BERITABUANANEWS.ID Lombok Barat | Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) Lombok Barat mendampingi Inaq Sakmah, warga Desa Lembar, untuk melakukan hearing di kantor GM Pelindo III Cabang Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, terkait penyelesaian pembebasan lahan masyarakat yang hingga kini belum diselesaikan sejak 2013. Hearing ini dilaksanakan pada Senin (4/11/2024).
Ketua ITK Lombok Barat, Muhamad Ridwan, menyatakan bahwa kedatangannya kali ini untuk kembali menagih janji pihak Pelindo III Lembar terkait pembayaran tanah warga yang belum dipenuhi, meskipun Nota Dinas untuk penyelesaian tanah tersebut sudah dikeluarkan oleh CEO Sub Regional Bali-Nusa Tenggara, Ali Sodikin, pada 13 Juni 2023.
“Jika Pelindo III tidak segera membayar hak rakyat, kami akan membawa masalah ini ke Komisi II DPR RI,” tegas Ridwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ridwan menambahkan bahwa ITK Lombok Barat juga akan melaporkan hal ini kepada Presiden RI, Joko Widodo, karena diduga ada oknum yang terlibat dalam perampokan uang rakyat dan mafia tanah di Pelindo III Lembar.
“Kami memiliki data dan dokumen lengkap terkait dugaan penyimpangan ini,” ucapnya.
Mawardi, salah satu warga yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa sejak awal ada dugaan pelanggaran dalam proses pembebasan tanah warga. Pasalnya, Pelindo III hanya membayar warga berdasarkan data sporadik tanpa membentuk tim. “Sekarang, ketika Inaq Sakmah menuntut haknya, baru mereka berencana membentuk tim. Ini sangat lucu,” ujarnya.
Mawardi menambahkan bahwa untuk penyelesaian tanah milik Mawardi dan Inaq Sakmah, sudah ada Nota Dinas Nomor: PU.04.01/13/6/1/D2.2/CEO.R3-23 yang dikeluarkan oleh Ali Sodikin, CEO Sub Regional Bali-Nusa Tenggara, pada 13 Juni 2023.
“Ini adalah bukti Nota Dinas yang ditujukan kepada Regional Head III yang berisi persetujuan untuk penyelesaian pembayaran tanah tersebut,” ujar Mawardi sambil menunjukkan bukti Nota Dinas aslinya.
Mawardi menjelaskan bahwa sebenarnya penyelesaian tanah tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan dari Regional III. Namun, pertanyaannya adalah, mengapa hingga saat ini Regional III belum menerbitkan rekomendasi? Padahal, pihak Pelindo III telah berjanji untuk menyelesaikan pembayaran paling lambat pada Desember 2023, tetapi faktanya hingga kini belum terealisasi dan progresnya tidak jelas.
“Regional III jangan menghalangi atau mempersulit warga untuk menuntut hak mereka,” tegasnya.
Mawardi juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuannya dengan petinggi Pelindo beberapa bulan lalu, mereka sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara non-litigasi.
Pembina ITK Lombok Barat, Suhib, menilai bahwa jawaban dari pihak Pelindo III Lembar ini hanya “lagu lama” yang saling lempar tanggung jawab. Padahal, Nota Dinas untuk penyelesaian masalah ini sudah jelas dan tegas.
“Ini adalah cara-cara lama yang pura-pura tidak tahu dengan alasan ‘orang baru’ dan akan mempelajari dulu, sementara data dan dokumen terkait sudah lama diterima oleh Pelindo III,” ujar Suhib.
Suhib juga memperingatkan Pelindo III agar tidak menyalahkan warga jika nantinya mereka memutuskan untuk mengambil alih tanah mereka dengan cara melakukan pemagaran atau menutup akses keluar-masuk Pelabuhan Gilimas Lembar.
“Jangan sampai Pelindo III membenturkan warga dengan pihak Kepolisian ketika warga berusaha menutup akses keluar-masuk Pelabuhan Gili Mas,” tegasnya.
Sementara itu, General Manager Pelindo III Lembar, Kunto Wibisono, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima penyampaian tersebut dan akan mengecek kembali berkas-berkas yang ada.
“Kami di Regional III Lembar tidak berwenang untuk memutuskan apakah pembayaran akan dilakukan atau tidak, namun kami hanya dapat mendorong agar penyelesaian dilakukan,” tutup Kunto.(Tim/Red)