Jessica Kumala Wongso Mendapatkan Pembebasan Bersyarat Tepat HUT RI Ke-79

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Jakarta | Warga Binaan Jessica Kumala Alias Jessica Kumala Wongso Alias Jess mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).

Berdasarkan penelusuran awak media Jessica Kumala Wongso yang terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP dan mulai ditahan pertama kali oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Januari 2016 sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor:Sphan/100/I/2016/Ditreskrimum.

Jessica Kumala Wongso dipindahkan ke Rutan Kelas I Pondok Bambu pada tanggal 27 Mei 2016 .
Yang bersangkutan dipidana berdasarkan Putusan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan perkara Mahkamah Agung RI 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017 dengan isi putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PNJks.Pst tanggal 27 Oktober 2016 dengan Pidana 20 Tahun Penjara.

Baca Juga :  Semangat Meriahkan HUT RI dan Hari Pengayoman, Lapas Pasir Putih Gelar Fun Run

Selanjutnya yang bersangkutan menjalani Pidana sebagai Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Jakarta Timur dan mulai tanggal 27 Januari 2017 yang sebelumnya telah menjalani penahanan di Rutan Kelas I Pondok Bambu.

“Jesiica Kumala Wongso yang bersangkutan dapat menjalankan Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana tanggal 17 Agustus 2024,” Kata Kakanwil Kemenkumham DKI Raden Andika Dwi Prasetya saat diwawancara awak media pada Sabtu, (17/8/2024).

Baca Juga :  Semangat Kemerdekaan di Balik Jeruji: 9.326 Warga Binaan dan Anak Binaan Terima Remisi

“Pemberian hak PB Warga Binaan a.n Jessica Kumala Wongso telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,”tegas R.Andika Dwi Prasetya.

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur,” ujar orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Baca Juga :  Ahmad Kasori Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan Jadi Instruktur Pengibaran Bendera di Rutan Kelas 1 Tangerang

Raden Andika Dwi Prasetya memaparkan sebelumnya selama menjalani Pidana yang bersangkutan berkelakuan baik bersadasrkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan Total mendapatkan Remisi sebanyak 58 Bukan 30 hari, sehingga berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No PAS-1703.PK.05.08 Tahun 2024 tentang pembebasan bersyarat Narapidana pada tanggal 17 Agustus 2024.”

“Maka Warga Binaan Jesica Kumala Wongso dapat melaksanakan pembebasan bersyarat terhitung segera dan dengan melakukan lapor diri ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur hingga 27 Maret 2032.” pungkas Raden Andika Dwi Prasetya. (LAG76/RED)

Berita Terkait

Ahmad Kasori Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan Jadi Instruktur Pengibaran Bendera di Rutan Kelas 1 Tangerang
Semangat Kemerdekaan di Balik Jeruji: 9.326 Warga Binaan dan Anak Binaan Terima Remisi
Semangat Meriahkan HUT RI dan Hari Pengayoman, Lapas Pasir Putih Gelar Fun Run
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Agustus 2024 - 00:17 WIB

Ahmad Kasori Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan Jadi Instruktur Pengibaran Bendera di Rutan Kelas 1 Tangerang

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:19 WIB

Jessica Kumala Wongso Mendapatkan Pembebasan Bersyarat Tepat HUT RI Ke-79

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 18:04 WIB

Semangat Kemerdekaan di Balik Jeruji: 9.326 Warga Binaan dan Anak Binaan Terima Remisi

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 14:07 WIB

Semangat Meriahkan HUT RI dan Hari Pengayoman, Lapas Pasir Putih Gelar Fun Run

Berita Terbaru

Uncategorized

Polda Banten Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024

Kamis, 3 Okt 2024 - 10:02 WIB