah Curug, tepatnya di RT 004 RW 010 Blok C, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai perhatian publik setelah diduga melanggar sejumlah prosedur keselamatan kerja (K3) dan pengawasan yang kurang memadai dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 129.713.000 dari APBD 2024 ini dikerjakan oleh CV Indah Global Gemilang dengan durasi pekerjaan 45 hari kerja. Namun, laporan yang diterima menunjukkan bahwa selama pelaksanaan pekerjaan, sejumlah pekerja tidak menggunakan peralatan keselamatan kerja yang sesuai, seperti helm dan sepatu safety. Selain itu, ditemukan pula kelalaian dalam penggunaan dudukan mortar atau alas pasir yang semestinya diterapkan untuk menjaga keselamatan dan kualitas pekerjaan.
Pihak terkait mengungkapkan bahwa pemasangan saluran dilakukan secara asal-asalan, bahkan tanpa memperhatikan ketepatan dan standar konstruksi yang berlaku. Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas dan daya tahan saluran tersebut dalam jangka panjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait hal ini, sejumlah pihak mendesak agar Dinas Perkim Kabupaten Tangerang lebih serius dalam melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur, terutama yang melibatkan dana publik.
Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat menghindari potensi penyalahgunaan serta memastikan bahwa standar keselamatan dan kualitas pekerjaan selalu terjaga.
Sementara itu, pihak Dinas Perkim Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini. Namun, warga berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti temuan tersebut demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.(Tim).