Operasi Sikat Polda Metro Jaya Ungkap 276 Kasus dan Tangkap 341 Tersangka

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Jakarta | Guna memberikan rasa aman kepada masyarakat Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Jaya 2024 selama lima belas hari terhitung sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.

“Operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk Tindak Kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas diwilayah hukum Polda Metro Jaya menjelang Pilkada 2024,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga :  Brigjen Suhendri : Kegiatan Program IX Prioritas Polri T.A 2025 Wujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas

Wira menjelaskan, kegiatan operasi berorientasi pada dua aspek penting yaitu pengungkapan dan pemberantasan segala bentuk tindak kriminal sesuai target operasi dan kejahatan baru yang timbul atau non target operasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Operasi tersebut pihaknya telah berhasil mengungkap 276 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 341 orang, 5 orang diantaranya dibawah umur, 10 orang merupakan residivis dan 1 orang pengguna narkoba.

Baca Juga :  Pengamanan Ketat di Green Gate dan Bundaran Mong untuk Kelancaran MotoGP Mandalika 2024

“Dari 276 kasus yang berhasil diungkap diantaranya Kasus Penganiayaan Berat sebanyak 6 kasus, Pencurian dengan Kekerasan 12 kasus, Pencurian dengan pemberatan 68 kasus, Pencurian Kendaraan Bermotor 108 kasus, Pencurian biasa 23 kasus, Perjudian 12 kasus, pengeroyokan 4 kasus, Prostitusi 8 kasus, pemerasan 4 kasus, penadahan 10 kasus dan Undang-undang darurat 9 kasus,” jelasnya.

Kemudian barang bukti yang berhasil disita diantaranya 10 unit Mobil, 95 unit Sepeda Motor, 29 bilah senjata tajam, 9 pucuk airsftgun, 127 unit Handphone uang jutaan rupiah serta 6 unit laptop.

Baca Juga :  Citra Bhayangkara Berkibar! Polsek Curug Tingkatkan Kapasitas Anggota Pokdar

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Berita Terkait

TNI-Polri dan Mahasiswa di Bandar Lampung Kompak Bersihkan Sampah Pasca Unjuk Rasa di DPRD Lampung
Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional
9.035 Personel dikerahkan untuk Amankan HUT ke-80 RI
Kapolda Banten Hadiri Karya Bakti TNI AU ke-78
Kunker Sinergitas, Kapolda Kaltim, Gubernur Kalimantan Timur, dan Pangdam VI/MLW Perkuat Kolaborasi TNI-Polri dan Pemerintah di Kutai Timur
Kombes Edy Sumardi, Pimpin Workshop Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PT. MRT Jakarta
Buka Pekan Olahraga, Kapolri Tegaskan Soliditas Polri-TNI-APH untuk Indonesia
Car Free Day Meriah, Polres Tangsel Berikan Layanan Publik dan Edukasi Cegah Tawuran Pelajar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 22:12 WIB

TNI-Polri dan Mahasiswa di Bandar Lampung Kompak Bersihkan Sampah Pasca Unjuk Rasa di DPRD Lampung

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:17 WIB

9.035 Personel dikerahkan untuk Amankan HUT ke-80 RI

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:50 WIB

Kapolda Banten Hadiri Karya Bakti TNI AU ke-78

Senin, 14 Juli 2025 - 12:01 WIB

Kunker Sinergitas, Kapolda Kaltim, Gubernur Kalimantan Timur, dan Pangdam VI/MLW Perkuat Kolaborasi TNI-Polri dan Pemerintah di Kutai Timur

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:42 WIB

Kombes Edy Sumardi, Pimpin Workshop Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PT. MRT Jakarta

Senin, 23 Juni 2025 - 07:58 WIB

Buka Pekan Olahraga, Kapolri Tegaskan Soliditas Polri-TNI-APH untuk Indonesia

Senin, 23 Juni 2025 - 00:36 WIB

Car Free Day Meriah, Polres Tangsel Berikan Layanan Publik dan Edukasi Cegah Tawuran Pelajar

Berita Terbaru