BERITABUANANEWS.ID Pesawaran | DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pesawaran mengadakan rapat koordinasi di Balai Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Acara ini membahas dugaan maraknya pelanggaran zona tangkap ikan di pesisir pantai Teluk Pandan, kamis (03/10/2024).
Rapat ini dihadiri oleh Ketua DPC HNSI Kota Bandar Lampung, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Perikanan Pesawaran , KSOP, Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran, Dinas Perhubungan, Polres Pesawaran, Pol Airud, Camat Teluk Pandan, BPD desa Hanura, dan para nelayan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPC HNSI Kabupaten Pesawaran, Evi Susina, SH, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan nelayan lokal, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem perairan.
Oleh karena itu, DPC HNSI Kabupaten Pesawaran memfasilitasi pertemuan antara nelayan dan berbagai instansi untuk merumuskan kesepakatan bersama yang harus ditaati.
“Kami perlu kerjasama yang lebih erat antara nelayan dan pihak berwenang untuk menjaga zona tangkap yang telah ditetapkan,” ujarnya.
“Kami berharap kesepakatan ini, yang telah disepakati oleh nelayan tradisional dan nelayan dengan jaring, dapat dijadikan acuan bersama, sehingga persoalan ini tidak terulang di kemudian hari.” Terang Evi yang biasa disapa bunda.
Rapat ini juga membahas pentingnya sosialisasi mengenai regulasi penangkapan ikan dan penegakan tindakan tegas terhadap pelanggar. Diharapkan langkah-langkah yang diambil dapat menciptakan kondisi yang lebih aman dan berkelanjutan bagi para nelayan serta sumber daya laut Indonesia.Hasil rembuk nelayan 2024 adalah sebagai berikut:
A. Sesuai Permen Kelautan dan Perikanan No. 36 Tahun 2023:
1. Wilayah operasional/jalur penangkapan ikan oleh nelayan tradisional adalah 0-2 mil.
2. Wilayah operasional/jalur penangkapan ikan untuk nelayan payang adalah 2-4 mil.
3. Apabila kesepakatan ini dilanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Asen).